Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAN PEMASYARAKATAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
6. Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Pengaman Pemasyarakatan adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
7. Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan adalah segala tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efektif dan efisien dalam rangka melakukan pencegahan dan
penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, dan/atau lembaga penempatan anak sementara.
8. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
14. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut dengan Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada
setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai syarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengaman Pemasyarakatan sebagai syarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/ penelitian yang disusun oleh Pengaman Pemasyarakatan baik perorangan atau kelompok di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pengaman Pemasyarakatan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan pada Instansi Pembina.
(2) Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat administrator atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(3) Kedudukan Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan termasuk dalam klasifikasi/rumpun hukum dan peradilan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas jabatan Pengaman Pemasyarakatan yaitu melaksanakan pencegahan dan penindakan terhadap setiap gangguan keamanan dan ketertiban di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas;
a. pencegahan; dan
b. penindakan.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pencegahan, meliputi:
1. penjagaan;
2. pengawalan;
3. penggeledahan;
4. kontrol;
5. intelijen;
6. pengendalian sarana pengamanan;
7. pengawasan komunikasi;
8. pengendalian lingkungan; dan
9. penempatan dalam rangka pengamanan.
b. penindakan, meliputi:
1. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan biasa; dan
2. penindakan gangguan keamanan dan ketertiban dalam keadaan tertentu.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat I;
2. melaksanakan pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
3. melaksanakan timbang terima jaga tingkat I;
4. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat I;
5. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
6. melakukan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung, yang akan melewati pintu pengamanan utama;
7. melakukan pemeriksaan pagar halaman;
8. melakukan pemeriksaan kondisi pintu gerbang utama terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
9. melakukan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan;
10. melakukan pemeriksaan terhadap orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;
11. melakukan pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;
12. menggunakan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
13. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;
14. melakukan buka dan tutup pintu di lingkungan blok sesuai jadwal dan peruntukan;
15. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
16. melakukan buka dan tutup pintu blok/kamar sesuai jadwal dan peruntukan;
17. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
18. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di blok;
19. melakukan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan sesuai jadwal dan peruntukan;
20. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
21. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai kebutuhan;
22. melakukan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
23. melakukan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara lembaga pembinaan khusus anak, dan lembaga penempatan anak sementara;
24. melakukan penguncian gembok dalam posisi terpasang dan terkunci di pintu masing-masing;
25. melaporkan apabila anak kunci dan gembok hilang dan/atau rusak;
26. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat I;
27. melakukan penerimaan surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
28. melakukan pencatatan seluruh surat masuk dan keluar;
29. melakukan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. melakukan pemeriksaan steril area guna memastikan tidak ada aktivitas narapidana, tahanan, dan/atau anak;
31. melakukan pengamanan tingkat I terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
32. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat I;
b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat II;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat II;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat II;
4. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban;
5. melakukan pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;
6. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;
7. melakukan penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;
8. melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
9. melakukan penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;
10. melakukan penindakan terhadap orang dan barang yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban blok;
11. melakukan pencatatan tentang situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
12. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
13. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang sesuai kebutuhan;
14. mengumpulkan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. melakukan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
16. menginventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;
17. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
18. mengumpulkan peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan pada tempatnya;
19. menginventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;
20. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
21. melakukan pencatatan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
22. melakukan pemeriksaan secara berkala kondisi kamera pemantau (CCTV), monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
23. menyusun laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
24. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat II;
25. melakukan tindakan apabila ditemukan peralatan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
26. melakukan pembukaan dan membaca isi surat narapidana, tahanan, dan/atau anak;
27. melakukan penindakan apabila ada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;
28. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. melakukan pengamanan tingkat II terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
30. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat II;
c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat III;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat III;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat III;
4. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
5. melakukan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan keamanan guna pengawalan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
6. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi sesuai kebutuhan;
7. melakukan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi sesuai kebutuhan;
8. menginventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
9. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
10. menginventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
11. menyusun laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
12. menginventarisasi penempatan kunci dan gembok di gudang operasional dan cadangan;
13. menginventarisasi peralatan ruang kontrol;
14. melakukan pengamatan melalui ruang kontrol untuk aktivitas, kondisi keamanan, dan memberikan peringatan darurat;
15. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat III;
16. menyusun laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatannya;
17. melakukan pencatatan hasil pemeriksaan steril area;
18. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melakukan pelanggaran tata tertib lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
19. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel pengasingan;
20. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terancam keselamatan jiwa/ membahayakan orang lain;
21. melakukan pencatatan terkait dengan penempatan di sel isolasi;
22. melakukan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
23. menyusun laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
24. melakukan pengamanan tingkat III terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
25. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat III; dan
d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. melaksanakan apel petugas regu pengamanan pengganti tingkat IV;
2. melaksanakan timbang terima jaga tingkat IV;
3. melaksanakan apel petugas pengamanan sebelumnya tingkat IV;
4. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang halaman;
5. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu gerbang utama;
6. melakukan pencatatan laporan penjagaan pintu pengamanan utama;
7. melakukan analisis pemantauan penjagaan di dalam dan luar tembok;
8. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
9. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
10. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
11. melakukan verifikasi laporan pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
12. melakukan pemeriksaaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar, sarana dan prasarana serta keadaan penghuni;
13. melakukan verifikasi informasi terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban;
14. melakukan pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
15. melakukan evaluasi terhadap terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berdasarkan tingkat penggunaan kekuatan;
16. melakukan pemeriksaan peralatan sarana lain tingkat IV;
17. melakukan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi kepada narapidana, tahanan, dan/atau anak;
18. melakukan pelaporan seluruh kegiatan penggunaan alat komunikasi yang keluar;
19. melakukan pemusnahan terhadap barang terlarang yang ditemukan;
20. melakukan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;
21. melakukan pengamanan tingkat IV terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak pada saat terjadi bencana; dan
22. melaksanakan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan pada keadaan tertentu tingkat IV.
(2) Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengaman Pemasyarakatan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengaman Pemasyarakatan Pemula, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil pengecekan penghuni dan/atau alat inventaris pengamanan;
3. laporan hasil timbang terima jaga;
4. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
5. laporan pemeriksaan pintu gerbang halaman terbuka dan tertutup sesuai jadwal dan peruntukan;
6. laporan pemeriksaan dan identifikasi orang, kendaraan, dan barang pengunjung yang akan melewati pintu pengamanan utama;
7. laporan hasil pemeriksaan pagar halaman;
8. laporan hasil pemeriksaan pintu gerbang utama dalam kondisi terbuka dan tertutup;
9. laporan hasil pelaksanaan buka dan tutup pintu pengamanan utama sesuai peruntukan;
10. laporan hasil pemeriksaan orang/ pengunjung, petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan, dan kendaraan yang melintasi pintu pengamanan utama;
11. laporan hasil pengamatan tembok keliling dan memastikan tidak ada aktivitas disekitarnya;
12. laporan penggunan alat tanda siaga dan tanda bahaya;
13. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam maupun di luar tembok keliling;
14. laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di lingkungan blok;
15. laporan hasil tentang situasi dan kondisi di lingkungan blok;
16. laporan pelaksanaaan buka dan tutup pintu blok/kamar;
17. laporan hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melintasi blok;
18. laporan pencatatan situasi dan kondisi di blok;
19. laporan pelaksanaan buka dan tutup pintu di ruangan kunjungan;
20. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko rendah;
21. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah sesuai dengan kebutuhan;
22. laporan penggeledahan badan, barang, dan kendaraan yang keluar/ masuk lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
23. laporan penggeledahan ruangan yang ada di dalam lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara;
24. laporan penguncian gembok;
25. laporan kehilangan anak kunci dan/atau rusak;
26. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
27. laporan penerimaan surat;
28. laporan seluruh surat masuk dan keluar;
29. laporan pencatatan nama dan nomor telepon yang dihubungi oleh narapidana, tahanan, dan/atau anak;
30. laporan pemeriksaan steril area;
31. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
32. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
b. Pengaman Pemasyarakatan Terampil, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
5. laporan hasil pemeriksaan dan identifikasi petugas, narapidana, tahanan, dan/atau anak barang bawaan pengunjung dan/atau kendaraan, yang akan melewati pintu gerbang utama;
6. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang tidak diperkenankan masuk;
7. laporan hasil penindakan terhadap orang, barang, dan kendaraan yang melewati pintu pengamanan utama;
8. laporan Hasil pemeriksaan terhadap orang dan barang yang melewati lingkungan blok;
9. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan blok;
10. laporan hasil penindakan jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban di blok;
11. laporan hasil pencatatan situasi dan kondisi di ruangan kunjungan;
12. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko sedang;
13. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sedang sesuai dengan kebutuhan;
14. laporan informasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
15. laporan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana pengamanan;
16. laporan inventarisasi peralatan pengamanan kunci dan gembok yang akan digunakan dan dicadangkan;
17. laporan berkala kondisi seluruh anak kunci dan gembok;
18. laporan jumlah peralatan komunikasi yang akan digunakan dan dicadangkan;
19. laporan inventarisasi penempatan peralatan komunikasi di gudang operasional dan cadangan;
20. laporan berkala kondisi seluruh alat komunikasi;
21. laporan kerusakan dan kehilangan alat komunikasi;
22. laporan berkala kondisi kamera CCTV, monitor, pengeras suara dan sarana pendukung ruang kontrol;
23. laporan kelengkapan peralatan yang ada di ruang kontrol;
24. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
25. laporan tindakan bila ditemukan peralatan dan sarana lain yang diduga dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban;
26. laporan pembukaan dan membaca isi surat;
27. laporan penindakan pada narapidana, tahanan, dan/atau anak yang berada di steril area;
28. laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan gangguan keamanan dan ketertiban;
29. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
30. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
c. Pengaman Pemasyarakatan Mahir, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan sangat tinggi;
5. laporan pengecekan kelengkapan dokumen dan peralatan kemanan pengawalan risiko tinggi;
6. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
7. laporan penjemputan dan penyerahan narapidana, tahanan, dan/atau anak kategori risiko sangat tinggi;
8. laporan inventarisasi penempatan senjata api dan amunisi di gudang operasional dan cadangan;
9. laporan keluar/ masuk dan kerusakan senjata api di gudang operasional dan cadangan;
10. laporan inventarisasi penempatan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
11. laporan keluar/masuk dan kerusakan peralatan pengendali huru-hara di gudang operasional dan cadangan;
12. laporan inventarisasi penempatan kunci dan gembok;
13. laporan inventarisasi peralatan ruang kontrol;
14. laporan hasil pengamatan melalui ruang kontrol;
15. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
16. laporan peralatan sarana lain yang tidak sesuai dengan penempatanya;
17. laporan hasil pemeriksaan steril area;
18. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang terbukti melanggar tata tertib;
19. laporan penempatan sel pengasingan;
20. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak yang membahayakan orang;
21. laporan terkait dengan penempatan sel isolasi;
22. laporan penempatan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
23. laporan yang berkaitan dengan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
24. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
25. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan;
d. Pengaman Pemasyarakatan Penyelia, meliputi:
1. laporan apel petugas;
2. laporan hasil timbang terima jaga;
3. laporan apel petugas pengamanan sebelumnya;
4. laporan hasil penjagaan pintu gerbang halaman;
5. laporan hasil penjagaan pintu gerbang utama;
6. laporan hasil penjagaan pintu pengamanan utama;
7. laporan hasil tentang situasi dan kondisi di dalam dan luar tembok;
8. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko tinggi;
9. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sangat tinggi;
10. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko sedang;
11. laporan hasil verifikasi pengawalan dengan pengamanan narapidana, tahanan, dan/atau anak risiko rendah;
12. laporan hasil pemeriksaan terhadap pelaksanaan tugas pengamanan, kondisi area sekitar;
13. laporan hasil verifikasi tentang data dan informasi;
14. laporan hasil pembinaan kepada petugas yang lalai dalam melaksanakan tugasnya;
15. laporan evaluasi tentang gangguan keamanan dan ketertiban;
16. laporan pemeriksaan peralatan sarana lain;
17. laporan pembatasan jadwal penggunaan alat komunikasi;
18. laporan penggunaan alat komunikasi;
19. laporan terhadap pemusnahan barang terlarang;
20. laporan penindakan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak yang melakukan pemberontakan;
21. laporan pengamanan terhadap narapidana, tahanan, dan/atau anak saat terjadi bencana; dan
22. laporan pengamanan khusus tanggap darurat atau bantuan pengamanan.
Pasal 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pengaman Pemasyarakatan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan yang berada satu tingkat di atas jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Pengaman Pemasyarakatan yang melaksanakan tugas Pengaman Pemasyarakatan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagiamana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian/ inpassing; dan
d. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui pengangkatan pertama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(5) Pengaman Pemasyarakatan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui perpindahan dari jabatan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi;
f. memiliki pengalaman di bidang keamanan dan ketertertiban pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat;
e. memiliki pengalaman di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri ini memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui penyesuaian/inpassing ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan satu tingkat lebih tinggi dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar
Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak sedang menjalankan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan yang akan diduduki.
(4) Angka kredit untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Pengaman Pemasyarakatan wajib dilantik dan diambil sumpah/ janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/ janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 23
(1) Pengaman Pemasyarakatan wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Pengaman Pemasyarakatan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Pasal 24
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 26
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
b. 5 (lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil;
c. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir; dan
d. 25 (dua puluh lima) untuk Pengaman Pemasyarakatan Penyelia;
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengaman Pemasyarakatan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 27
(1) Pengaman Pemasyarakatan yang telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 3 (tiga) untuk Pengaman Pemasyarakatan Pemula;
b. 4 (empat) untuk Pengaman Pemasyarakatan Terampil; dan
c. 10 (sepuluh) untuk Pengaman Pemasyarakatan Mahir.
(2) Pengaman Pemasyarakatan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
Pasal 28
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29
(1) Capaian SKP Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada
pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 30
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional Pengaman Pemasyarakatan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pengaman Pemasyarakatan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Pengaman Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat
(3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pengaman Pemasyarakatan.
Pasal 31
Usul PAK Pengaman Pemasyarakatan diajukan oleh pimpinan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.
Pasal 32
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit yaitu pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia di lingkungan lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, lembaga pembinaan khusus anak, atau lembaga penempatan anak sementara.
Pasal 33
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pengaman Pemasyarakatan dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai melakukan penilaian Angka Kredit bagi Pengaman Pemasyarakatan Pemula sampai dengan Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
Pasal 34
(1) Tim Penilai sebagaimana dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan, unsur kepegawaian, dan Pengaman Pemasyarakatan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah pejabat pengawas atau Pengaman Pemasyarakatan Penyelia.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling sedikit 2 (dua) orang dari Pengaman Pemasyarakatan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Pengaman Pemasyarakatan yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan; dan
c. aktif melakukan penilaian.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pengaman Pemasyarakatan maka anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pengaman Pemasyarakatan.
(9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Pasal 35
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 36
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan untuk:
a. Pengaman Pemasyarakatan dengan pendidikan sekolah menengah umum/sekolah menengah kejuruan/sederajat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Pengaman Pemasyarakatan dengan pendidikan diploma dua sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Pengaman Pemasyarakatan dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam
