Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya
Pasal 29
(1) Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional PHPI (Pengendali Hama dan Penyakit Ikan) dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), dan ayat (2).
b. memiliki pengalaman di bidang pengendalian hama dan penyakit ikan paling sedikit 2 (dua) tahun;
c. berusia paling tinggi:
1. 54 (lima puluh empat) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional PHPI Pertama dan PHPI Muda serta pejabat Fungsional PHPI Keterampilan;
2. 56 (lima puluh enam) tahun untuk diangkat menduduki Jabatan Fungsional PHPI Madya dan PHPI Utama dan bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT);
3. Memiliki penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
4. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pembina.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
2. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar bidang Pengendali Hama dan Penyakit Ikan;
c. menjalani cuti diluar tanggungan Negara; atau
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
3. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 33
(1) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan apabila telah diangkat kembali sebagai PNS.
(2) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan apabila:
a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pelaksana Lanjutan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Penyelia, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Pertama dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Muda;
b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya dan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Utama;
c. bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dapat diangkat kembali dalam Jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan Madya
dan Utama paling sedikit 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun ditetapkan;
d. pengangkatan kembali Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b yang tugas dan fungsinya berkaitan dengan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatannya sesuai dengan pangkat dan golongan terakhir melalui uji kompetensi.
(3) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, apabila telah selesai menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Pengendali Hama dan Penyakit Ikan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, dapat diangkat kembali dalam jabatan Pembina Jasa Konstruksi, apabila telah selesai menjalani tugas belajar.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi selama dibebaskan sementara.
(7) Persyaratan lain untuk pengangkatan kembali Pengendali Hama dan Penyakit Ikan sebagaimana tersebut pada ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Instansi Pembina.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
