(1) Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau- pulau kecil.
(2) Hasil kerja jabatan fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. peta tematik;
b. rekomendasi teknis rencana zonasi WP3K;
c. peta alokasi pemanfaatan ruang;
d. peta kesesuaian pemanfaatan ruang;
e. peta arahan pola dan struktur ruang;
f. rekomendasi rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi;
g. rekomendasi pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
h. rekomendasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
i. rekomendasi jenis/tipe kawasan konservasi;
j. rekomendasi pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
k. rekomendasi pembentukan lembaga pengelola kawasan konservasi;
l. rekomendasi efektifitas pengelolaan kawasan konservasi;
m. laporan status dan populasi jenis ikan;
n. rekomendasi ijin pemanfaatan dan peredaran jenis ikan;
o. rekomendasi rekayasa genetik jenis ikan;
p. basis data resiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
q. basis data resiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
r. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
s. basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya, erosi pantai, angin puting
beliung dan bencana hidro-meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
t. rekomendasi teknis upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
u. rekomendasi teknis upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
v. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
w. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
x. materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
y. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
z. materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
aa.
telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
bb.
telaahan untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
cc.
rekomendasi teknis upaya pengendalian pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
dd.
database sebaran pencemaran di wilayah pesisir;
ee.
database pemanfaatan wilayah pesisir dan lautan;
ff.
rekomendasi teknis pemberian izin lokasi;
gg.
rekomendasi teknis pemberian izin pengelolaan;
hh.
kebijakan pengelolaan sumberdaya kelautan;
ii.
database kerusakan sumberdaya pesisir;
jj.
rekomendasi teknis ijin reklamasi pesisir;
kk.
rekomendasi teknis rehabilitasi ekosistem pesisir;
ll.
rekomendasi teknis pemberian Ijin pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan disekitarnya dalam rangka penanaman modal asing;
mm.
laporan promosi investasi pulau-pulau kecil;
nn.
laporan kegiatan Fasilitasi Investasi Pulau-pulau Kecil;
oo.
prospektus Investasi pulau-pulau Kecil;
pp.
data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil;
qq.
perencanaan teknis upaya rehabilitasi di wilayah Pulau-pulau Kecil;
rr.
perencanaan teknis upaya mitigasi bencana dan perubahan iklim di wilayah Pulau-pulau Kecil;
ss.
laporan hasil identifikasi pulau-pulau kecil;
tt.
laporan analisis data primer dan sekunder;
uu.
laporan analisi pengembangan pulau-pulau kecil;
vv.
laporan hasil survey penamaan pulau-pulau kecil;
ww.
data dan Informasi Pulau-pulau Kecil melalui Website 'www.ppk-kkp.go.id';
xx.
data dan Informasi data spasial;
yy.
data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
zz.
laporan analisis data dan informasi kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
aaa.
dokumen Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil;
bbb.
laporan koordinasi lintas sektoral;
ccc.
sarana dan Prasarana Dasar serta Pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat pulau-pulau kecil;
ddd.
materi mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
eee.
buku pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
fff.
laporan pembinaan kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
ggg.
data Kelompok Pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil yang sudah mendapatkan pelatihan;
hhh.
laporan Potensi Usaha Kelautan dan perikanan;
iii.
laporan hasil survey sumber daya pesisir;
jjj.
laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
kkk.
laporan Akses Permodalan;
lll.
laporan Analisis kelayakan Usaha Masyarakat Pesisir;
mmm.laporan produksi garam rakyat;
nnn.
laporan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K;
ooo.
laporan pemberdayaan Perempuan Pesisir;
ppp.
laporan peran serta masyarakat dalam pengelolaan Wilayah pesisir;
qqq.
laporan monitoring dan evaluasi PELP;
(3) Uraian kegiatan/tugas Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. melakukan analisis data dan informasi spasial tematik (12 data set);
b. melakukan analisis data dan informasi non spasial;
c. melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial kondisi eksisting wilayah pesisir;
d. melakukan analisis data dan informasi kriteria peruntukkan ruang P3K;
e. menyusun peta rencana zonasi WP3K;
f. melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial terkait pengelolaan dan Zonasi kawasan konservasi;
g. melakukan identifikasi dan analisis daya dukung dan daya tampung terhadap pemanfaatan kawasan konservasi perairan Untuk Pariwisata alam perairan, penangkapan, pembudidayaan ikan, penelitian dan pendidikan;
h. melakukan analisis data dan informasi pengembangan kemitraan dan jejaring kawasan konservasi;
i. melakukan kegiatan analisis data kawasan konservasi;
j. melakukan analisis data dan informasi sesuai kriteria pencadangan penetapan dan penataan batas kawasan konservasi;
k. melakukan analisis kebutuhan kelembagaan pengelola kawasan konservasi;
l. melakukan valuasi pengelolaan kawasan konservasi;
m. melakukan identifikasi jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi dan atau terancam punah;
n. melakukan analisis jenis ikan dan genetik ikan;
o. menyusun rekomendasi untuk melaksanakan rekayasa genetik jenis ikan terancam punah;
p. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana gempa bumi, tsunami, letusan gunung api dan bencana geologis lainnya di wilayah pesisir;
q. menyusun dan memperbaharui basis data risiko bencana banjir, tanah longsor dan bencana hidro-meteorologis di wilayah pesisir;
r. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang ekstrim, kenaikan paras muka air laut dan bencana klimatologis lainnya di wilayah pesisir;
s. menyusun dan memperbaharui basis data kerentanan terhadap dampak perubahan iklim akibat gelombang laut berbahaya,
erosi pantai, angin puting beliung dan bencana hidro- meteorologis lainnya di wilayah pesisir;
t. melakukan analisis tingkat bahaya, kerentanan, kapasitas masyarakat, risiko dan kebutuhan upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
u. melakukan analisis tingkat keterpaparan, sensitivitas, kapasitas masyarakat, kerentanan dan kebutuhan upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
v. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya mitigasi bencana di wilayah pesisir;
w. menyusun materi sosialisasi peningkatan kesadaran masyarakat terhadap upaya adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
x. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap bencana di wilayah pesisir;
y. menyusun materi bimbingan teknis peningkatan ketangguhan terhadap perubahan iklim di wilayah pesisir;
z. menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait mitigasi bencana di wilayah pesisir;
aa.
menyusun telaah untuk bahan masukan NSPK terkait adaptasi perubahan iklim di wilayah pesisir;
bb.
melakukan analisis jenis dan dampak pencemaran di wilayah pesisir dan laut;
cc.
melakukan analisis data dan informasi spasial dan non spasial jenis, lokasi dan dampak pencemaran wilayah pesisir;
dd.
melakukan analisis data (spasial dan pengembangan database) kesesuaian pemanfaatan pesisir dan kelautan;
ee.
melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan lokasi;
ff.
melakukan analisis teknis kesesuaian lokasi dan penatausahaan perizinan pengelolaan;
gg.
menyiapkan kebijakan pengelolaan sumber daya kelautan;
hh.
melakukan analisis data jenis-jenis kerusakan ekosistem pesisir;
ii.
melakukan analisis terhadap dokumen proposal, rencana induk, rancangan detil, Studi kelayakan & Izin Lingkungan, serta dokumen izin pengambilan sumber material reklamasi;
jj.
melakukan analisis teknis lokasi, metodologi, jenis, jumlah dan luasan ekosistem yang akan direhabilitasi;
kk.
melakukan analisis teknis kesesuaian dan kmlayakan bisnis dalam pemanfaatan sumber daya pulau-pulau Kecil dan perairan disekitarnya;
ll.
melakukan analisis teknis target promosi investasi pulau-pulau kecil;
mm.
melakukan proses fasilitasi Investasi pulau-pulau kecil;
nn.
menyusun prospektus investasi pulau-pulau kecil sebagai bahan promosi investasi pulau-pulau kecil;
oo.
melakukan Pengumpulan data sumber daya hayati, sosial budaya pulau-pulau kecil serta lingkungan pulau-pulau kecil;
pp.
menganalisis kondisi dan penyebab kerusakan sumber daya hayati dan sosial budaya serta lingkungan pulau-pulau kecil;
qq.
mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim;
rr.
mengidentifikasi dan menginventarisasi potensi bencana dan dampak perubahan iklim (Perpres RI No. 64/2010 Tentang Mitigasi Bencana di wilayah Pulau-pulau Kecil);
ss.
melakukan identifikasi dan analisis data dan informasi spasial dan non spasial sumber daya pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya;
tt.
melakukan analisis data primer dan sekunder sumber daya pulau-pulau kecil;
uu.
melakukan analisis pengembangan pulau-pulau kecil dengan memperhatikan kondisi sumberdaya alam yang tersedia dan daya dukung lingkungan pulau-pulau kecil;
vv.
melakukan analisis data spasial, penetapan koordinat, dan penamaan rupa bumi pulau-pulau kecil di INDONESIA;
ww.
melakukan up-dating data base direktori pulau-pulau kecil pada web site PPK;
xx.
melakukan pengolahan spasial dan updating data spasial dalam mendukung peta satu INDONESIA;
yy.
melakukan pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
zz.
melakukan analisa data dan informasi terkait kebutuhan jenis sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil termasuk PPKT;
aaa.
menyiapkan Perencanaan Teknis (DED) dan Perencanaan Bisnis (FS) penyediaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
bbb.
melakukan koordinasi lintas sektor dalam pelaksanaan Pembangunan serta Pengembangan Sarana dan Prasarana di pulau-pulau kecil;
ccc.
melakukan Pembangunan Sarana dan Prasarana di pulau- pulau kecil termasuk PPKT;
ddd.
melakukan pembahasan materi dengan pihak terkait mengenai metode/pola/mekanisme pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
eee.
melakukan penyusunan pedoman pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
fff.
melakukan Pembinaan Terhadap Kelompok Masyarakat Pengelola Bantuan Sarana dan Prasarana di Pulau-pulau Kecil termasuk PPKT;
ggg.
melakukan Penguatan Kelembagaan terhadap kelompok pengelola sarana dan prasarana di pulau-pulau kecil;
hhh.
menganalisis dan mengevaluasi potensi usaha KP;
iii.
melakukan kegiatan spasial dan non spasial kondisi sosekbud masyarakat pesisir;
jjj.
menyusun laporan kebutuhan IPTEK tepat guna bagi masyarakat pesisir;
kkk.
melakukan analisis akses permodalan dengan pelaku usaha / perbankan-non perbankan di WP3K;
lll.
melakukan analisis kelayakan usaha masyarakat pesisir;
mmm.melakukan survey dan analisis data, informasi, luasan lahan, iklim dan prasarana penunjang produksi garam rakyat;
nnn.
melakukan pemetaan dan analisis penerapan hukum adat di WP3K;
ooo.
melakukan kegiatan pemberdayaan perempuan pesisir;
ppp.
melakukan survey dan analisis peran serta masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
qqq.
menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir.
(4) Tugas tambahan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir, meliputi:
a. membuat modul bahan ajar diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
b. membuat karya tulis ilmiah di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
c. membuat model kebijakan sebagai bahan diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
d. membuat alat bantu diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
e. membuat audio visual untuk diklat pengelola ekosistem laut dan pesisir;
f. mengembangkan buku pedoman tentang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
g. menyusun/mengembangkan juklak/juknis di bidang pengelolaan ekosistem laut dan pesisir;
h. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.
(5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir setingkat lebih tinggi berasal dari:
a. tugas pokok; dan/atau
b. tugas tambahan.
(6) Pejabat fungsional yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Pelaksanaan kegiatan Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.