Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI SECARA ONLINE

PERMENPANRB No. 31 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

(1) Petunjuk Teknis Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (Petunjuk Teknis PMPRB) secara Online adalah panduan yang digunakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) dan Tim Quality Assurance (TQA); (2) Panduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh: a. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara mandiri; b. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN untuk menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi pengelolaan data dan informasi dalam rangka penyusunan profil pelaksanaan reformasi birokrasi baik pada tingkat instansional kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota maupun profil keseluruhan kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan profil nasional serta pelaporan kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN); c. TQA untuk melakukan penjaminan kualitas pelaksanaan reformasi

Pasal 2

(1) Petunjuk Teknis PMPRB secara online meliputi mekanisme pengoperasian, pengelolaan dan penyajian informasi, dan proses pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi; (2) Mekanisme pengoperasian, pengelolaan dan penyajian informasi PMPRB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat pada Lampiran I peraturan ini; (3) Proses pencapaian tujuan dan sasaran reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat pada Lampiran II peraturan ini.

Pasal 3

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN memfasilitasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penerapan PMPRB melalui metode saling belajar dan tukar pengalaman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi antar instansi pemerintah dalam dan/atau luar negeri guna peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah .

Pasal 4

Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyampaikan hasil penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi secara online kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/UPRBN minimal sekali dalam setahun pada akhir bulan Maret untuk periode tahun sebelumnya.

Pasal 5

(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road Map Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, dinyatakan tidak berlaku; (2) Bagi Kementerian/Lembaga yang sedang dilakukan penilaian oleh: a. UPRBN dan sudah sampai tahap akhir penilaian berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Usulan dan Road map Pelaksanaaan Reformasi Birokrasi Kementerian/Lembaga dilanjutkan hingga penilaian selesai dilakukan; b. TQA dan sudah sampai tahap skoring berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2011 tentang Penjaminan Kualitas (Quality Assurance) dan Monitoring dan Evaluasi Reformasi Birokrasi dilanjutkan hingga penilaian selesai dilakukan. (3) Bagi Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah yang belum dilakukan penilaian, maka Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dijadikan sebagai dasar menilai kesiapan, monitoring dan evaluasi serta penjaminan kualitas.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN