Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PRASARANA PERKERETAAPIAN

PERMENPANRB No. 33 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian. 6. Pejabat Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Penguji Prasarana Perkeretaapian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian. 7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 8. Prasarana Perkeretaapian adalah jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api agar kereta api dapat dioperasikan. 9. Pengujian Prasarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi serta fungsi prasarana perkeretaapian. 10. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 11. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 12. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 13. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. 14. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam bentuk Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian. 15. Standar Kompetensi Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. 16. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 17. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. 18. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penguji Prasarana Perkeretaapian baik perorangan atau kelompok di bidang perkeretaapian. 20. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. 21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 2

(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Kedudukan Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan pengawas kualitas dan keamanan.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan pengujian prasarana perkeretaapian.

Pasal 7

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu pengujian prasarana perkeretaapian terdiri atas sub-unsur: a. persiapan; b. pengujian fasilitas operasi kereta api; c. pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan d. pemantauan dan evaluasi.

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi: 1. menyusun acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian; 2. mengidentifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; 3. mengidentifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian; 4. menyusun bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 5. menyusun bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 6. melaksanakan pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api; 7. mengolah hasil pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check; 8. mengolah hasil pengujian indikasi pelayanan; 9. mengolah hasil pengujian penggerak wesel; 10. mengolah hasil pengujian jarak tampak; 11. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan persinyalan; 12. mengolah hasil pengujian data logger persinyalan; 13. mengolah hasil pengujian ruang bebas; 14. mengolah hasil pengujian korespondensi pendeteksi sarana; 15. mengolah hasil pengujian automatic train protection; 16. mengolah hasil pengujian automatic train operation; 17. mengolah hasil pengujian operation control center; 18. mengolah hasil pengujian platform screen door; 19. mengolah hasil pengujian kejelasan suara; 20. mengolah hasil pengujian perekam suara/voice recorder; 21. mengolah hasil pengujian panggilan selektif; 22. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan telekomunikasi; 23. mengolah hasil pengujian media transmisi telekomunikasi; 24. mengolah hasil pengujian terrastrial trunked radio; 25. mengolah hasil pengujian closed circuit television; 26. mengolah hasil pengujian radio traindispatching; 27. mengolah hasil pengujian passenger information system (display and public address); 28. mengolah hasil pengujian master clock; 29. mengolah hasil pengujian stabilitas tegangan; 30. mengolah hasil pengujian linking breaking devices; 31. mengolah hasil pengujian sistem pentanahan instalasi listrik; 32. mengolah hasil pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisiory control and data acquisation; 33. mengolah hasil pengujian sistem dapat saling terhubung; 34. mengolah hasil pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley; 35. mengolah hasil pengujian third rail; 36. mengolah hasil pengujian catu daya; 37. mengolah hasil pengujian autoreclosed; 38. melakukan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 39. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api; 40. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian fasilitas operasi kereta api; 41. melakukan pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api; 42. mengolah hasil pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api; 43. mengolah hasil pengujian kekerasan/kuat mutu beton; 44. mengolah hasil pengujian rembesan (leakage); 45. mengolah hasil pengujian retak (crack); 46. mengolah hasil pengujian ruang bebas; 47. mengolah hasil pengujian beban gandar; 48. mengolah hasil pengujian jarak bantalan pada wesel; 49. mengolah hasil pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel; 50. mengolah hasil pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel; 51. mengolah hasil pengujian profil balas pada wesel; 52. mengolah hasil pengujian lidah wesel; 53. mengolah hasil pengujian jalan rel pada jembatan; 54. mengolah hasil pengujian ruang bebas pada jembatan; 55. mengolah hasil pengujian elemen struktur beton pada jembatan; 56. mengolah hasil pengujian ketebalan cat pada jembatan; 57. mengolah hasil pengujian beban gandar pada jembatan; 58. mengolah hasil pengujian lendutan dan chamber; 59. mengolah hasil pengujian ruang bebas jalur kereta api; 60. mengolah hasil pengujian geometri jalur kereta api; 61. mengolah hasil pengujian drainase jalur kereta api; 62. mengolah hasil pengujian beban gandar jalur kereta api; 63. mengolah hasil pengujian ruang bebas; 64. mengolah hasil pengujian ruang bangun; 65. mengolah hasil pengujian kapasitas peron; 66. mengolah hasil pengujian kecepatan; 67. mengolah hasil pengujian beban gandar; 68. mengolah hasil pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; 69. mengolah hasil pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; 70. melakukan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 71. menyiapkan dan melaksanakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api; 72. melakukan penyusunan kesimpulan hasil pengolahan data pengujian jalur dan stasiun kereta api; 73. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan 74. mengidentifikasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi: 1. menganalisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; 2. menganalisis gambar teknis prasarana perkeretaapian; 3. mengidentifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 4. mengidentifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 5. menyusun bahan materi terkait prasarana perkeretaapian; 6. menganalisis hasil pengujian sistem persinyalan kereta api; 7. menganalisis hasil pengujian telekomunikasi kereta api; 8. menganalisis hasil pengujian instalasi listrik kereta api; 9. menganalisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 10. melakukan pemantauan pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 11. menganalisis hasil pengujian terowongan kereta api; 12. menganalisis hasil pengujian wesel kereta api; 13. menganalisis hasil pengujian jembatan kereta api; 14. menganalisis hasil pengujian jalur kereta api; 15. menganalisis hasil pengujian bangunan gedung kereta api; 16. melakukan analis komponen jalur dan stasiun kereta api; 17. melakukan pengamatan pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 18. melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan 19. melakukan validasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; dan c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi: 1. merumuskan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 2. melakukan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 3. melakukan kajian teknis bidang pengujian prasarana perkeretaapian; 4. melakukan validasi hasil pengujian sistem persinyalan kereta api; 5. melakukan validasi hasil pengujian telekomunikasi kereta api; 6. melakukan validasi hasil pengujian instalasi listrik kereta api; 7. melakukan validasi hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 8. melakukan validasi hasil pengujian terowongan kereta api; 9. melakukan validasi hasil pengujian wesel kereta api; 10. melakukan validasi hasil pengujian jembatan kereta api; 11. melakukan validasi hasil pengujian jalur kereta api; 12. melakukan validasi hasil pengujian bangunan gedung kereta api; 13. melakukan validasi hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 14. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; 15. mengevaluasi data pemantauan dan evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; 16. melaksanakan supervisi terhadap pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian; 17. mengembangkan metode pengujian prasarana perkeretaapian; dan 18. mengevaluasi dokumen teknis prasarana perkeretaapian. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 9

Hasil Kerja Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama, meliputi: 1. dokumen acuan kerja pengujian prasarana perkeretaapian; 2. dokumen hasil identifikasi spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; 3. dokumen hasil identifikasi gambar teknis prasarana perkeretaapian; 4. dokumen bahan dalam rangka penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 5. dokumen bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 6. dokumen hasil pengujian rancang bangun fasilitas operasi kereta api; 7. dokumen hasil pengolahan pengujian akurasi pembentukan rute dan negative check; 8. dokumen hasil pengolahan pengujian indikasi pelayanan; 9. dokumen hasil pengolahan pengujian penggerak wesel; 10. dokumen hasil pengolahan pengujian jarak tampak; 11. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan persinyalan; 12. dokumen hasil pengolahan pengujian data logger persinyalan; 13. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas; 14. dokumen hasil pengolahan pengujian korespondensi pendeteksi sarana; 15. dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train protection; 16. dokumen hasil pengolahan pengujian automatic train operation; 17. dokumen hasil pengolahan pengujian operation control center; 18. dokumen hasil pengolahan pengujian platform screen door; 19. dokumen hasil pengolahan pengujian kejelasan suara; 20. dokumen hasil pengolahan pengujian perekam suara/voice recorder; 21. dokumen hasil pengolahan pengujian panggilan selektif; 22. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan; 23. dokumen hasil pengolahan pengujian media transmisi; 24. dokumen hasil pengolahan pengujian terrestrial trunked radio; 25. dokumen hasil pengolahan pengujian closed circuit television; 26. dokumen hasil pengolahan pengujian radio traindispatching; 27. dokumen hasil pengolahan pengujian passenger information system (display and public address); 28. dokumen hasil pengolahan pengujian master clock; 29. dokumen hasil pengolahan pengujian stabilitas tegangan; 30. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem linking breaking devices; 31. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pentanahan instalasi listrik; 32. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem pengendalian catu daya/supervisory control and data acquisation; 33. dokumen hasil pengolahan pengujian sistem dapat saling terhubung; 34. dokumen hasil pengolahan pengujian ketinggian dan deviasi kawat trolley; 35. dokumen hasil pengolahan pengujian third rail; 36. dokumen hasil pengolahan pengujian catu daya; 37. dokumen hasil pengolahan pengujian autoreclosed; 38. berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 39. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian fasilitas operasi kereta api; 40. dokumen berita acara hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; 41. dokumen hasil pengujian rancang bangun jalur dan stasiun kereta api; 42. dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalan rel terowongan kereta api; 43. dokumen hasil pengolahan pengujian kekerasan/kuat mutu beton; 44. dokumen hasil pengolahan pengujian rembesan (leakage); 45. dokumen hasil pengolahan pengujian retakan (crack); 46. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas; 47. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar; 48. dokumen hasil pengolahan pengujian jarak bantalan pada wesel; 49. dokumen hasil pengolahan pengujian lebar dan beda tinggi jalan rel pada wesel; 50. dokumen hasil pengolahan pengujian lebar celah alur rel paksa pada wesel; 51. dokumen hasil pengolahan pengujian profil balas pada wesel; 52. dokumen hasil pengolahan pengujian lidah wesel; 53. dokumen hasil pengolahan pengujian jalan rel pada jembatan; 54. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas pada jembatan; 55. dokumen hasil pengolahan pengujian elemen struktur beton pada jembatan; 56. dokumen hasil pengolahan pengujian ketebalan cat pada jembatan; 57. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar pada jembatan; 58. dokumen hasil pengolahan pengujian lendutan dan chamber; 59. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas jalur kereta api; 60. dokumen hasil pengolahan pengujian geometri jalur kereta api; 61. dokumen hasil pengolahan pengujian drainase jalur kereta api; 62. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar jalur kereta api; 63. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bebas; 64. dokumen hasil pengolahan pengujian ruang bangun; 65. dokumen hasil pengolahan pengujian kapasitas peron; 66. dokumen hasil pengolahan pengujian kecepatan; 67. dokumen hasil pengolahan pengujian beban gandar; 68. dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk kegiatan penumpang; 69. dokumen hasil pengolahan pengujian gedung untuk jasa pelayanan khusus; 70. berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 71. laporan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) dalam pelaksanaan pengujian jalur dan stasiun kereta api; 72. dokumen berita acara hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; 73. dokumen identifikasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan 74. dokumen identifikasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api. b. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda, meliputi: 1. dokumen hasil analisis spesifikasi teknis prasarana perkeretaapian; 2. dokumen hasil analisis gambar teknis prasarana perkeretaapian; 3. dokumen identifikasi bahan penyusunan sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 4. dokumen identifikasi bahan kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 5. dokumen bahan materi terkait prasarana perkeretaapian; 6. laporan hasil analisis pengujian sistem persinyalan kereta api; 7. laporan hasil analisis pengujian telekomunikasi kereta api; 8. laporan hasil analisis pengujian instalasi listrik kereta api; 9. dokumen analisis hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 10. berita acara hasil pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 11. laporan hasil analisis pengujian terowongan kereta api; 12. laporan hasil analisis pengujian wesel kereta api; 13. laporan hasil analisis pengujian jembatan kereta api; 14. laporan hasil analisis pengujian jalur kereta api; 15. laporan hasil analisis pengujian bangunan gedung kereta api; 16. dokumen analisis hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 17. berita acara hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 18. dokumen validasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; dan 19. dokumen validasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api. c. Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya, meliputi: 1. dokumen sistem manajemen pengujian prasarana perkeretaapian; 2. dokumen kajian penerapan teknologi prasarana perkeretaapian baru; 3. dokumen kajian teknis bidang pengujian prasarana perkeretaapian; 4. dokumen rekomendasi hasil pengujian sistem persinyalan kereta api; 5. dokumen rekomendasi hasil pengujian telekomunikasi kereta api; 6. dokumen rekomendasi hasil pengujian instalasi listrik kereta api; 7. dokumen hasil validasi pengujian komponen fasilitas operasi kereta api; 8. dokumen rekomendasi hasil pengujian terowongan kereta api; 9. dokumen rekomendasi hasil pengujian wesel kereta api; 10. dokumen rekomendasi hasil pengujian jembatan kereta api; 11. dokumen rekomendasi hasil pengujian jalur kereta api; 12. dokumen rekomendasi hasil pengujian bangunan gedung kereta api; 13. dokumen rekomendasi hasil pengujian komponen jalur dan stasiun kereta api; 14. dokumen evaluasi hasil pengujian fasilitas operasi kereta api; 15. dokumen evaluasi hasil pengujian jalur dan stasiun kereta api; 16. laporan supervisi terhadap pelaksanaan pengujian prasarana perkeretaapian; 17. laporan pengembangan metode pengujian prasarana perkeretaapian; dan 18. laporan hasil evaluasi dokumen teknis prasarana perkeretaapian.

Pasal 10

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penguji Prasarana Perkeretaapian yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Penguji Prasarana Perkeretaapian yang melaksanakan tugas Penguji Prasarana Perkeretaapian yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 13

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan d. promosi.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, atau perkeretaapian; e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS; dan f. memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi ketersediaan lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (5) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa planologi, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa arsitektur, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa manajemen informatika, teknik atau rekayasa tenaga listrik, sistem dan teknologi informasi, teknik atau rekayasa transportasi, perkeretaapian atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas jabatan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya; dan i. memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian.

Pasal 16

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kelaikan teknis dan operasional penyelenggaraan prasarana perkeretaapian paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian. (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 18

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.

Pasal 19

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d, dilaksanakan dalam hal: a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS; dan f. memiliki sertifikat keahlian penguji prasarana perkeretaapian (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21

(1) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

Pasal 23

(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung

Pasal 24

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 25

(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (3) Hasil penilaian SKP Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Pasal 26

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan mengenai perhitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 27

(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pasal 28

Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Capaian SKP Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 30

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penguji Prasarana Perkeretaapian mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Hasil penilaian dan PAK Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 31

Usul PAK Penguji Prasarana Perkeretaapian diajukan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah provinsi kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada instansi pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan instansi pemerintah daerah kabupaten/kota; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat; e. kepala unit pelaksana teknis yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis; dan f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan instansi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 32

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Pasal 33

(1) Dalam menjalankan tugasnya, Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penguji Prasarana Perkeretaapian dalam pendidikan dan pelatihan. (3) Tim Penilai Penguji Prasarana Perkeretaapian terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina dan Instansi Daerah; b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan kantor pusat dan Instansi Daerah; dan c. Tim Penilai Unit Kerja bagi kepala unit pelaksana teknis untuk Angka Kredit bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Pertama dan Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda di lingkungan unit pelaksana teknis dan Instansi Daerah.

Pasal 34

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi perkeretaapian. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang Penguji Prasarana Perkeretaapian. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Penguji Prasarana Perkeretaapian yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penguji Prasarana Perkeretaapian. (8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penguji Prasarana Perkeretaapian, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penguji Prasarana Perkeretaapian. (9) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai ditetapkan oleh: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai pusat; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi perkeretaapian bagi tim penilai instansi dan penilai unit kerja.

Pasal 35

Ketentuan mengenai tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 36

(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian, sebagai berikut: a. Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37

(2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar atau pelatih di bidang perkeretaapian; b. keanggotaan dalam Tim Penilai; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya; dan e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

Pasal 38

(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan. (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 39

(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1), Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang yang sesuai dengan tugas jabatan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian; c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang perkeretaapian; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang perkeretaapian; e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan perkeretaapian; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang perkeretaapian. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bersangkutan wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan 6 (enam) bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Penguji Prasarana Perkeretaapian Ahli Madya.

Pasal 40

(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang secara bersama- sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perkeretaapian, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi sesuai kontribusi untuk setiap penulis yang ditetapkan oleh Tim Penilai Angka Kredit. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 41

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Penguji Prasarana Perkeretaapian yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 43

Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penguji Prasarana Perkeretaapian tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Pasal 44

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi: a. jumlah prasarana perkeretaapian; b. jenis prasarana perkeretaapian; c. jumlah peralatan pengujian prasarana perkeretaapian; d. kompleksitas pengujian prasarana perkeretaapian; dan e. tingkat risiko keamanan dan keselamatan pengujian perkeretaapian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 45

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 46

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Penguji Prasarana Perkeretaapian meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.

Pasal 47

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penguji Prasarana Perkeretaapian diikutsertakan pada pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan kepada Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang perkeretaapian. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 48

(1) Penguji Prasarana Perkeretaapian diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan/atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang perkeretaapian selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada jabatan fungsional yang diduduki.

Pasal 49

Penguji Prasarana Perkeretaapian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.

Pasal 50

(1) Terhadap Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 51

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penguji Prasarana Perkeretaapian dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 52

Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penguji Prasarana Perkeretaapian dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

Pasal 53

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Penguji Prasarana Perkeretaapian; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang perkeretaapian; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian; r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Penguji Prasarana Perkeretaapian; dan s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan mengenai pedoman teknis Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 54

(1) Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Penguji Prasarana Perkeretaapian wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 55

Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 56

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian diatur dengan peraturan Instansi Pembina.

Pasal 57

Organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Pasal 58

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penguji Prasarana Perkeretaapian melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 59

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, ttd. MUHAMMAD TITO KARNAVIAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY