Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

PERMENPANRB No. 22 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program yang telah dan/atau hendak dicapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas terukur. 2. Kinerja Organisasi adalah gambaran tingkat pencapaian efektivitas organisasi untuk memenuhi tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam kurun waktu tertentu. 3. Penilaian Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat PKO adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan pencapaian pelaksanaan program atau kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan dan sasaran organisasi. 4. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 7. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/lembaga yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja kementerian negara/lembaga. 8. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja pemerintah provinsi/kabupaten/kota. 9. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja. 10. Tim Penilai Kinerja Organisasi selanjutnya disebut Tim PKO adalah pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan internal atau tim yang dibentuk oleh pimpinan Instansi Pemerintah untuk melakukan penilaian kinerja organisasi secara berjenjang.

Pasal 2

PKO dilakukan terhadap: a. Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/ Lembaga; b. Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah; dan c. Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi.

Pasal 3

PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.

Pasal 4

(1) PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan secara berjenjang oleh Tim PKO. (2) Hasil PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan ekspektasi pimpinan 1 (satu) level di atas entitas akuntabilitas kinerja yang dinilai.

Pasal 5

(1) Pedoman PKO meliputi: a. komponen PKO; b. penghitungan PKO; c. prinsip PKO; dan d. simulasi PKO. (2) Pedoman PKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6

PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 7

Dalam hal diperlukan, PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi dapat dilakukan secara periodik.

Pasal 8

Laporan hasil PKO menjadi satu kesatuan dengan laporan hasil evaluasi implementasi akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah entitas akuntabilitas kinerja.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pedoman PKO yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat Desember 2025.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж