Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN REFORMASI BIROKRASI PADA PEMERINTAH DAERAH
Pasal 1
(1) Pedoman Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Reformasi Birokrasi pada Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk memberikan panduan dan kejelasan mengenai mekanisme serta prosedur dalam rangka pengusulan, penetapan dan pembinaan pelaksanaan reformasi birokrasi pada pemerintah daerah.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
