Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Pasal 1
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk:
a. mengisi formasi jabatan Pegawai Negeri Sipil yang lowong.
b. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
c. mendapatkan Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.
Pasal 2
Prinsip pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.
Pasal 3
(1) Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. tes kompetensi dasar;
b. tes kompetensi bidang.
Pasal 4
(1) Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil.
(2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan jabatan.
(3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.
Pasal 5
(1) Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Konsorsium/Tim Ahli.
(2) Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional.
(3) Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS.
Pasal 6
(1) Peserta seleksi CPNS dari Tenaga Honorer Kategori II wajib lulus tes kompetensi bidang yang materi tesnya meliputi:
a. Materi Tes Kesehatan untuk Tenaga Kesehatan;
b. Materi Tes Kependidikan untuk Tenaga Pendidikan;
c. Materi Tes Administrasi Umum untuk Tenaga Penyuluh, Administrasi dan Teknis Lainnya.
(2) Materi tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh:
a. Kementerian Kesehatan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Kesehatan;
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk materi tes kompetensi bidang Tenaga Pendidikan;
c. Badan Kepegawaian Negara untuk materi tes kompetensi bidang Administrasi Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional bersama Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi.
