Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2022 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PARAMEDIK KARANTINA HEWAN

PERMENPANRB No. 24 Tahun 2022 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 3. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan. 5. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin, dan/atau mengelola unit organisasi. 6. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai, moral, emosi, dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan. 7. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu. 8. Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah hama, hama dan penyakit, dan penyakit hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.

Pasal 2

(1) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. (2) Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. (3) Kedudukan Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Paramedik Karantina Hewan Pemula; b. Paramedik Karantina Hewan Terampil; c. Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan d. Paramedik Karantina Hewan Penyelia.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dalam menjalankan tugas jabatan harus memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. (2) Standar kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. identitas jabatan; b. kompetensi jabatan; dan c. persyaratan jabatan. (3) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi acuan paling sedikit untuk: a. perencanaan Paramedik Karantina Hewan; b. pengadaan Paramedik Karantina Hewan; c. pengembangan karier Paramedik Karantina Hewan; d. pengembangan kompetensi Paramedik Karantina Hewan; e. penempatan Paramedik Karantina Hewan; f. promosi dan/atau mutasi Paramedik Karantina Hewan; g. uji kompetensi Paramedik Karantina Hewan; h. sistem informasi manajemen Paramedik Karantina Hewan; dan i. kelompok rencana suksesi (talent pool) Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 5

(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. nama jabatan; b. uraian/ikhtisar jabatan; dan c. kode jabatan. (2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial Kultural. (3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas: a. pangkat; b. kualifikasi pendidikan; c. jenis pelatihan; d. ukuran kinerja jabatan; dan e. pengalaman kerja.

Pasal 6

(1) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pembinaan penerapan peraturan perundangan dan kebijakan bidang karantina hewan dan keamanan hayati hewani; b. pelaksanaan tindakan karantina hewan; c. pengawasan keamanan hayati hewani; d. mitigasi risiko HPHK dan keamanan hayati hewani; dan e. pemantauan daerah sebar HPHK. (2) Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. integritas; b. kerja sama; c. komunikasi; d. orientasi pada hasil; e. pelayanan publik; f. pengembangan diri dan orang lain; g. mengelola perubahan; dan h. pengambilan keputusan. (3) Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c yaitu perekat bangsa.

Pasal 7

Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada: a. kamus Kompetensi Teknis urusan pemerintahan di bidang pertanian; b. kamus Kompetensi Manajerial jabatan aparatur sipil negara; dan c. kamus Kompetensi Sosial Kultural jabatan aparatur sipil negara.

Pasal 8

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juni 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY