Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PERMENPANRB No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Setiap pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi wajib dinilai prestasi kerjanya oleh Pejabat Penilai di lingkungan unit kerja masing-masing sebagai dasar dalam menilai unsur prestasi kerja yaitu sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja pegawai.

Pasal 3

Setiap pegawai dan Pejabat Penilai wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai sebagaimana tersebut dalam Pasal 2.

Pasal 4

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Januari 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id