Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2014 tentang JABATAN FUNGSIONAL PELELANG

PERMENPANRB No. 43 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh PejabatPembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 3. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah. 4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Jabatan Fungsional Pelelang adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan lelang dalam lingkungan instansi pemerintah. 7. Pelelangadalah Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Keuangan yang diangkat sebagai Pejabat Lelang, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang. 8. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. 9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 10.Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap, atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11.Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Pelelangsebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 12.Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu. 13.Tim Penilai Kinerja Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang berwenang dan ditetapkan oleh PejabatPembina Kepegawaian Pusatyang bertugas menjamin objektivitas penilaian oleh pejabat penilai kinerja dan memberikan pertimbangan terhadap usulan kenaikan pangkat dan/atau jabatan Pelelang. 14.Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pelelangtermasuk dalam rumpun Asisten Profesional yang berhubungan dengan Keuangan dan Penjualan.

Pasal 3

(1) Pelelangmerupakan pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang lelang pada Kementerian Keuangan. (2) Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier.

Pasal 4

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelangadalah Kementerian Keuangan.

Pasal 5

(1) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 antara lain mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsionalPelelang; b. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional Pelelang; c. MENETAPKAN standar kompetensi jabatan fungsional Pelelang; d. mensosialisasikan jabatan fungsional Pelelang; e. menyusun kurikulum pelatihan fungsional dan teknis fungsional Pelelang; f. menyelenggarakan pelatihan fungsional dan teknis Pelelang; g. melakukan uji kompetensi terhadap Pelelanguntuk kenaikan jenjang jabatan; h. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional Pelelang; i. menyusun standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional; j. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Pelelang; k. memfasilitasi penyusunan etika profesi dan kode etik Pelelang; l. melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada Tim Penilai jabatan fungsional Pelelang; dan m. melakukan monitoring dan evaluasi dalam rangka penjaminan kualitas jabatan fungsional Pelelang. (2) Instansi pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional Pelelangsecara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 6

(1) Jabatan Fungsional Pelelangmerupakan Jabatan Fungsional Keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a. PelelangAhli Pertama; b. PelelangAhli Muda; dan c. PelelangAhli Madya. (3) Jenjangpangkat dan golongan ruang Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Pelelangmempunyai tugas pokok melaksanakan penjualan barang secara lelang, yang meliputi Lelang Eksekusi, Lelang Noneksekusi Wajib, dan Lelang Noneksekusi Sukarela. (2) Hasil kerja jabatan fungsional Pelelang, meliputi: a. laporan penelitian kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan legalitas formal subjek dan objek lelang; b. laporankegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang; c. dokumen telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang; d. laporankegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang; e. minuta Risalah Lelang; f. kutipan Risalah Lelang; g. kutipan Risalah Lelang Pengganti; h. salinan Risalah Lelang; i. grosse Risalah Lelang;dan j. laporan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; (3) Uraian kegiatan/tugas Pelelang, meliputi: a. melakukan kegiatan penelitian kelengkapan dokumen permohonan lelang dan analisis terhadap legalitas formal subjek dan objek lelang; b. melakukan kegiatan penatausahaan persiapan pelaksanaan lelang; c. melakukan kegiatan telaahan terhadap administrasi jaminan penawaran lelang dan administrasi peserta lelang; d. melakukan kegiatan penatausahaan dan fisik penyelenggaraan lelang; e. melakukan kegiatan penyusunan/pembuatan minuta dan turunan risalah lelang;dan f. melakukan kegiatan penatausahaan pasca pelaksanaan lelang; (4) Tugas tambahan Pelelang, meliputi: a. pengkajian terhadap peraturan di bidang lelang; b. usulan penyempurnaan peraturan di bidang lelang; c. membantu penjual menginformasikan objek lelang untuk keberhasilan penjualan dan optimalisasi harga; d. pembuatan modul bahan ajar diklat lelang; e. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang lelang; f. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan-bahan lain di bidang lelang; g. pengembangan sistem lelang; h. membuat alat bantu untuk diklat lelang; i. pembuatan buku pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang lelang; j. kegiatan pengembangan diri di bidang lelang; dan k. melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan pokok jabatannya. (5) Komposisi untuk kenaikan pangkat/jabatan Pelelang setingkat lebih tinggi berasal dari: a. tugas pokok; dan/atau b. tugas tambahan. (6) Pelelang yang melaksanakan kegiatan tugas tambahan diberikan nilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Pelaksanaan kegiatan Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap jenjang jabatan diatur lebih lanjut oleh pimpinan instansi pembina.

Pasal 8

(1) Pada awal tahun, setiap Pelelangwajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Pelelangdisusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 9

(1) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pelelangditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja Pelelang. (2) Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonversi ke dalam angka kredit kumulatif sebagai berikut: a. nilai kinerjasebesar 91 ke atas atau dengan sebutan sangat baik mendapatkan angka kredit sebesar 150% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; b. nilai kinerjasebesar 76 - 90 atau dengan sebutan baik mendapatkan angka kredit sebesar 125% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; c. nilai kinerjasebesar 61 - 75 atau dengan sebutan cukup mendapatkan angka kredit sebesar 100% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; d. nilai kinerjasebesar 51 - 60 atau dengan sebutan kurang mendapatkan angka kredit sebesar 75% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun; e. Nilai kinerjasebesar 50 ke bawah atau dengan sebutan buruk mendapatkan angka kredit sebesar 50% dari angka kredit yang harus dicapai setiap tahun. (3) Angka kredit kumulatif untuk kenaikan pangkat dan jabatan Pelelangsebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Penilaian kinerja Pelelangdilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (5) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja,pejabat fungsional Pelelangwajib mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.

Pasal 10

(1) Dalam rangka menjamin objektivitas dan keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabatpenilaikinerja, dibentuk tim penilai kinerja instansi. (2) Tim penilai kinerja instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh para pejabat penilaikinerja; b. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dalam pengembangan PNS, dan dijadikan sebagai persyaratan dalam pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihanpejabat fungsional Pelelang; (3) Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri ataspejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi lelang, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pelelang. (4) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Instansi sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pelelang. (6) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Instansi, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pelelangyang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pelelang; dan c. aktif melakukan penilaian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pelelang, maka anggota Tim Penilai Kinerja Instansi dapat diangkat dari Pegawai Negeri Sipil lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerjaPelelang.

Pasal 11

Tata cara penilaian kinerja Pelelangdantata kerja tim penilai kinerja instansi ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 12

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat pejabat fungsionalPelelangdilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi.

Pasal 13

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan Pelelangdilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan formasi. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, Pelelangyang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 15

(1) PNS yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatan Pelelangharus memenuhi syarat: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) bidang Hukum, Ekonomi Manajemen/Akuntansi, atau bidang lain yang ditentukan oleh instansi pembina; b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelelang; dan d. nilaikinerja paling kurang bernilai baik dalam 1(satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Pelelang yang telah ditetapkan melalui pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil. (3) Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pelelang. (4) Ketentuan mengenai pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 16

(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelelang dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. tersedia lowongan formasiuntuk jabatan Pelelang; b. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV)bidang Hukum, Ekonomi Manajemen/Akuntansi, atau bidang lain yang ditentukan oleh instansi pembina; c. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; d. telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk Pelelang; e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang lelang paling kurang 2 tahun; f. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan g. usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Pelelang, diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 17

(1) PNS yang menduduki jabatan fungsional Pelelangharus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pelelangmeliputi: a. Kompetensi Teknis, antara lain: 1.kemampuan dasar kebijakan di bidang lelang; 2.kemampuan pengetahuan di bidang lelang; 3.kemampuan analisis di bidang hukum; 4.kemampuan administrasi lelang; 5.kemampuan komunikasi. b. Kompetensi Sosial-Kultural, antara lain : 1.mampu membangun komunikasi dengan berbagai kelompok masyarakat, swasta dan pemangku kepentingan lainnya; 2.mampu mensosialisasikan dan mempublikasikan kebijakan organisasi dan pemerintah; 3.mampu mengedukasi dan mempengaruhi publik terhadap penerapan peraturan perundang-undangan dan kebijakan; dan 4.mampu membangun rasa kebangsaan dan nasionalisme masyarakat. (3) Rincian standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bagi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pelelang.

Pasal 18

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Pelelangharus diikutsertakan pendidikan dan/atau pelatihan. (2) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan diklat dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Instansi. (3) Pendidikan dan/atau Pelatihan yang diberikan bagi Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pendidikan formal; b. pelatihan fungsional; c. pelatihan teknis; dan d. pengembangan kompetensi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pendidikan formal bagi Pelelang untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi dapat ditempuh melalui pemberian tugas belajar. (5) Ketentuan mengenai pendidikan dan/atau pelatihan serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan diklat jabatan fungsional Pelelangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) lebih lanjut ditetapkan oleh instansi pembina.

Pasal 20

Pelelangdiberhentikan sementara dari jabatannya, apabila: a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; b.menjalani cuti di luar tanggungan negara, kecuali untuk persalinan anak keempat dan seterusnya; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau d.ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pelelang.

Pasal 21

(1) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pelelang harus memperhatikan ketersediaan beban kerja sesuai jenjang jabatan. (2) Pelelang yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pelelangapabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dinyatakan tidak bersalah. (3) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangapabila yang bersangkutan telah selesai cuti di luar tanggungan negara. (4) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangsetelah habis masa tugas belajarnya. (5) Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Pelelangapabila yang bersangkutan ditugaskan kembali ke unit kerja yang membidangilelang. (6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pelelangharus memenuhi syarat sebagai berikut : a. lulus uji kompetensi pada jenjang jabatan terakhir yang dimilikinya; b. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Pertama dan Ahli Muda; c. usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun bagi jenjang jabatan Ahli Madya. (7) Dikecualikan dari persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) untuk Pelelangyang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c.

Pasal 22

Pemberhentian sementara dan pengangkatan kembali jabatan Pelelangsebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 23

(1) Pelelangdengancapaiankinerja dibawah 50% dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pelelangyang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatan yang baru. (3) Penilaian kinerja dalam masa hukuman disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai sesuai dengan jabatan yang baru.

Pasal 24

(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini yangmemiliki pengalaman dan menjalankan tugas di bidang lelang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dapat disesuaikan (di- inpassing)ke dalam jabatan fungsional Pelelang berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Pelaksanaan penyesuaian (inpassing)harus didasarkan pada kebutuhan jabatan Pelelang. (3) Pegawai Negeri Sipil yang disesuaikan (di-inpassing)sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV); b. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang lelang paling kurang 2 tahun; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang lelang; e. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan f. usia paling tinggi: 1) 55 (lima puluh lima) tahun untuk PelelangAhli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk PelelangAhli Madya. (4) Tata cara penyesuaian (inpassing)dan pelaksanaan uji kompetensi dalam rangka inpassing diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.

Pasal 25

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pelelangdapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bersama dengan Badan Kepegawaian Negara.

Pasal 27

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY