Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2014 tentang FORMASI KHUSUS APARATUR SIPIL NEGARA KEMENTERIAN/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Jumlah tambahan Formasi Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Anggaran 2014 sebanyak 100.000 (seratus ribu).
Pasal 2
Formasi Aparatur Sipil Negara sebagaimana tersebut dalam Pasal 1, termasuk untuk Formasi khusus Kementerian/ Lembaga.
Pasal 3
Formasi Khusus Kementerian/ Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebanyak 1.865 (seribu delapan ratus enam puluh lima) untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
