Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2012 tentang PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Telaahan sejawat adalah kegiatan yang dilaksanakan unit pengawas yang ditunjuk guna mendapatkan keyakinan bahwa pelaksanaan kegiatan audit telah sesuai dengan standar audit.
2. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah selanjutnya disebut APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan intern.
3. Telaahan adalah Penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.
4. Laporan Hasil Audit (LHA) adalah hasil pelaksanaan kegiatan audit yang dilaporkan oleh APIP.
5. Penelaah adalah APIP yang ditunjukuntuk melakukan telaahan sejawat terhadap APIP yang lain.
6. Yang Ditelaah adalah APIP yang ditunjuk untuk dilakukan telaahan sejawat oleh APIP yang lain.
7. Kendali Mutu Audit (KMA) adalah formulir yang telah diisi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.19 Tahun 2009tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pasal 2
Pedoman telaahan sejawat ini disusun dengan maksud memberikan acuan bagi Penelaah untuk memastikan pelaksanaan tugas audit Yang Ditelaah telah sesuai dengan standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP.
Pasal 3
Tujuan telaahan sejawat adalah memberikan rekomendasi penyempurnaan pelaksanaan audit APIP sehingga kualitas laporan hasil audit APIP telah sesuai dengan standar audit dan pedoman kendali mutu audit APIP.
Pasal 4
Ruang Lingkup telaahan sejawat dilakukan terhadap pelaksanaan audit kinerja dan audit investigasi.
Pasal 5
(1) Yang Ditelaah wajib menyerahkan dokumen berupa Laporan Hasil Audit, Kertas Kerja Audit, dan Kendali Mutu Audit (KMA) kepada Penelaah.
(2) Penelaah wajib melakukan telaah terhadap dokumen sebagaimana ayat (1) dari Yang Ditelaah.
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah dokumen tahun terakhir dari periode telaahan sejawat.
(4) Dalam melaksanakan telaah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Penelaah wajib menggunakan pertimbangan keahliannya (professional judgement).
(5) Penelaah wajib memberikan laporan hasil telaah kepada Yang Ditelaah.
(6) Penelaah berhak mendapat LHA dan dokumen pendukung lainnya dari Yang Ditelaah.
(7) Yang Ditelaah berhak mendapat laporan hasil telaah dari Penelaah.
Pasal 6
(1) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat kementerian/lembaga ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Yang Ditelaah dan Penelaah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota ditunjuk oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7
Telaahan sejawat dilaksanakan atas penerapan:
a. Peraturan Menteri Negara PAN Nomor Per/05/M.PAN/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah;
b. Peraturan Menteri Negara PAN Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kendali Mutu Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
Pasal 8
Telaahan sejawatdilaksanakan oleh tim APIP yang berkompeten dan ditugaskan oleh pimpinan APIP.
Pasal 9
Telaahan sejawat dilaksanakan dalam periode 3 (tiga) tahun sekali paling lambat pada bulan April tahun berikutnya.
Pasal 10
Jangka waktu pelaksanaan telaahan sejawat adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Pasal 11
Metode telaahan sejawat dilakukan dengan menggunakan daftar pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam lampiran I.
Pasal 12
(1) Simpulan hasil telaahan sejawat berupa:
a. Sangat Baik;
b. Baik;
c. Cukup Baik; dan
d. Kurang Baik.
(2) Simpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
Pasal 13
(1) Laporan hasil telaahan sejawat di tingkat :
a. Kementerian/Lembaga disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. Provinsi disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Kabupaten/Kota disampaikan kepada Yang Ditelaah dengan tembusan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah telaahan sejawat selesai dilaksanakan.
(3) Format laporan hasil telaahan sejawat sebagaimana dimaksud dalam lampiran II.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
