Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEMERIKSA PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN

PERMENPANRB No. 28 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 6. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disebut Pemeriksa PVT adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 7. Perlindungan Varietas Tanaman yang selanjutnya disingkat PVT adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, yang dalam hal ini diwakili oleh pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. 8. Pemeriksaan Substantif adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa PVT terhadap permohonan PVT. 9. Hak PVT adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. 10. Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. 11. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 12. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa PVT dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 13. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa PVT sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 14. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. 15. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pemeriksa PVT dalam bentuk Angka Kredit Pemeriksa PVT. 16. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. 17. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pemeriksa PVT dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan. 18. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pemeriksa PVT sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. 19. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pemeriksa PVT sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 20. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa PVT, baik perorangan atau kelompok di bidang Pemeriksaan Substantif PVT . 21. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 2

(1) Pemeriksa PVT berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pemeriksaan Substantif PVT pada Instansi Pembina. (2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (3) Kedudukan Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.

Pasal 5

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b. Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan c. Pemeriksa PVT Ahli Madya. (3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT

Pasal 7

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu Pemeriksaan Substantif PVT. (2) Subunsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pemeriksaan dokumen Permohonan Hak PVT; b. pelaksanaan Pemeriksaan Substantif; c. pemantauan keragaan Varietas Tanaman; d. pelaksanaan identifikasi varietas contoh; dan e. penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji.

Pasal 8

(1) Uraian kegiatan tugas Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi: 1. melakukan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman; 2. menyusun daftar umum PVT; 3. menyusun berita resmi PVT; 4. mengidentifikasi bahan Pemeriksaan Substantif; 5. melakukan pengukuran karakter kuantitatif ; 6. mengidentifikasi bahan pengamatan pengujian tambahan; 7. menyusun tabel lengkap karakteristik tanaman; 8. melakukan input deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif; 9. melakukan identifikasi varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan; 10. melakukan identifikasi varietas contoh; dan 11. mengidentifikasi bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi: 1. melakukan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT; 2. melakukan penelusuran Varietas Tanaman; 3. menyusun proposal Pemeriksaan Substantif; 4. melakukan pengamatan visual grup untuk pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman; 5. melakukan pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan pseudokualitatif; 6. melakukan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif; 7. melakukan pengambilan foto Varietas Tanaman yang diuji; 8. melakukan pengamatan pada pengujian tambahan; 9. melakukan analisis hasil Pemeriksaan Substantif; 10. melakukan verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif; 11. menyusun proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman; 12. menyusun laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT; 13. menganalisis data hasil identifikasi varietas contoh; 14. menyusun konsep panduan teknis pengujian dalam PVT; 15. menyusun konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan 16. menyusun konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan c. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi: 1. melakukan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT; 2. melakukan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT; 3. melakukan validasi calon varietas pembanding; 4. melakukan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif; 5. melakukan validasi penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman; 6. melakukan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji; 7. melakukan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman; 8. melakukan intrepretasi hasil pengujian tambahan; 9. mengevaluasi hasil Pemeriksaan Substantif; 10. memberikan keterangan hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT; 11. memberikan keterangan dalam sidang komisi banding; 12. melakukan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman; 13. melakukan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT; 14. melakukan evaluasi terhadap hasil identifikasi varietas contoh; 15. melakukan validasi penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; 16. melakukan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan 17. melakukan validasi penyusunan konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT. (2) Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 9

Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut: a. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama, meliputi: 1. laporan verifikasi dokumen permohonan Hak PVT dan penamaan Varietas Tanaman; 2. daftar umum PVT; 3. berita resmi PVT; 4. tabel data Pemeriksaan Substantif; 5. paket data hasil pengukuran karakter kuantitatif; 6. tabel data hasil pengamatan pengujian tambahan; 7. tabel lengkap karakteristik tanaman; 8. konsep deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif; 9. data varietas contoh yang akan dikalibrasi dengan Varietas Tanaman yang akan dilakukan pemantauan keragaan; 10. data dan informasi varietas contoh; dan 11. bahan penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; b. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda, meliputi: 1. laporan analisis kebaruan Varietas Tanaman yang dimohonkan Hak PVT; 2. daftar Varietas Tanaman hasil penelusuran; 3. konsep proposal Pemeriksaan Substantif; 4. data hasil pemeriksaan keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman; 5. paket data pengamatan visual karakter kuantitatif, kualitatif, dan pseudokualitatif; 6. laporan analisis data hasil pengukuran karakter kuantitatif; 7. foto Varietas Tanaman yang diuji; 8. data hasil pengujian tambahan; 9. laporan hasil analisis Pemeriksaan Substantif; 10. hasil verifikasi deskripsi Varietas Tanaman hasil Pemeriksaan Substantif; 11. proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman; 12. laporan pemantauan keragaan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT; 13. laporan analisis identifikasi varietas contoh; 14. konsep panduan teknis pengujian dalam PVT; 15. konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan 16. konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT; dan c. Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya, meliputi: 1. laporan analisis kebenaran dokumen permohonan Hak PVT; 2. laporan evaluasi keberatan, sanggahan, atau pandangan masyarakat atas permohonan Hak PVT; 3. laporan validasi calon varietas pembanding; 4. laporan evaluasi rencana Pemeriksaan Substantif; 5. laporan penilaian keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman; 6. laporan evaluasi hasil foto Varietas Tanaman yang diuji; 7. laporan analisis ekspresi karakter dan sifat unik Varietas Tanaman; 8. laporan interpretasi hasil pengujian tambahan; 9. laporan evaluasi hasil Pemeriksaan Substantif; 10. konsep hasil Pemeriksaan Substantif dalam sidang komisi PVT; 11. laporan keterangan dalam sidang komisi banding; 12. laporan evaluasi proposal pemantauan keragaan Varietas Tanaman; 13. laporan validasi konsistensi karakteristik, keseragaman dan kestabilan Varietas Tanaman dalam jangka waktu PVT; 14. laporan evaluasi hasil kegiatan identifikasi varietas contoh; 15. laporan validasi konsep penyusunan atau penyempurnaan panduan pelaksanaan uji; 16. laporan validasi konsep manual pemeriksaan jenis tanaman; dan 17. laporan validasi konsep panduan teknis pengujian lainnya dalam PVT.

Pasal 10

Dalam hal unit kerja tidak terdapat Pemeriksa PVT yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemeriksa PVT yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 11

(1) Penilaian Angka Kredit Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PVT yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pemeriksa PVT yang melaksanakan kegiatan Pemeriksa PVT yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dengan Angka Kredit dari setiap butir kegiatan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yaitu pejabat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian; dan e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan fungsional Pemeriksa PVT. (5) Pemeriksa PVT yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang 1 (satu) tingkat di atasnya. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah: 1. paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian untuk Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan 2. paling rendah magister bidang pertanian untuk Pemeriksa PVT Ahli Madya; e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang disusun oleh Instansi Pembina; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Substantif PVT paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit. (4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Substantif PVT.

Pasal 16

Pengangkatan dalam jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional serta diakui oleh lembaga pemerintah yang terkait dengan bidang inovasinya; dan c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki.

Pasal 17

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilaksanakan dalam hal: a. pengangkatan PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; atau b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik; d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang akan diduduki. (4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan. (5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Setiap PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 19

(1) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku Pemeriksa PVT. (3) Penilaian kinerja Pemeriksa PVT dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi: a. SKP; dan b. perilaku kerja.

Pasal 21

(1) Pemeriksa PVT wajib menyusun SKP setiap awal tahun. (2) SKP merupakan target kinerja Pemeriksa PVT berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.

Pasal 22

(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 23

(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP. (2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung. (3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Hasil penilaian SKP Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.

Pasal 24

(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) setiap tahun ditetapkan paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Pemeriksa PVT Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya. (3) Selain Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa PVT wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 25

(1) Pemeriksa PVT yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan kebutuhan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit: a. 10 (sepuluh) untuk Pemeriksa PVT Ahli Pertama; dan b. 20 (dua puluh) untuk Pemeriksa PVT Ahli Muda. (2) Pemeriksa PVT Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit.

Pasal 26

Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Capaian SKP Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit. (2) Capaian Angka Kredit Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25. (3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pemeriksa PVT mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Pemeriksa PVT. (3) Hasil penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Pemeriksa PVT.

Pasal 29

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan PVT kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan b. paling rendah pejabat administrator yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi penyelenggaraan PVT untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Pasal 30

Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi PVT untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Pertama dan Pemeriksa PVT Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina.

Pasal 31

(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi; e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan; f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan, sanksi, dan mutasi serta keikutsertaan Pemeriksa PVT dalam pelatihan. (3) Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Pemeriksa PVT Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya di lingkungan Instansi Pembina.

Pasal 32

(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, unsur kepegawaian, dan Pemeriksa PVT . (2) Susunan keanggotaan Tim terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota; b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil. (4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Pemeriksa PVT Ahli Madya. (5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari unsur kepegawaian. (6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari Pemeriksa PVT. (7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu: a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Pemeriksa PVT yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Pemeriksa PVT; dan c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Pemeriksa PVT. (8) Jika jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa PVT, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Pemeriksa PVT. (9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.

Pasal 33

Ketentuan mengenai Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 34

(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan. (2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode. (3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT, untuk Pemeriksa PVT: a. dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 35

(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), Pemeriksa PVT dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi: a. pengajar, pelatih, atau pembimbing di bidang Pemeriksaan Substantif PVT ; b. keanggotaan dalam Tim Penilai/tim Uji Kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; atau e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.

Pasal 36

(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT 1 (satu) tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam 1 (satu) jenjang yang sedang diduduki tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa PVT Ahli Muda yang akan naik jenjang ke Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah magister di bidang pertanian. (4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. (5) Selain memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan dan kualifikasi pendidikan, Pemeriksa PVT yang akan dinaikkan dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus memenuhi syarat kinerja, mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 37

(1) Untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pemeriksa PVT dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi. (2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal yang terkait dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; e. pendidikan dan/atau pelatihan di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; dan/atau f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina. (3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bagi Pemeriksa PVT yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya, Pemeriksa PVT wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan yaitu 6 (enam) bagi Pemeriksa PVT Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa PVT Ahli Madya.

Pasal 38

(1) Pemeriksa PVT yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang Pemeriksaan Substantif PVT, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 39

Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Pemeriksa PVT dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Pemeriksa PVT yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam 1 (satu) jenjang jabatan.

Pasal 41

Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pemeriksa PVT tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.

Pasal 42

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator sebagai berikut: a. jumlah permohonan Hak PVT; b. jumlah varietas tanaman yang diuji; dan c. jumlah jenis/spesies tanaman dari varietas yang dimohonkan Hak PVT. (2) Ketentuan mengenai pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 43

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 44

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT meliputi: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.

Pasal 45

(1) Untuk mengembangkan kompetensi dan profesionalisme, Pemeriksa PVT wajib diikutsertakan dalam pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja. (3) Pelatihan yang diberikan bagi Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis di bidang Pemeriksaan Substantif PVT. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa PVT dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya. (5) Program pengembangan kompetensi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja; b. seminar; c. lokakarya; d. konferensi; dan/atau e. studi banding. (6) Ketentuan mengenai Pengembangan Kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 46

(1) Pemeriksa PVT diberhentikan dari jabatannya apabila: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (3) Pemeriksa PVT yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan Substantif PVT selama diberhentikan. (5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal: a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; dan/atau b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang diduduki.

Pasal 47

Pemeriksa PVT yang diberhentikan karena ditugaskan secara penuh pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia lowongan kebutuhan.

Pasal 48

(1) Terhadap Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.

Pasal 49

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Pemeriksa PVT dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.

Pasal 50

Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pemeriksa PVT dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana.

Pasal 51

(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; b. menyusun Standar Kompetensi; c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Pemeriksa PVT; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang Pemeriksaan Substantif PVT; f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; h. membina penyelenggaraan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan; i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT pada lembaga pelatihan; j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT; dan r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf q menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p, kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 52

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi. (2) Setiap Pemeriksa PVT wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 53

Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT.

Pasal 54

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Pasal 55

(1) Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Pemeriksa PVT Ahli Madya yang belum memiliki ijazah magister tetap dapat melaksanakan tugas sebagai Pemeriksa PVT Ahli Madya. (2) Pemeriksa PVT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah magister sesuai bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (3) Pemeriksa PVT yang tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari Jabatan Fungsionalnya.

Pasal 56

Pemeriksa PVT Ahli Muda yang memiliki ijazah magister di luar bidang pertanian sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT Ahli Madya.

Pasal 57

Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PVT yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya.

Pasal 58

Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ditetapkan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 59

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1306), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 60

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1306), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY