(1) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian setiap jenjang, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/ Terampil, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. kertas kerja kegiatan pengamatan;
3. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. berita acara permintaan keterangan;
surat permintaan keterangan;
surat permintaan bantuan tenaga ahli; kertas kerja pemeriksaan konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
5. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi:
1. laporan hasil pengamatan;
2. laporan kemajuan pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan utama, kertas kerja pemeriksaan
pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. laporan hasil pemeriksaan;
4. kertas kerja penelaahan sejawat, risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
5. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel, pakta integritas;
6. laporan pengamatan;
7. surat panggilan;
8. daftar keterangan dan/atau bukti;
9. surat permintaan keterangan dan atau bukti;
10. berita acara penolakan;
11. berita acara penyegelan;
12. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
13. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman;
14. berita acara permintaan keterangan;
15. laporan pemeriksaan bukti permulaan;
16. konsep laporan kejadian;
17. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan;
18. tanda terima pengembalian bahan bukti;
19. kertas kerja;
20. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
21. laporan pelaksanaan tugas;
22. berita acara penetapan tersangka;
23. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
24. penetapan penggeledahan;
25. surat permintaan bantuan penggeledahan;
26. berita acara penggeledahan;
27. surat permintaan persetujuan penyitaan;
28. berita acara penyitaan;
29. surat panggilan;
30. berita acara pemeriksaan;
31. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
32. laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
33. laporan gelar perkara;
34. laporan pelaksanaan tugas;
35. surat penyerahan berkas perkara;
36. berkas perkara;
37. berita acara serah terima barang bukti;
38. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
39. surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
40. laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
41. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
dan
42. laporan hasil pemantauan sidang;
c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. dokumen, data dan informasi mengenai WP yang akan diperiksa;
3. nothit;
4. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
5. kertas kerja reviu;
6. risalah reviu;
7. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
8. daftar pihak yang akan dipanggil;
9. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
10. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
11. berita acara perolehan data elektronik;
12. hasil analisis kasus;
13. hasil analisis yuridis;
14. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
15. laporan pelaksanaan tugas;
16. surat permintaan bantuan pihak ketiga;
17. surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
18. surat perintah penggeledahan;
19. surat permintaan izin penggeledahan;
20. surat perintah penyitaan;
21. surat permintaan izin penyitaan;
22. penetapan penyitaan;
23. daftar pertanyaan;
24. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
25. resume berkas perkara;
26. daftar barang bukti;
27. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
28. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
29. surat usul penghentian penyidikan;
30. surat ketetapan penghentian penyidikan;
31. surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
32. surat pendapat;
33. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi;
34. laporan pelaksanaan tugas; dan
35. laporan hasil pemantauan sidang.
(2) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak kategori keahlian setiap jenjang, sebagai berikut:
a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi:
1. bahan untuk kegiatan pengamatan;
2. kertas kerja kegiatan pengamatan;
3. laporan hasil pengamatan;
4. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. laporan kemajuan pemeriksaan, KKP Utama, KKP Pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. berita acara pemberian keterangan (BAPK), surat permintaan keterangan, surat permintaan bantuan tenaga ahli, KKP Konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran WP, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
8. konsep LHP;
9. nothit;
10. kertas kerja penelaahan sejawat (KKPS), risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
11. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel,pakta integritas;
12. laporan pengamatan;
13. surat panggilan;
14. daftar keterangan dan/atau bukti;
15. surat permintaan keterangan dan/atau bukti;
16. berita acara penolakan;
17. berita acara penyegelan;
18. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan;
19. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman;
20. berita acara permintaan keterangan;
21. laporan pemeriksaan bukti permulaan;
22. konsep laporan kejadian;
23. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan;
24. tanda terima pengembalian bahan bukti;
25. kertas kerja pemeriksaan bahan bukti;
26. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika;
27. laporan pelaksanaan tugas;
28. berita acara penetapan tersangka;
29. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan;
30. penetapan penggeledahan;
31. surat permintaan bantuan penggeledahan;
32. berita acara penggeledahan;
33. surat permintaan persetujuan penyitaan;
34. berita acara penyitaan;
35. surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka;
36. berita acara pemeriksaan;
37. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan;
38. laporan kegiatan penangkapan/penahanan;
39. laporan gelar perkara;
40. laporan pelaksanaan tugas;
41. surat penyerahan berkas perkara;
42. berkas perkara;
43. berita acara serah terima barang bukti;
44. surat pemberitahuan penyerahan tersangka;
45. laporan gelar perkara penghentian penyidikan;
46. surat pemberitahuan penghentian penyidikan;
47. laporan hasil pemantauan sidang; dan
48. laporan pelaksanaan Tugas;
b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen, data dan informasi WP;
2. analisis laporan keuangan (ALK), potensi pajak;
3. risalah usulan pemeriksaan;
4. dokumen, data dan informasi mengenai wp yang akan diperiksa;
5. KKP identifikasi masalah, KKP ALK;
6. KKP rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan;
7. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;
8. LHP;
9. Materi QA;
10. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan;
11. daftar pihak yang akan dipanggil;
12. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta;
13. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan;
14. berita acara perolehan data elektronik;
15. hasil analisis kasus;
16. hasil analisis yuridis;
17. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan;
18. laporan pelaksanaan tugas;
19. surat permintaan bantuan pihak ketiga;
20. surat permohonan pencegahan ke luar negeri;
21. surat perintah penggeledahan;
22. surat permintaan izin penggeledahan;
23. surat perintah penyitaan;
24. penetapan penyitaan;
25. daftar pertanyaan;
26. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan;
27. resume berkas perkara;
28. surat penyerahan berkas perkara;
29. daftar barang bukti;
30. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti;
31. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka;
32. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan);
33. surat usul penghentian penyidikan;
34. surat ketetapan penghentian penyidikan;
35. surat informasi kerugian pada pendapatan negara;
36. surat pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan;
37. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; dan
38. laporan hasil pemantauan sidang;
c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi:
1. undangan rapat/surat tugas dan daftar hadir/laporan hasil rapat;
2. risalah pembahasan QA/Berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan;
3. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus;
4. kertas kerja reviu;
5. risalah reviu;
6. materi sosialisasi;
7. laporan pelaksanaan sosialisasi;
8. rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan;
9. rencana penyidikan;
10. daftar urutan pemeriksaan;
11. surat usul gelar perkara;
12. surat undangan koordinasi;
13. berita acara pemeriksaan;
14. berita acara penelaahan (usul pemeriksaan bukti permulaan);
15. berita acara penelaahan (tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan);
16. berita acara penelaahan (penetapan tersangka);
dan
17. laporan asistensi;