Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 39 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI NOMOR 60 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PERMENPANRB No. 39 Tahun 2022 berlaku

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Rumah Tangga dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, dan urusan tenaga kebersihan; b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan barang milik negara, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin; c. pelaksanaan pengelolaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, layanan pengadaan secara elektronik, koordinasi identifikasi kebutuhan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia pengadaan barang dan jasa, koordinasi peningkatan kapabilitas kelembagaan pengadaan barang dan jasa, layanan pendampingan dan konsultasi pengadaan barang dan jasa, koordinasi bimbingan teknis pengadaan barang dan jasa, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan; dan d. pengelolaan klinik. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2022 Plt. MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOH. MAHFUD MD Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY