Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN

PERMENPANRB No. 44 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional Sandiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengamanan informasi, pengamanan siber, dan persandian. 4. Pejabat Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Sandiman adalah ASN yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Sandiman. 5. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 6. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi. 7. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 8. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Sandiman dalam melaksanakan tugas jabatan.

Pasal 2

(1) Sandiman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan persandian. (2) Sandiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Sandiman sebagaimana dimakasud pada ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Sandiman, serta ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Sandiman merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Sandiman terampil; b. Sandiman mahir; dan c. Sandiman penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Sandiman kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Sandiman ahli pertama; b. Sandiman ahli muda; c. Sandiman ahli madya; dan d. Sandiman ahli utama.

Pasal 4

(1) Sandiman dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Sandiman; b. pengadaan Sandiman; c. pengembangan karier Sandiman; d. pengembangan Sandiman; e. penempatan Sandiman; f. promosi dan/atau mutasi Sandiman; g. uji kompetensi Sandiman; h. sistem informasi manajemen Sandiman; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Sandiman.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan b. Kompetensi Teknis bersifat khusus. (2) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. manajemen keamanan siber dan persandian; dan b. advokasi kebijakan keamanan siber. (3) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Sandiman bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. manajemen risiko keamanan siber; b. penilaian keamanan teknologi informasi; c. intelijen siber; d. monitoring keamanan jaringan; e. audit keamanan informasi; f. penyediaan layanan keamanan informasi; g. pengelolaan Computer Security Incident Response Team (CSIRT); h. manajemen insiden siber; i. manajemen krisis siber; j. forensik digital; k. investigasi siber; l. data science keamanan siber dan sandi negara; m. analisis kripto; n. rekayasa kriptografi; o. rancang bangun perangkat keamanan teknologi informasi; p. pengkajian teknologi keamanan siber dan sandi; q. pengelolaan penelitian teknologi keamanan siber dan sandi negara; r. pengelolaan security operation center (SOC); s. pengelolaan pusat kontak siber nasional; t. analisis kelaikan sertifikat elektronik; u. pemenuhan teknis sistem sertifikasi elektronik; v. pengelolaan jaringan dan infrastruktur sertifikasi elektronik; w. verifikasi algoritma kriptografi; x. functional testing; y. analisis kerawanan produk keamanan siber dan sandi negara; dan z. pengelolaan pengujian produk keamanan siber dan sandi negara. (4) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (5) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kamus kompetensi teknis; b. kamus kompetensi manajerial; dan c. kamus kompetensi sosial kultural.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Sandiman sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO