Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2021 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PELATIH OLAHRAGA

PERMENPANRB No. 4 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 3. Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan Program Pelatihan yang setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan pelatihan keolahragaan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu.

Pasal 2

(1) Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelatihan keolahragaan pada Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Mahasiswa (PPLM), Prima Muda, Prima Utama dan program pelatihan setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. (2) Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pelatih Olahraga Ahli Pertama; b. Pelatih Olahraga Ahli Muda; dan c. Pelatih Olahraga Ahli Madya.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), meliputi: a. Identitas jabatan; b. Kompetensi jabatan; dan c. Persyaratan jabatan.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Perencanaan Program Pelatihan Olahraga; b. Pelatihan Fisik dan Motorik Peserta Latih; c. Pelatihan Teknik Cabang Olahraga; d. Penanganan Kecelakaan Olahraga; dan e. Pengelolaan Sarana Prasarana, Alat Bantu Latihan dan Media Latihan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada: a. kamus Kompetensi Teknis; b. kamus Kompetensi Manajerial; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam