Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi

PERMENPANRB No. 43 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 7. Pengawasan Koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Pemeriksaan Koperasi adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa Koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan perundang-undangan. 9. Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi. 10. Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Pengawas Koperasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan pekerjaan jabatan fungsional Pengawas Koperasi. 11. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 12. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 13. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 14. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Koperasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 17. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Pengawas Koperasi. 18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Koperasi baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan koperasi. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan.

Pasal 3

(1) Pengawas Koperasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan koperasi pada Instansi Pemerintah. (2) Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama; b. Pengawas Koperasi Ahli Muda; c. Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan d. Pengawas Koperasi Ahli Utama. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan berdasarkan Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.

Pasal 5

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu melaksanakan pengawasan koperasi dalam aspek penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. perencanaan pengawasan koperasi; c. pengawasan koperasi; d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub-unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis yang mendukung tugas Pengawas Koperasi dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan; b. perencanaan pengawasan koperasi terdiri atas: 1. penyusunan rencana program/kegiatan pengawasan koperasi; dan 2. persiapan pengawasan koperasi; c. pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pengawasan dan pemeriksaan objek koperasi; 2. pengawasan pada masalah khusus koperasi; 3. penyusunan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi penerapan sanksi; dan 4. penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; d. pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, terdiri atas: 1. pembinaan pengawasan koperasi; dan 2. pengembangan sistem pengawasan koperasi; dan e. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah dalam bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; dan 3. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi. (4) Unsur penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang spesialisasi keahliannya dan lingkup pengawasan koperasi; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam tim penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. menyusun paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi; 6. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi; 7. melakukan inventarisasi data objek pengawasan; 8. melakukan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif; 9. melakukan identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi; 10. menyusun publikasi dan informasi pengawasan koperasi; 11. melakukan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan; 12. melakukan monitoring realisasi rencana kerja pengawasan; 13. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 14. melakukan identifikasi data objek pengawasan koperasi; 15. melakukan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi; 16. melakukan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi; 17. melakukan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi; 18. melakukan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi; 19. melakukan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi; 20. melakukan penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis; 21. melakukan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan; 22. melakukan penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan; 23. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 24. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 25. melaksanakan pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 26. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 27. melaksanakan pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 28. melakukan pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 29. melakukan pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 30. melakukan pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 31. melakukan penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi; 32. melakukan penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi; 33. melakukan penilaian manajemen umum koperasi; 34. melakukan penilaian manajemen kelembagaan koperasi; 35. melakukan penilaian manajemen permodalan koperasi; 36. melakukan penilaian manajemen aktiva koperasi; 37. melakukan penilaian manajemen likuiditas koperasi; 38. melakukan penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi; 39. melakukan penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi; 40. melakukan penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi; 41. melakukan penilaian jati diri koperasi; 42. melakukan penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi; 43. melakukan pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 44. melakukan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 45. melakukan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 46. melakukan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 47. melaksanakan tugas pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 48. melakukan penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi; 49. melakukan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi; 50. melakukan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 51. melakukan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi; 52. melakukan pemetaan hasil pemeriksaan koperasi; 53. melakukan reviu konsep laporan pengawasan koperasi; 54. melakukan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 55. melakukan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 56. melakukan penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 57. melakukan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi; 58. melakukan tugas sebagai ahli di proses peradilan kasus koperasi; 59. melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 60. melakukan penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 61. melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 62. melakukan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; dan 63. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; b. Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. melakukan analisis data objek pengawasan koperasi; 8. melakukan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi primer; 9. melakukan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi sekunder; 10. melakukan reviu agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis; 11. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 12. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 13. melaksanakan supervisi pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 14. melaksanakan supervisi pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 15. melaksanakan supervisi pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 16. melakukan supervisi pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 17. melakukan supervisi pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 18. melakukan supervisi pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 19. melakukan supervisi penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi; 20. melakukan supervisi penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi; 21. melakukan supervisi penilaian manajemen umum koperasi; 22. melakukan supervisi penilaian manajemen kelembagaan koperasi; 23. melakukan supervisi penilaian manajemen permodalan koperasi; 24. melakukan supervisi penilaian manajemen aktiva koperasi; 25. melakukan supervisi penilaian manajemen likuiditas koperasi; 26. melakukan supervisi penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi; 27. melakukan supervisi penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi; 28. melakukan supervisi penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi; 29. melakukan supervisi penilaian jati diri koperasi; 30. melakukan supervisi penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi; 31. melakukan supervisi pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 32. melakukan supervisi audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 33. melakukan supervisi data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan; 34. melakukan supervisi preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 35. melaksanakan tugas supervisi pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 36. melakukan supervisi penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi; 37. melakukan supervisi penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi; 38. melakukan supervisi penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 39. melakukan supervisi pemetaan hasil pemeriksaan koperasi; 40. melakukan supervisi terhadap reviu konsep laporan pengawasan koperasi; 41. melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan; 42. melakukan pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 43. melakukan supervisi koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 44. memberikan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 45. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 46. melakukan supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 47. melakukan supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 48. melakukan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 49. melakukan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 50. melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 51. melakukan penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 52. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat kabupaten/kota; 53. melakukan koordinasi awal kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 54. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; b. Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. menyusun dan mengidentifikasi keanggotaan tim pengawas koperasi; 8. melakukan koordinasi tim pengawasan koperasi internal dalam rangka persiapan pemeriksaaan; 9. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 10. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 11. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 12. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 13. melaksanakan analisis hasil pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 14. melakukan analisis hasil pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 15. melakukan analisis hasil pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 16. melakukan analisis hasil pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 17. melakukan analisis hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 18. melakukan analisis hasil audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 19. melakukan reviu data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan; 20. melakukan analisis hasil preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 21. melakukan analisis hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 22. melaksanakan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi; 23. melakukan reviu laporan hasil pengawasan kasus koperasi bermasalah; 24. melakukan reviu hasil penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 25. melakukan reviu pemetaan hasil pemeriksaan koperasi; 26. melakukan penyusunan rekomendasi hasil pengawasan koperasi; 27. melakukan supervisi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan; 28. mengusulkan rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 29. melakukan supervisi pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 30. mengusulkan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi; 31. melakukan analisis hasil koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 32. melakukan supervisi pemberian keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 33. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 34. melakukan supervisi proses kesaksian di proses peradilan kasus koperasi; 35. melaksanakan tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi; 36. melakukan reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 37. melakukan reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 38. melakukan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 39. melakukan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 40. melakukan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 41. melakukan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 42. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat provinsi; 43. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 44. melakukan supervisi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan c. Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi: 1. melakukan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. menelaah rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. melakukan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. menelaah rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. melakukan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. melakukan reviu hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 8. melakukan reviu hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 9. melakukan kegiatan supervisi dan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi; 10. melakukan analisis laporan hasil pemeriksaan koperasi; 11. melakukan analisis terhadap rekomendasi hasil pengawasan koperasi; 12. menganalisis rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 13. menganalisis rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi; 14. melakukan kegiatan dukungan penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 15. melakukan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 16. melaksanakan supervisi tugas sebagai saksi ahli dalam penanganan kasus koperasi; 17. melakukan analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 18. melakukan analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 19. melakukan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 20. melakukan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 21. melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat pusat; 22. melakukan reviu sistem pengawasan koperasi sesuai perkembangan jaman/inovasi pengawasan koperasi; 23. menganalisis rencana strategis pengawasan koperasi; 24. mengembangkan model pengawasan koperasi; 25. melakukan reviu penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan koperasi; 26. melaksanakan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 27. melakukan reviu dan menyusun rekomendasi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait. (2) Pengawas Koperasi yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengawas Koperasi yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 8

Hasil kerja tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan jenjang jabatan adalah sebagai berikut: a. Pengawas Koperasi Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. laporan hasil paparan terkait rencana program/ pengawasan koperasi; 6. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawasan koperasi; 7. dokumen inventarisasi data objek pengawasan; 8. laporan rekapitulasi data koperasi aktif dan tidak aktif; 9. dokumen identifikasi data dalam rangka penyusunan rencana kerja pengawasan koperasi; 10. laporan penyusunan publikasi dan informasi pengawasan koperasi; 11. laporan koordinasi penyusunan rencana kerja pengawasan; 12. dokumen monitoring realisasi rencana kerja pengawasan; 13. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 14. laporan identifikasi data objek pengawasan koperasi; 15. laporan identifikasi pengaduan masyarakat terkait koperasi; 16. laporan penyusunan telaahan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi; 17. laporan penyusunan telaahan laporan keuangan triwulan koperasi; 18. laporan penyusunan telaahan melalui peraturan perundang-undangan terkait dan riwayat koperasi; 19. laporan penyusunan telaahan pendahuluan terhadap objek pengawasan koperasi; 20. dokumen penyusunan agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis; 21. surat penugasan koordinasi dengan objek pengawasan terkait dengan rencana pemeriksaan; 22. dokumen penyusunan kelengkapan dokumen pemeriksaan; 23. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 24. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 25. kertas kerja pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 26. kertas kerja pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 27. kertas kerja pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 28. kertas kerja pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 29. kertas kerja pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 30. kertas kerja pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 31. kertas kerja penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi; 32. kertas kerja penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi; 33. kertas kerja penilaian manajemen umum koperasi; 34. kertas kerja penilaian manajemen kelembagaan koperasi; 35. kertas kerja penilaian manajemen permodalan koperasi; 36. kertas kerja penilaian manajemen aktiva koperasi; 37. kertas kerja penilaian manajemen likuiditas koperasi; 38. kertas kerja penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi; 39. kertas kerja penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi; 40. kertas kerja penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi; 41. kertas kerja penilaian jati diri koperasi; 42. kertas kerja penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi; 43. laporan hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 44. laporan audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 45. laporan data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 46. laporan preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 47. laporan hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 48. dokumen berita acara pemeriksaan koperasi; 49. laporan penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi; 50. laporan penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 51. laporan rekapitulasi hasil pengawasan koperasi; 52. laporan pemetaan hasil pemeriksan koperasi; 53. laporan reviu konsep laporan pengawasan koperasi; 54. laporan penyusunan bahan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 55. laporan pelaksanaan koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 56. dokumen penyusunan bahan keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 57. laporan penyusunan bahan pernyataan saksi di proses peradilan kasus koperasi; 58. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 59. dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 60. dokumen penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 61. laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 62. laporan pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; dan 63. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; b. Pengawas Koperasi Ahli Muda, meliputi: 1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. laporan analisis data objek pengawasan koperasi; 8. laporan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi primer; 9. laporan analisis pendahuluan data objek pengawasan koperasi sekunder; 10. dokumen reviu agenda pengawasan koperasi berdasarkan preliminary analysis; 11. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 12. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 13. kertas kerja supervisi pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 14. kertas kerja supervisi pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 15. kertas kerja supervisi pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 16. kertas kerja supervisi pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 17. kertas kerja supervisi pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 18. kertas kerja supervisi pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 19. kertas kerja supervisi penilaian permodalan yang dikelola oleh koperasi; 20. kertas kerja supervisi penilaian kualitas aktiva produktif dalam neraca keuangan koperasi; 21. kertas kerja supervisi penilaian manajemen umum koperasi; 22. kertas kerja supervisi penilaian manajemen kelembagaan koperasi; 23. kertas kerja supervisi penilaian manajemen permodalan koperasi; 24. kertas kerja supervisi penilaian manajemen aktiva koperasi; 25. kertas kerja supervisi penilaian manajemen likuiditas koperasi; 26. kertas kerja supervisi penilaian efisiensi usaha simpan pinjam koperasi; 27. kertas kerja supervisi penilaian likuiditas keuangan usaha simpan pinjam koperasi; 28. kertas kerja supervisi penilaian kemandirian dan pertumbuhan usaha koperasi; 29. kertas kerja supervisi penilaian jati diri koperasi; 30. kertas kerja supervisi penilaian kepatuhan prinsip usaha syariah koperasi; 31. laporan supervisi pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 32. laporan supervisi audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan; 33. laporan supervisi data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 34. laporan supervisi preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 35. laporan hasil supervisi pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 36. dokumen supervisi penyusunan berita acara pemeriksaan koperasi; 37. laporan supervisi penyusunan riwayat pemeriksaan koperasi; 38. laporan supervisi penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 39. laporan supervisi pemetaan hasil pemeriksaan koperasi; 40. laporan supervisi terhadap reviu konsep laporan pengawasan koperasi; 41. laporan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan; 42. laporan pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 43. laporan supervisi koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 44. dokumen keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 45. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 46. dokumen supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 47. dokumen supervisi penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 48. laporan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 49. laporan supervisi pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 50. laporan penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 51. laporan penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 52. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat kabupaten/kota; 53. laporan koordinasi awal kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 54. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; c. Pengawas Koperasi Ahli Madya, meliputi: 1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. laporan telahaan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. laporan penyusunan dan identifikasi keanggotaan tim pengawas koperasi; 8. dokumen koordinasi tim pengawasan koperasi internal dalam rangka persiapan pemeriksaaan; 9. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan legal terhadap jati diri koperasi; 10. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan transaksi keuangan dan usaha koperasi; 11. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kepatuhan usaha dan keuangan koperasi; 12. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kelengkapan legalitas koperasi; 13. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan kelengkapan organisasi koperasi; 14. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi; 15. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan penyaluran dana yang dilakukan oleh koperasi; 16. kertas kerja analisis hasil pemeriksaan keseimbangan dana dan kinerja keuangan koperasi; 17. laporan analisis hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 18. laporan analisis hasil audit sampling terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra- pengawasan; 19. laporan reviu data analysis terkait daftar koperasi bermasalah melalui field audit pra-pengawasan; 20. laporan analisis hasil preliminary analysis terkait data objek pengawasan koperasi; 21. laporan hasil analisis pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 22. laporan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi; 23. laporan reviu laporan hasil pengawasan kasus koperasi bermasalah; 24. laporan reviu hasil penyusunan laporan hasil pemeriksaan koperasi; 25. laporan reviu pemetaan hasil pemeriksaan koperasi; 26. laporan penyusunan rekomendasi hasil pengawasan koperasi; 27. laporan supervisi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan; 28. dokumen rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 29. laporan supervisi pemantauan tindak lanjut penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 30. laporan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi; 31. laporan analisis hasil koordinasi pengawasan dengan instansi penegak hukum; 32. dokumen supervisi pemberian keterangan dalam mendukung penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 33. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 34. laporan supervisi proses kesaksian di proses peradilan kasus koperasi; 35. laporan tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi; 36. dokumen reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 37. dokumen reviu hasil penyusunan program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 38. laporan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 39. laporan reviu pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 40. laporan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 41. laporan supervisi penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 42. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat provinsi; 43. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 44. laporan supervisi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan d. Pengawas Koperasi Ahli Utama, meliputi: 1. laporan penyusunan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 2. laporan telaahan rencana kerja tahunan pengawasan koperasi; 3. laporan penyusunan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 4. laporan telaahan rencana kerja bulanan pengawasan koperasi; 5. laporan reviu rencana program/kegiatan bulanan dan tahunan pengawas koperasi; 6. laporan evaluasi hasil pelaksanaan program/kegiatan kerja pengawasan koperasi; 7. laporan reviu hasil pengawasan terhadap kasus koperasi bermasalah; 8. laporan reviu hasil pengawasan koperasi di daerah terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan, daerah yang mengalami bencana alam dan bencana sosial atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain; 9. laporan supervisi dan pembimbingan dalam pelaksanaan tindakan pengawasan khusus koperasi; 10. laporan analisis laporan hasil pemeriksaan koperasi; 11. laporan analisis terhadap rekomendasi hasil pengawasan koperasi; 12. dokumen rekomendasi penerapan sanksi administratif terhadap koperasi; 13. laporan rekomendasi penghapusan sanksi administratif koperasi; 14. dokumen kegiatan dukungan penyidikan tindak pidana yang melibatkan koperasi; 15. laporan tugas sebagai saksi di proses peradilan kasus koperasi; 16. laporan superivisi tugas sebagai ahli dalam penanganan kasus koperasi; 17. dokumen analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengawas internal koperasi; 18. dokumen analisis program pembimbingan dan pelatihan terhadap pengurus koperasi; 19. laporan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengawas internal koperasi; 20. laporan reviu penilaian dan evaluasi terhadap pengurus koperasi; 21. dokumen evaluasi pelaksanaan kegiatan pengawasan koperasi di tingkat pusat; 22. dokumen reviu sistem pengawasan koperasi sesuai perkembangan jaman/inovasi pengawasan koperasi; 23. dokumen rencana strategis pengawasan koperasi; 24. dokumen pengembangan model pengawasan koperasi; 25. laporan reviu penyusunan pedoman/ petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang pengawasan koperasi; 26. laporan kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait; dan 27. dokumen reviu dan menyusun rekomendasi kerja sama pengawasan koperasi dengan institusi terkait.

Pasal 9

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengawas Koperasi yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pengawas Koperasi yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas Pengawas Koperasi yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan b. Pengawas Koperasi yang melaksanakan tugas Pengawas Koperasi di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian (inpassing); dan d. promosi.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, atau hukum; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dari Calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Koperasi. (5) Pengawas Koperasi yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) bidang ilmu manajemen, ekonomi, akuntansi, hukum atau kualifikasi pendidikan lain yang ditetapkan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengawasan koperasi paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi Ahli Utama bagi yang menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat); e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkoperasian paling singkat 2 (dua) tahun; dan f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pengawasan koperasi berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang. (3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki. (4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing). (6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pengawas Koperasi, meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial-kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Pengawas Koperasi wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Pada awal tahun, setiap Pengawas Koperasi wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Pengawas Koperasi disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 20

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun. (2) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun.

Pasal 22

(1) Pengawas Koperasi setiap tahun wajib mengumpulkan Angka Kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah Angka Kredit paling sedikit sebagai berikut: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Muda; c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pengawas Koperasi Ahli Madya; dan d. 50 (lima puluh) untuk Pengawas Koperasi Ahli Utama. (2) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Pengawas Koperasi yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.

Pasal 23

(1) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pengawas Koperasi, untuk: a. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-1 (Strata- Satu)/D-4 (Diploma-Empat) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-2 (Strata- Dua) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Pengawas Koperasi dengan pendidikan S-3 (Strata- Tiga) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah Angka Kredit Kumulatif paling rendah yang harus dicapai Pengawas Koperasi, yaitu: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 24

(1) Pengawas Koperasi Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Madya, Angka Kredit yang disyaratkan 6 (enam) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi. (2) Pengawas Koperasi Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pengawas Koperasi Ahli Utama, Angka Kredit yang disyaratkan 12 (dua belas) berasal dari sub-unsur pengembangan profesi.

Pasal 25

(1) Pengawas Koperasi yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pengawas Koperasi yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling rendah 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.

Pasal 26

Pengawas Koperasi Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit dari kegiatan perencanaan pengawasan koperasi, pengawasan koperasi, pembinaan dan pengembangan sistem pengawasan koperasi, dan pengembangan profesi.

Pasal 27

(1) Pengawas Koperasi yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengawasan koperasi, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pengawas Koperasi mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan Angka Kredit, setiap Pengawas Koperasi wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan Angka Kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengawas Koperasi.

Pasal 29

Usul penetapan Angka Kredit Pengawas Koperasi diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada kesekretariatan bidang pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan koperasi kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pasal 30

Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; c. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pasal 31

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Utama di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah; b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan koperasi untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama, Pengawas Koperasi Ahli Muda dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, dan Pengawas Koperasi Ahli Madya di lingkungan Instansi Daerah; dan c. Tim Penilai Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah untuk Angka Kredit bagi Pengawas Koperasi Ahli Pertama dan Pengawas Koperasi Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah.

Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi jabatan fungsional Pengawas Koperasi, unsur kepegawaian, dan Pengawas Koperasi. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pengawas Koperasi Ahli Madya. (5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengawas Koperasi. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pengawas Koperasi yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengawas Koperasi, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengawas Koperasi. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk Tim Penilai Pusat dan Tim Penilai Unit Kerja; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan daerah pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Daerah Provinsi; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kesekretariatan daerah pada Instansi Daerah untuk Tim Penilai Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 33

Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 34

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan.

Pasal 35

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Pengawas Koperasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pengawas Koperasi yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 36

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pengawas Koperasi diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Koperasi dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk: a. memelihara kemampuan Pengawas Koperasi; b. seminar; c. lokakarya; atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 37

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator terdiri atas: a. jumlah koperasi; b. volume usaha, aset, dan omset koperasi; c. tipologi wilayah koperasi; dan d. ruang lingkup pengawasan koperasi. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 38

(1) Pengawas Koperasi Ahli Pertama sampai dengan Pengawas Koperasi Ahli Utama diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari Jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengawas Koperasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.

Pasal 39

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yaitu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Pasal 40

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Koperasi; e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi; dan r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Pengawas Koperasi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina. (4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 41

(1) Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Pengawas Koperasi wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 42

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pengawas Koperasi dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 43

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi ditetapkan.

Pasal 44

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 45

Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 46

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi diatur dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 47

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA