Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI KINERJAPENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK

PERMENPANRB No. 3 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Setiap Pembina atau Penanggungjawab kinerja penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik sebagaimana ditetapkan dalam peraturan menteri ini.

Pasal 2

(1) Dalam rangka melaksanakan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perlu menyusun pedoman evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik. (2) Pedoman evaluasi kinerja penyelenggara pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka memperbaiki kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Pasal 3

Pedoman Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 66 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik, b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY