Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI

PERMENPANRB No. 21 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 3. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. 4. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian dalam rangka menyelenggarakan tugas sesuai tugas dan fungsi Kementerian. 5. Naskah Dinas Elektronik adalah informasi yang terekam dan media elektronik sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat dan/atau diterima melalui sistem e-office Kementerian oleh pejabat/pimpinan yang berwenang di Kementerian. 6. Administrasi Umum adalah pekerjaan, kegiatan, usaha dan tata cara tulis-menulis, catat-mencatat keterangan dalam suatu organisasi yang dilakukan secara sistematis, teratur, dan bertujuan.

Pasal 2

(1) Tata Naskah Dinas dimaksudkan sebagai acuan pembuatan dan pengelolaan Naskah Dinas oleh setiap unit kerja di lingkungan Kementerian. (2) Tata Naskah Dinas bertujuan sebagai acuan dalam penyusunan Naskah Dinas dan autentikasinya, termasuk menciptakan kelancaran komunikasi tulis yang efektif dan efisien baik antarunit kerja di lingkungan Kementerian maupun antarinstansi yang digunakan pada korespondensi eksternal. (3) Pedoman Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Pelaksanaan tata naskah dinas berasaskan: 1. Efektifitas dan efisiensi dalam aspek penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta dalam penggunaan Bahasa INDONESIA yang baik, benar, dan lugas; 2. Pembakuan terhadap tata cara dan bentuk memproses dan menyusun Naskah Dinas; 3. Pertanggungjawaban terhadap penyelenggaraan tata naskah dinas dari segi isi, format, prosedur kewenangan, dan keabsahan; 4. Keterkaitan kegiatan penyelenggaraan Tata Naskah Dinas dalam satu kesatuan sistem Administrasi Umum. 5. Kecepatan dan ketepatan penyelesaian dalam aspek redaksional, prosedural, dan distribusi; dan 6. Keamanan dalam penyusunan, klasifikasi, penyampaian kepada yang berhak, pemberkasan, kearsipan, dan distribusi.

Pasal 4

(1) Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian meliputi: a. pendahuluan; b. jenis dan format Naskah Dinas; c. penyusunan Naskah Dinas; d. pengamanan Naskah Dinas; e. kewenangan penandatanganan; f. pengendalian Naskah Dinas; g. tata Naskah Dinas Elektronik; dan h. manajemen risiko tata Naskah Dinas elektronik. (2) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Naskah Dinas; dan b. Naskah Dinas Elektronik.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 236), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2021 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA