Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang PEDOMAN INOVASI PELAYANAN PUBLIK

PERMENPANRB No. 30 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

(1) Dalam rangka percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan inovasi www.djpp.kemenkumham.go.id pelayanan publik pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (2) Pembangunan dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertuang dalam pedoman yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

(1) Pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan dilakukan secara kompetitif, adaptif, pertukaran pengalaman dan berkelanjutan (2) Fasilitasi pembangunan dan pengembangan inovasi pelayanan publik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kompetisi inovasi, sistem informasi inovasi, pemanfaatan dan pengembangan jaringan informasi, peningkatan kapasitas, dan pemantauan yang berkelanjutan.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id