Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2023 tentang ORGANISASI UNIT PELAKSANA TEKNIS KEMENTERIAN DAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
2. Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang selanjutnya disingkat LPNK adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu.
3. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
4. Tugas Teknis Operasional adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis tertentu yang secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
5. Tugas Teknis Penunjang adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis pemberian dukungan substantif tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Organisasi Induk.
6. Organisasi Induk adalah unit organisasi pada Kementerian atau LPNK yang membawahi UPT.
7. Klasifikasi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
8. Tipologi adalah pengelompokan organisasi UPT yang mempunyai tugas dan fungsi sejenis dalam satu tingkatan organisasi yang sama.
9. Pembentukan UPT adalah proses penetapan UPT baru.
10. Pengubahan UPT adalah proses penataan UPT yang dapat berupa penyempurnaan nomenklatur, kedudukan, tugas, fungsi, struktur organisasi, pengubahan Klasifikasi dan/atau Tipologi, pengubahan kelas dan besaran organisasi UPT, serta pengubahan lokasi dan wilayah kerja.
11. Pembubaran UPT adalah proses penghapusan UPT yang telah terbentuk.
12. Unsur Pelaksana adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan substansi urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan tertentu.
13. Unsur Pendukung adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK yang memberikan dukungan yang bersifat substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian Negara atau LPNK.
14. Peringkat Komposit adalah interpretasi terhadap hasil total skor yang digunakan dalam lima kategori yang digunakan dalam penilaian evaluasi kelembagaan.
15. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 2
UPT merupakan satuan kerja yang bersifat mandiri dan diberikan kewenangan mengelola kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan sendiri dan tempat kedudukannya terpisah dari Organisasi Induk.
Pasal 3
(1) UPT berada di bawah Unsur Pelaksana dan Unsur Pendukung.
(2) Unsur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melingkupi:
a. direktorat jenderal atau direktorat pada Kementerian Negara; dan
b. deputi atau direktorat pada LPNK.
(3) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melingkupi:
a. badan atau pusat pada Kementerian Negara; dan
b. pusat pada LPNK.
(4) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan Kementerian Negara berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada direktorat jenderal yang memiliki karakteristik tugas dan fungsi paling bersesuaian dan sejalan dengan strategi Kementerian Negara.
(5) Dalam hal sifat tugas UPT mencakup lintas Unsur Pelaksana, UPT di lingkungan LPNK dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala LPNK.
Pasal 4
Penetapan kedudukan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan:
a. kesesuaian ruang lingkup tugas dan fungsi UPT dalam melaksanakan tugas unit Organisasi Induk;
b. hubungan pertanggungjawaban antara UPT yang bersangkutan dengan Organisasi Induk; dan
c. efektivitas, kebutuhan koordinasi, dan hubungan kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Pasal 5
(1) UPT melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagai bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan atau tugas pemerintahan dari Organisasi Induk.
(2) Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan bagian dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.
(3) Ruang lingkup kegiatan UPT tidak bersifat pembinaan serta tidak berkaitan langsung dengan perumusan dan penetapan kebijakan publik.
(4) UPT dalam melaksanakan tugas dan kegiatan tidak dibatasi oleh wilayah administrasi pemerintahan tertentu dan tidak membawahkan UPT lainnya.
Pasal 6
(1) Dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta untuk menyederhanakan rentang kendali pekerjaan, menteri atau kepala LPNK melaksanakan pembinaan dengan MENETAPKAN mekanisme koordinasi antara satu UPT dengan UPT lainnya atau antara UPT dengan instansi vertikal.
(2) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien.
(3) Mekanisme koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi koordinasi dalam perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang UPT.
Pasal 7
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembentukan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang bersifat pelaksanaan dan menjadi tanggung jawab dari Kementerian Negara atau LPNK yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
c. menunjang keberhasilan, pencapaian tujuan (outcome), dan strategi Kementerian Negara atau LPNK yang tergambar dalam rencana strategis dan peta penjenjangan kinerja;
d. memberikan kontribusi dan manfaat kepada masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan;
e. mempunyai ruang lingkup tugas yang bersifat strategis dan berskala regional dan/atau nasional;
f. tersedianya alokasi dukungan sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g. tersedianya jabatan fungsional yang sesuai dengan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki hasil evaluasi kelembagaan dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Kementerian;
i. memenuhi keselarasan proses bisnis Kementerian Negara atau LPNK pengusul; dan
j. memiliki peta jalan pelaksanaan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang yang selaras dengan strategi Organisasi Induk yang tertuang dalam naskah urgensi Pembentukan UPT.
Pasal 8
Pembentukan UPT dimulai dari besaran organisasi yang paling efisien.
Pasal 9
(1) Pembentukan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembentukan UPT kepada Menteri dengan dilengkapi naskah urgensi;
b. usulan Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a disertai dengan rekomendasi dari kepala daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan lokasi UPT yang bersangkutan;
c. Kementerian melaksanakan analisis secara komprehensif terhadap usulan Pembentukan UPT;
d. Kementerian berdasarkan hasil analisis sebagaimana dimaksud dalam huruf c, melakukan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dengan melibatkan instansi terkait;
e. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
f. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT yang dibentuk.
(2) Naskah urgensi Pembentukan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pengubahan UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. adanya perubahan kebijakan pemerintah;
b. adanya perubahan strategi organisasi dalam mencapai tujuan Kementerian Negara atau LPNK;
c. adanya perubahan kedudukan, tugas, fungsi, lokasi, dan/atau wilayah kerja;
d. adanya perubahan ruang lingkup, beban kerja, dan jangkauan pelayanan;
e. dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan tugas dan fungsi;
f. tersedianya sumber daya yang meliputi pegawai, pendanaan, sarana, dan prasarana;
g. tersedianya jabatan fungsional untuk melaksanakan tugas dan fungsi UPT yang bersangkutan;
h. memiliki peta proses bisnis dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu dalam Organisasi Induk;
i. memiliki standar operasional prosedur dalam melaksanakan Tugas Teknis Operasional tertentu dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu;
j. memiliki laporan kinerja instansi pemerintah pada tahun anggaran berjalan pada UPT yang bersangkutan; dan
k. memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian atau LPNK.
Pasal 11
Selain memenuhi syarat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi UPT diusulkan oleh Kementerian Negara atau LPNK dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki hasil evaluasi kelembagaan UPT dengan Peringkat Komposit minimal cukup efektif yang telah diverifikasi oleh Menteri;
b. indeks pelayanan publik dengan kategori minimal A- (A minus) pada 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
c. memiliki indeks sistem pemerintahan berbasis elektronik dengan predikat minimal baik.
Pasal 12
Pengubahan struktur organisasi dan peningkatan organisasi UPT dilaksanakan secara berjenjang.
Pasal 13
(1) Pengubahan UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pengubahan UPT kepada Menteri dilengkapi naskah urgensi Pengubahan UPT;
b. dalam hal pengubahan UPT berimplikasi pada perubahan lokasi atau wilayah kerja, usulan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a melampirkan rekomendasi dari kepala daerah;
c. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;
d. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
e. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf d, menteri atau kepala LPNK MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT yang diubah.
(2) Naskah urgensi Pengubahan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
Kementerian Negara atau LPNK dapat mengusulkan Pembubaran UPT, dengan memenuhi persyaratan kondisi sebagai berikut:
a. terdapat perubahan strategi organisasi Kementerian Negara atau LPNK; dan
b. memiliki hasil evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang telah diverifikasi oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Pembubaran UPT dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Kementerian Negara melalui menteri atau LPNK melalui kepala LPNK mengajukan usulan Pembubaran UPT kepada Menteri dengan melampirkan naskah urgensi Pembubaran UPT;
b. Kementerian melaksanakan pembahasan dengan Kementerian Negara atau LPNK pengusul dan melibatkan instansi terkait;
c. berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan menyampaikan kepada menteri atau kepala LPNK pengusul; dan
d. berdasarkan surat persetujuan dalam huruf c, menteri atau kepala LPNK melakukan penyesuaian terhadap ketentuan organisasi dan tata kerja UPT yang dibubarkan.
(2) Naskah urgensi Pembubaran UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat variasi beban kerja UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK menyusun Klasifikasi.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria tertentu.
Pasal 17
(1) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) berupa penentuan nilai terhadap seluruh komponen yang berpengaruh kepada beban kerja dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. variabel utama; dan
b. variabel pendukung.
(3) Variabel utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional UPT.
(4) Variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi UPT.
(5) Variabel utama dan variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan bobot penilaian dalam persentase secara proporsional.
(6) Variabel utama dan variabel pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan lebih lanjut ke dalam subvariabel.
(7) Subvariabel sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) diberikan nilai bobot persentase secara proporsional.
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kriteria Klasifikasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 19
(1) Dalam hal terdapat variasi jumlah susunan organisasi UPT di lingkungan Kementerian Negara atau LPNK, menteri atau kepala LPNK melakukan penyusunan Tipologi.
(2) Tipologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan karakteristik jenis, sifat tugas, dan lingkungan organisasi.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tipologi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diatur dalam peraturan menteri atau peraturan LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 21
Susunan organisasi UPT terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin; dan
c. unsur pelaksana.
Pasal 22
Penentuan besaran organisasi UPT didasarkan pada beban kerja dan kompleksitas pelaksanaan tugas dan fungsi.
Pasal 23
UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas menggunakan nomenklatur loka atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pengawas terdiri atas:
a. kepala sebagai unsur pemimpin;
b. urusan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan
c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
Pasal 25
UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menggunakan nomenklatur balai atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Susunan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator terdiri atas:
a. kepala sebagai unsur pemimpin;
b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan
c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
Pasal 27
UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, menteri atau kepala LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
Pasal 28
(1) Dalam rangka mendukung percepatan pencapaian program pemerintah dapat dilakukan peningkatan organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
(2) Percepatan pencapaian program pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada strategi dan program prioritas PRESIDEN.
Psal 29
(1) Peningkatan organisasi UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat Pengubahan UPT yang merupakan peningkatan organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Selain syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), peningkatan organisasi menjadi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kementerian Negara atau LPNK pengusul memperoleh indeks reformasi birokrasi dengan kategori BB atau predikat baik dalam 2 (dua) tahun berturut-turut pada saat pengajuan peningkatan organisasi;
b. Kementerian Negara atau LPNK pengusul memiliki peta proses bisnis tematik yang menggambarkan konsolidasi antar-UPT di lingkungan instansinya dalam pelaksanaan program prioritas PRESIDEN;
c. UPT yang akan diajukan peningkatan organisasi memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi atau wilayah birokrasi bersih melayani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Kementerian Negara atau LPNK memiliki dokumen penjenjangan kinerja yang menggambarkan keterkaitan peran, tugas, dan fungsi UPT dalam mendukung pencapaian kinerja Organisasi Induk pada Kementerian Negara atau LPNK; dan
e. jumlah UPT yang melaksanakan tugas dan fungsi sejenis yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama paling banyak 1 (satu) UPT pada satu provinsi di setiap Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung pada Kementerian Negara atau LPNK.
Pasal 30
UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama menggunakan nomenklatur balai besar atau dapat menggunakan nomenklatur lain yang spesifik sesuai dengan karakteristik UPT atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
(1) Susunan Organisasi UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama terdiri atas:
a. kepala sebagai unsur pemimpin;
b. unit organisasi yang melaksanakan fungsi ketatausahaan atau kelompok jabatan fungsional yang menangani tugas administrasi umum sebagai unsur pembantu pemimpin; dan
c. kelompok jabatan fungsional sebagai unsur pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, unsur pelaksana dapat terdiri dari paling banyak 4 (empat) bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
Pasal 32
Dalam hal UPT yang dipimpin pejabat pimpinan tinggi pratama yang pelaksanaan tugas dan fungsinya telah dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, Kementerian Negara atau LPNK mengalihkan unit organisasi yang tugas dan fungsinya telah digantikan secara penuh oleh kelompok jabatan fungsional.
Pasal 33
(1) Kepala balai besar atau nomenklatur lain merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala balai atau nomenklatur lain, kepala bidang, dan kepala bagian merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a atau III.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kepala loka atau nomenklatur lain, kepala seksi, dan kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a atau IV.b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Evaluasi kelembagaan UPT dilaksanakan oleh menteri atau kepala LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil evaluasi kelembagaan UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas UPT, Menteri dapat melaksanakan evaluasi terhadap struktur organisasi UPT.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi rekomendasi dalam melakukan penataan organisasi UPT Kementerian Negara atau LPNK.
Pasal 36
(1) UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang masih terdapat jabatan administrator dan/atau jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
(2) UPT yang dipimpin oleh pejabat administrator yang masih terdapat jabatan pengawas, Kementerian Negara atau LPNK bersama dengan Kementerian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 37
(1) UPT yang secara geografis mempunyai jangkauan pelayanan cukup luas dapat membentuk satuan pelaksana wilayah kerja atau nomenklatur lain untuk memudahkan pelaksanaan tugas, sebagai unit organisasi nonstruktural.
(2) Pembentukan satuan pelaksana wilayah kerja atau nomenklatur lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri atau kepala LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 38
(1) UPT dapat dipimpin oleh pejabat fungsional berdasarkan karakteristik sifat, tugas, dan fungsi UPT.
(2) Jabatan fungsional yang dapat ditetapkan sebagai kepala UPT dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jabatan fungsional.
Pasal 39
Organisasi dan tata kerja bagi UPT pada Kementerian Negara atau LPNK yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang:
a. pendidikan dasar dan menengah;
b. pendidikan tinggi;
c. rumah sakit; dan
d. penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan inovasi keantariksaan, diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 40
(1) UPT dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
(2) Pengubahan organisasi dan tata kerja UPT yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan pengubahan organisasi dan tata kerja UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh menteri atau kepala LPNK setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
Pasal 41
Ketentuan mengenai UPT yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap lembaga pemerintah lainnya dan lembaga penyiaran publik yang berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki unit organisasi yang melaksanakan Tugas Teknis Operasional dan/atau Tugas Teknis Penunjang tertentu.
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, UPT yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
Pasal 43
UPT yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah dibentuk lebih dari satu dari Unsur Pelaksana atau Unsur Pendukung yang sama dan berkedudukan di dalam satu provinsi, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilakukan evaluasi kelembagaan dan/atau usulan Pengubahan UPT oleh Kementerian Negara atau LPNK.
Pasal 44
Kementerian Negara atau LPNK yang saat ini telah MENETAPKAN kriteria Klasifikasi dan/atau Tipologi UPT, melakukan penyesuaian dengan persyaratan Pembentukan UPT, Pengubahan UPT, dan pembubaran UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 10, dan Pasal 14.
Pasal 45
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 46
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2023 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd.
ABDULLAH AZWAR ANAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
