Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2013 tentang NILAI AMBANG BATAS TES KOMPETENSI DASAR SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2013

PERMENPANRB No. 35 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 2

Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 60 % dari nilai maksimal (175) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 35, b. 50 % dari nilai maksimal (150) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 30, c. 40 % dari nilai maksimal (175) Tes Wawasan Kebangsaan dengan jumlah soal 35. www.djpp.kemenkumham.go.id Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana tersebut pada lampiran I Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Nilai ambang batas tes kompetensi dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut : a. 60 % dari nilai maksimal nilai (180) Tes Karakteristik Pribadi dengan jumlah soal 45, b. 50 % dari nilai maksimal (140) Tes Intelegensia Umum dengan jumlah soal 35, c. 40 % dari nilai maksimal (160) Tes Wawasan Kebangsaan sebesar 160 dengan jumlah soal 40. Nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari pelamar umum tahun 2013, bagi instansi yang seleksinya menggunakan lembar jawaban komputer (LJK) sebagaimana tersebut pada lampiran II Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada Tes Karakteristik Pribadi, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Wawasan Kebangsaan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Peserta ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dinyatakan yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA. AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 November 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id