Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2022 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI SEKRETARIS EKSEKUTIF DAN TENAGA AHLI PADA SEKRETARIAT EKSEKUTIF KOMITE PENGARAH REFORMASI BIROKRASI NASIONAL

PERMENPANRB No. 42 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Sekretaris Eksekutif pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disebut Sekretaris Eksekutif adalah seorang pimpinan pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional. 2. Tenaga Ahli pada Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional yang selanjutnya disebut Tenaga Ahli adalah pegawai yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang tertentu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Eksekutif.

Pasal 2

Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli diberikan: a. hak keuangan; dan b. fasilitas.

Pasal 3

(1) Hak keuangan bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan setiap bulan. (2) Besaran hak keuangan yang diberikan kepada Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Sekretaris Eksekutif sebesar Rp41,550,000,00,- (empat puluh satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah); dan b. Tenaga Ahli sebesar Rp24,100,000,00,- (dua puluh empat juta seratus ribu rupiah). (3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam hal Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli berstatus sebagai pegawai negeri sipil, pemberian hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memperhitungkan penghasilannya berupa gaji dan tunjangan yang diterima pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berupa biaya perjalanan dinas. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Sekretaris Eksekutif diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya; dan b. Tenaga Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setara dengan perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi pratama. (3) Mekanisme pemberian biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 6

Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli sejak diangkat atau dilantik oleh Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pemberian hak keuangan dan fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli dihentikan apabila Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli berhenti dan/atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak keuangan dan fasilitas bagi Sekretaris Eksekutif dan Tenaga Ahli dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2022 Plt. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY