Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR TAMBANG

PERMENPANRB No. 30 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. 3. Pejabat Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan inspeksi tambang dan pengawasan keteknikan. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Inspektur Tambang yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 8. Kasus Pertambangan adalah kasus yang terjadi pada kegiatan usaha pertambangan meliputi kecelakaan tambang, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja di lingkungan pertambangan, pencemaran/perusakan lingkungan hidup pertambangan, bencana pertambangan, atau kasus pertambangan lainnya. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Inspektur Tambang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara. (2) Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Inspektur Tambang Ahli Pertama; b. Inspektur Tambang Ahli Muda; c. Inspektur Tambang Ahli Madya; dan d. Inspektur Tambang Ahli Utama.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Inspektur Tambang dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi. (2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Inspektur Tambang; b. pengadaan Inspektur Tambang; c. pengembangan karier Inspektur Tambang; d. pengembangan kompetensi Inspektur Tambang; e. penempatan Inspektur Tambang; f. promosi dan/atau mutasi Inspektur Tambang; g. uji kompetensi Inspektur Tambang; h. sistem informasi manajemen Inspektur Tambang; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Inspektur Tambang.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. inspeksi teknis pertambangan; b. inspeksi konservasi mineral dan batubara; c. inspeksi keselamatan pertambangan; d. inspeksi pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang; e. inspeksi standardisasi dan usaha jasa pertambangan; dan f. investigasi Kasus Pertambangan. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan: a. kamus Kompetensi Teknis di bidang energi dan sumber daya mineral; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

Pasal 8

Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juni 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY