Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 25 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

MENETAPKAN Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana terlampir dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan panduan bagi evaluator yang berkaitan dengan: a. pemahaman mengenai tujuan evaluasi dan penetapan ruang lingkup evaluasi; b. pemahaman mengenai strategi evaluasi dan metodologi yang digunakan dalam evaluasi; c. penetapan langkah-langkah kerja yang harus ditempuh dalam proses evaluasi; dan d. penyusunan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) dan mekanisme pelaporan hasil evaluasi serta proses pengolahan datanya.

Pasal 3

(1) Di dalam pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dibantu oleh Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Pemerintah Provinsi. (2) Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja diatur oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur atas nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 4

(1) Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah menjadi bahan acuan bagi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan evaluasi unit organisasi internal di masing-masing instansi pemerintah tersebut. (2) Pelaksanaan evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing Aparat Pengawasan Internal Pemerintah atau oleh suatu Tim Lintas Unit Kerja yang secara khusus diberi tugas oleh pimpinan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. (3) Iktisar hasil evaluasi akuntabilitas kinerja unit organisasi internal, setiap tahun dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi c.q. Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur, paling lambat akhir bulan September.

Pasal 5

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN