Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK SECARA NASIONAL

PERMENPANRB No. 24 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik secara nasional setiap penyelenggara wajib: a. menyediakan dukungan kelembagaan; b. mengelola sarana pengaduan; c. Membuat mekanisme pengaduan; d. Membuat tata cara pengelolaan pengaduan; dan e. menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional.

Pasal 2

Ketentuan mengenai pedoman penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Ketentuan mengenai Petunjuk Teknis Penyelenggaraan pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional diatur lebih lanjut oleh pembina pelayanan publik di lingkungan masing-masing sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, AZWAR ABUBAKAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK AZASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN