Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN, PENETAPAN, DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN

PERMENPANRB No. 36 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 2

Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan sebagaimana terlampir dalam peraturan ini digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan;

Pasal 3

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/20/M.PAN/04/06 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik dinyatakan tidak berlaku;

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN