Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak

PERMENPANRB No. 17 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 4. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah. 5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 7. Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. 8. Pemeriksa Pajak adalah PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan/atau Penyidikan. 9. Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. 10. Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan adalah Pemeriksa Pajak yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis, dan prosedur di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. 11. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan perpajakan. 12. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. 13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau tindak pidana pencucian uang yang pidana asalnya dari tindak pidana di bidang perpajakan serta menemukan tersangkanya. 14. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. 15. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 16. Angka Kredit adalah nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dan digunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dan jabatan. 17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 18. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas untuk menilai prestasi kerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. 19. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa Pajak baik perorangan atau kelompok di bidang perpajakan.

Pasal 2

Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak termasuk dalam rumpun imigrasi, pajak dan asisten profesional yang berkaitan.

Pasal 3

(1) Pemeriksa Pajak berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir; dan c. Pemeriksa Pajak Penyelia. (3) Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda; dan c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya. (4) Jenjang pangkat Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit.

Pasal 5

Tugas jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu melaksanakan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan.

Pasal 6

(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. pendidikan; b. pemeriksaan; c. pemeriksaan bukti permulaan; d. penyidikan; dan e. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi: 1. pendidikan sekolah dan memperoleh ijazah/gelar; 2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan perpajakan serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan 3. diklat prajabatan; b. pemeriksaan, meliputi: 1. kegiatan perencanaan pemeriksaan; 2. pelaksanaan pemeriksaan; dan 3. pelaporan pemeriksaan; c. pemeriksaan bukti permulaan, meliputi: 1. kegiatan perencanaan pemeriksaan bukti permulaan; 2. pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; dan 3. pelaporan pemeriksaan bukti permulaan; d. penyidikan, meliputi: 1. kegiatan perencanaan penyidikan; 2. pelaksanaan penyidikan; dan 3. pemberkasan; e. pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; 2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; dan 3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan Penghargaan/Tanda Jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil, meliputi: 1. menyiapkan bahan untuk kegiatan pengamatan; 2. melakukan kegiatan pengamatan; 3. melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak (WP); 4. melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada Wajib Pajak dan/atau pihak ketiga; dan 5. melakukan pembahasan akhir dengan Wajib Pajak. b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi: 1. menyusun laporan hasil pengamatan; 2. memeriksa buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak dan pihak eksternal yang terkait dengan Pemeriksaan; 3. membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP); 4. melakukan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. menyiapkan sarana dan dokumen; 6. mempelajari Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan, dan data lain terkait, serta melakukan pembahasan kasus; 7. melakukan observasi lapangan; 8. melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait; 9. melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta; 10. membuat surat permintaan keterangan dan/atau bukti; 11. memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang; 12. membuat berita acara penolakan; 13. melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang; 14. menyampaikan laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan di lokasi; 15. melakukan peminjaman bahan bukti; 16. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil; 17. menyusun laporan pemeriksaan bukti permulaan; 18. membuat konsep laporan kejadian; 19. mengumpulkan bahan bukti yang akan dikembalikan dan persiapan dokumen; 20. melakukan kegiatan pengembalian bahan bukti dan membuat tanda terima pengembalian bahan bukti; 21. melakukan pemeriksaan bahan bukti; 22. membuat laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; 23. menyusun jadwal pembahasan dimulainya Penyidikan dan Penetapan Tersangka; 24. membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikannya; 25. menyampaikan surat permintaan izin penggeledahan; 26. menyusun permintaan bantuan penggeledahan; 27. melakukan penggeledahan; 28. menyusun permintaan persetujuan penyitaan; 29. melakukan penyitaan; 30. membuat dan menyampaikan surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka; 31. melakukan pemeriksaan terhadap saksi; 32. melakukan pemeriksaan terhadap ahli; 33. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka; 34. membuat surat permintaan bantuan penangkapan/penahanan; 35. melakukan penangkapan/penahanan; 36. melakukan gelar perkara; 37. melakukan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan koordinasi; 38. membuat surat penyerahan berkas perkara; 39. menyusun berkas perkara; 40. membuat berita acara serah terima barang bukti; 41. membuat berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka; 42. menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka; 43. melakukan gelar perkara penghentian penyidikan; 44. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan; dan 45. mendampingi jaksa penuntut umum dalam persidangan. c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi: 1. menyiapkan bahan untuk membuat usulan pemeriksaan; 2. menyiapkan bahan untuk membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan; 3. membuat nota penghitungan (nothit); 4. menyusun laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. melaksanakan reviu; 6. menyusun risalah reviu; 7. melakukan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan; 8. menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil; 9. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti; 10. menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan; 11. melakukan pengunduhan data elektronik; 12. melakukan analisis kasus; 13. melakukan analisis yuridis; 14. menyusun kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; 15. mengamankan pelaku dan barang bukti; 16. mempelajari Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), laporan pemeriksaan bukti permulaan, dan laporan kejadian; 17. meminta bantuan pihak ketiga; 18. membuat dan menyampaikan surat permohonan pencegahan ke luar negeri; 19. menyusun surat perintah penggeledahan; 20. membuat surat permintaan izin penggeledahan; 21. menyusun surat perintah penyitaan; 22. membuat surat permintaan izin penyitaan; 23. menyampaikan surat permintaan izin penyitaan; 24. menyusun daftar pertanyaan; 25. membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan dan rencana penangkapan/ penahanan; 26. membuat dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan untuk keperluan evaluasi kegiatan penyidikan; 27. menyusun resume berkas perkara; 28. menyusun daftar barang bukti; 29. membuat surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti; 30. membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan; 31. membuat usul penghentian penyidikan; 32. membuat surat ketetapan penghentian penyidikan; 33. menyampaikan informasi kerugian pada pendapatan negara; 34. menyampaikan hasil penelitian dan pendapat terkait dengan permintaan penghentian penyidikan karena Wajib Pajak telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; 35. membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan; 36. menjadi saksi dalam persidangan; dan 37. membuat laporan hasil persidangan. (2) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatannya, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi: 1. menyiapkan bahan untuk pelaksanaan kegiatan pengamatan; 2. melakukan kegiatan pengamatan; 3. menyusun LHP; 4. melakukan pemeriksaan di tempat Wajib Pajak (WP); 5. memeriksa buku, catatan dan dokumen Wajib Pajak (WP) dan pihak eksternal yang terkait dengan Pemeriksaan; 6. melakukan permintaan keterangan dan/atau konfirmasi kepada WP dan/atau pihak ketiga; 7. melakukan pembahasan akhir dengan WP; 8. membuat laporan hasil pemeriksaan; 9. membuat nota penghitungan (nothit); 10. melaksanakan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 11. menyiapkan sarana dan dokumen; 12. mempelajari IDLP, dokumen yang menjadi dasar pemeriksaan bukti permulaan, dan data lain terkait, serta melakukan pembahasan kasus; 13. melakukan observasi lapangan; 14. melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait; 15. melakukan inventarisasi keterangan dan/atau bukti yang diminta; 16. membuat surat permintaan keterangan dan/atau bukti; 17. memeriksa tempat, ruang, dan/atau barang; 18. membuat berita acara penolakan; 19. melakukan penyegelan tempat, ruang, dan/atau barang; 20. menyampaikan laporan pelaksanaan pemeriksaan di lokasi; 21. melakukan peminjaman bahan bukti; 22. meminta keterangan kepada pihak yang dipanggil; 23. menyusun laporan pemeriksaan bukti permulaan; 24. membuat konsep laporan kejadian; 25. mengumpulkan bahan bukti yang akan dikembalikan dan persiapan dokumen; 26. melakukan kegiatan pengembalian bahan bukti dan membuat tanda terima pengembalian bahan bukti; 27. melakukan pemeriksaan bahan bukti; 28. membuat laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; 29. menyusun jadwal pembahasan dimulainya penyidikan dan penetapan tersangka; 30. membuat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan menyampaikannya; 31. menyampaikan surat permintaan izin penggeledahan; 32. menyusun permintaan bantuan penggeledahan; 33. melakukan penggeledahan; 34. menyusun permintaan persetujuan penyitaan; 35. melakukan penyitaan; 36. membuat dan menyampaikan surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka; 37. melakukan pemeriksaan terhadap saksi; 38. melakukan pemeriksaan terhadap ahli; 39. melakukan pemeriksaan terhadap tersangka; 40. membuat surat permintaan bantuan penangkapan/penahanan; 41. melakukan penangkapan/penahanan; 42. melakukan gelar perkara; 43. melakukan koordinasi dan menyusun laporan pelaksanaan koordinasi; 44. menyusun berkas perkara; 45. membuat berita acara serah terima barang bukti; 46. menyampaikan surat pemberitahuan penyerahan tersangka; 47. melakukan gelar perkara penghentian penyidikan; 48. menyusun pemberitahuan penghentian penyidikan; 49. mendampingi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan; dan 50. menjadi saksi dalam persidangan. b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi: 1. menyiapkan bahan untuk membuat usulan pemeriksaan; 2. melakukan analisis data WP; 3. membuat usulan pemeriksaan; 4. menyiapkan bahan untuk membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan; 5. melakukan analisis data WP yang akan diperiksa; 6. membuat rencana pemeriksaan dan rencana program pemeriksaan; 7. membuat daftar temuan hasil pemeriksaan; 8. melakukan reviu LHP; 9. menyiapkan materi Quality Assurance (QA); 10. melakukan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan; 11. menyusun daftar pihak-pihak yang akan dipanggil; 12. melakukan permintaan keterangan dan/atau bukti; 13. menyampaikan pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan; 14. melakukan pengunduhan data elektronik; 15. melakukan analisis kasus; 16. melakukan analisis yuridis; 17. menyusun kertas kerja pemeriksaan (KKP) bukti permulaan; 18. mengamankan pelaku dan barang bukti; 19. mempelajari IDLP, Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Laporan Kejadian; 20. meminta bantuan pihak ketiga; 21. membuat dan menyampaikan Surat Permohonan Pencegahan ke Luar Negeri; 22. menyusun surat perintah penggeledahan; 23. membuat surat permintaan izin penggeledahan; 24. menyusun surat perintah penyitaan; 25. membuat surat permintaan izin penyitaan; 26. menyampaikan surat permintaan izin penyitaan; 27. menyusun daftar pertanyaan; 28. membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan dan rencana penangkapan/ penahanan; 29. membuat dan menyampaikan laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan untuk keperluan evaluasi kegiatan penyidikan; 30. menyusun resume berkas perkara; 31. membuat surat penyerahan berkas perkara; 32. menyusun daftar barang bukti; 33. membuat surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti; 34. membuat berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka; 35. membuat laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan; 36. membuat usul penghentian penyidikan; 37. membuat surat ketetapan penghentian penyidikan; 38. menyampaikan informasi kerugian pada pendapatan negara; 39. menyampaikan hasil penelitian dan pendapat terkait dengan permintaan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; 40. membuat dan menyampaikan surat pemberitahuan penghentian penyidikan; dan 41. membuat laporan hasil persidangan. c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi: 1. mengikuti dan berperan aktif dalam pembahasan kebijakan di bidang Pemeriksaan; 2. melakukan pembahasan; 3. menyiapkan pelaksanaan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 4. menyusun laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. melaksanakan reviu; 6. menyusun risalah reviu; 7. menyiapkan materi sosialisasi peraturan/kebijak an di bidang pemeriksaan; 8. melakukan sosialisasi peraturan/kebijakan di bidang pemeriksaan; 9. membuat rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan; 10. membuat rencana penyidikan; 11. menentukan urutan pemeriksaan; 12. menyampaikan usul gelar perkara; 13. membuat rencana dan usul pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait; 14. menyampaikan informasi hak dan kewajiban WP; 15. melakukan penelaahan usul pemeriksaan bukti permulaan; 16. melakukan penelaahan tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan; 17. melakukan penelaahan penetapan tersangka; dan 18. melakukan kegiatan asistensi pelaksanaan penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pemeriksa Pajak Kategori kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pemeriksa Pajak kategori keterampilan dan Pemeriksa Pajak kategori keahlian yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian setiap jenjang, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pelaksana/ Terampil, meliputi: 1. bahan untuk kegiatan pengamatan; 2. kertas kerja kegiatan pengamatan; 3. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 4. berita acara permintaan keterangan; surat permintaan keterangan; surat permintaan bantuan tenaga ahli; kertas kerja pemeriksaan konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 5. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran wajib pajak, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan/Mahir, meliputi: 1. laporan hasil pengamatan; 2. laporan kemajuan pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan utama, kertas kerja pemeriksaan pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 3. laporan hasil pemeriksaan; 4. kertas kerja penelaahan sejawat, risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel, pakta integritas; 6. laporan pengamatan; 7. surat panggilan; 8. daftar keterangan dan/atau bukti; 9. surat permintaan keterangan dan atau bukti; 10. berita acara penolakan; 11. berita acara penyegelan; 12. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; 13. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman; 14. berita acara permintaan keterangan; 15. laporan pemeriksaan bukti permulaan; 16. konsep laporan kejadian; 17. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan; 18. tanda terima pengembalian bahan bukti; 19. kertas kerja; 20. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; 21. laporan pelaksanaan tugas; 22. berita acara penetapan tersangka; 23. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; 24. penetapan penggeledahan; 25. surat permintaan bantuan penggeledahan; 26. berita acara penggeledahan; 27. surat permintaan persetujuan penyitaan; 28. berita acara penyitaan; 29. surat panggilan; 30. berita acara pemeriksaan; 31. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan; 32. laporan kegiatan penangkapan/penahanan; 33. laporan gelar perkara; 34. laporan pelaksanaan tugas; 35. surat penyerahan berkas perkara; 36. berkas perkara; 37. berita acara serah terima barang bukti; 38. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka; 39. surat pemberitahuan penyerahan tersangka; 40. laporan gelar perkara penghentian penyidikan; 41. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; dan 42. laporan hasil pemantauan sidang; c. Pemeriksa Pajak Penyelia, meliputi: 1. bahan untuk kegiatan pengamatan; 2. dokumen, data dan informasi mengenai WP yang akan diperiksa; 3. nothit; 4. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 5. kertas kerja reviu; 6. risalah reviu; 7. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan; 8. daftar pihak yang akan dipanggil; 9. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta; 10. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan; 11. berita acara perolehan data elektronik; 12. hasil analisis kasus; 13. hasil analisis yuridis; 14. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; 15. laporan pelaksanaan tugas; 16. surat permintaan bantuan pihak ketiga; 17. surat permohonan pencegahan ke luar negeri; 18. surat perintah penggeledahan; 19. surat permintaan izin penggeledahan; 20. surat perintah penyitaan; 21. surat permintaan izin penyitaan; 22. penetapan penyitaan; 23. daftar pertanyaan; 24. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan; 25. resume berkas perkara; 26. daftar barang bukti; 27. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti; 28. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan); 29. surat usul penghentian penyidikan; 30. surat ketetapan penghentian penyidikan; 31. surat informasi kerugian pada pendapatan negara; 32. surat pendapat; 33. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; 34. laporan pelaksanaan tugas; dan 35. laporan hasil pemantauan sidang. (2) Hasil kerja jabatan Pemeriksa Pajak kategori keahlian setiap jenjang, sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama, meliputi: 1. bahan untuk kegiatan pengamatan; 2. kertas kerja kegiatan pengamatan; 3. laporan hasil pengamatan; 4. berita acara pertemuan, tanda terima penyampaian surat perintah pemeriksaan, bukti peminjaman dokumen, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. laporan kemajuan pemeriksaan, KKP Utama, KKP Pendukung, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 6. berita acara pemberian keterangan (BAPK), surat permintaan keterangan, surat permintaan bantuan tenaga ahli, KKP Konfirmasi, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan, risalah pembahasan, ikhtisar pembahasan, berita acara ketidakhadiran WP, dan dokumen lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 8. konsep LHP; 9. nothit; 10. kertas kerja penelaahan sejawat (KKPS), risalah penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 11. surat peminjaman berkas, tanda pengenal, formulir, tanda segel,pakta integritas; 12. laporan pengamatan; 13. surat panggilan; 14. daftar keterangan dan/atau bukti; 15. surat permintaan keterangan dan/atau bukti; 16. berita acara penolakan; 17. berita acara penyegelan; 18. laporan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan; 19. daftar bahan bukti yang dipinjam, surat permintaan peminjaman; 20. berita acara permintaan keterangan; 21. laporan pemeriksaan bukti permulaan; 22. konsep laporan kejadian; 23. undangan dalam rangka pengembalian bahan bukti, daftar bahan bukti yang dikembalikan; 24. tanda terima pengembalian bahan bukti; 25. kertas kerja pemeriksaan bahan bukti; 26. laporan penanganan tindak pidana yang diketahui seketika; 27. laporan pelaksanaan tugas; 28. berita acara penetapan tersangka; 29. surat pemberitahuan dimulainya penyidikan; 30. penetapan penggeledahan; 31. surat permintaan bantuan penggeledahan; 32. berita acara penggeledahan; 33. surat permintaan persetujuan penyitaan; 34. berita acara penyitaan; 35. surat panggilan saksi, ahli, dan tersangka; 36. berita acara pemeriksaan; 37. surat permintaan bantuan penangkapan/ penahanan; 38. laporan kegiatan penangkapan/penahanan; 39. laporan gelar perkara; 40. laporan pelaksanaan tugas; 41. surat penyerahan berkas perkara; 42. berkas perkara; 43. berita acara serah terima barang bukti; 44. surat pemberitahuan penyerahan tersangka; 45. laporan gelar perkara penghentian penyidikan; 46. surat pemberitahuan penghentian penyidikan; 47. laporan hasil pemantauan sidang; dan 48. laporan pelaksanaan Tugas; b. Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda, meliputi: 1. dokumen, data dan informasi WP; 2. analisis laporan keuangan (ALK), potensi pajak; 3. risalah usulan pemeriksaan; 4. dokumen, data dan informasi mengenai wp yang akan diperiksa; 5. KKP identifikasi masalah, KKP ALK; 6. KKP rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan; 7. surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; 8. LHP; 9. Materi QA; 10. daftar nama bank yang akan dimintakan untuk dibuka dan permintaan membuka rahasia nasabah penyimpan; 11. daftar pihak yang akan dipanggil; 12. daftar bahan bukti dan keterangan yang diminta; 13. tanda terima surat pemberitahuan pemeriksaan bukti permulaan; 14. berita acara perolehan data elektronik; 15. hasil analisis kasus; 16. hasil analisis yuridis; 17. kertas kerja pemeriksaan bukti permulaan; 18. laporan pelaksanaan tugas; 19. surat permintaan bantuan pihak ketiga; 20. surat permohonan pencegahan ke luar negeri; 21. surat perintah penggeledahan; 22. surat permintaan izin penggeledahan; 23. surat perintah penyitaan; 24. penetapan penyitaan; 25. daftar pertanyaan; 26. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan; 27. resume berkas perkara; 28. surat penyerahan berkas perkara; 29. daftar barang bukti; 30. surat penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti; 31. berita acara penyerahan tanggung jawab tersangka; 32. laporan kemajuan pelaksanaan penyidikan (penghentian penyidikan); 33. surat usul penghentian penyidikan; 34. surat ketetapan penghentian penyidikan; 35. surat informasi kerugian pada pendapatan negara; 36. surat pendapat terkait permintaan penghentian penyidikan; 37. surat pemberitahuan penghentian penyidikan karena WP telah melakukan penyetoran pokok pajak dan sanksi; dan 38. laporan hasil pemantauan sidang; c. Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, meliputi: 1. undangan rapat/surat tugas dan daftar hadir/laporan hasil rapat; 2. risalah pembahasan QA/Berita acara ketidakhadiran WP dalam pembahasan dengan tim QA pemeriksaan; 3. laporan penelaahan sejawat dan/atau telaah khusus; 4. kertas kerja reviu; 5. risalah reviu; 6. materi sosialisasi; 7. laporan pelaksanaan sosialisasi; 8. rencana kerja pemeriksaan bukti permulaan; 9. rencana penyidikan; 10. daftar urutan pemeriksaan; 11. surat usul gelar perkara; 12. surat undangan koordinasi; 13. berita acara pemeriksaan; 14. berita acara penelaahan (usul pemeriksaan bukti permulaan); 15. berita acara penelaahan (tindak lanjut pemeriksaan bukti permulaan); 16. berita acara penelaahan (penetapan tersangka); dan 17. laporan asistensi;

Pasal 9

Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa Pajak yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau ayat (2), maka Pemeriksa Pajak yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 10

Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut: a. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas Pemeriksa Pajak yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pemeriksa Pajak yang melaksanakan tugas Pemeriksa Pajak satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11

Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan melalui pengangkatan: a. pertama; dan b. perpindahan dari jabatan lain.

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Diploma III (DIII) di bidang Akuntansi, Perpajakan, Manajemen Perpajakan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di bidang pemeriksaan; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) di bidang Ekonomi, Keuangan, Hukum, dan Administrasi atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan; dan f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan dari Calon PNS. (4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 2 (dua) tahun harus mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan; (5) PNS yang telah mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, dapat dipertimbangkan dengan ketentuan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan pengangkatan pertama; b. memiliki pengalaman di bidang pemeriksaan paling singkat 2 (dua) tahun; c. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; d. mengikuti dan lulus uji kompetensi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan e. berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang MENETAPKAN angka kredit. (4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.

Pasal 15

(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan. (2) Kompetensi Pemeriksa Pajak meliputi: a. Kompetensi Teknis; b. Kompetensi Manajerial; dan c. Kompetensi Sosial-Kultural. (3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 16

(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17

(1) Pada awal tahun, setiap Pemeriksa Pajak wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Pemeriksa Pajak disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.

Pasal 18

(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. (2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. (3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. (4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 19

(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun. (2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan. (3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.

Pasal 20

(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling kurang yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Pemeriksa Pajak, untuk: a. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Diploma III (DIII) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. b. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Sarjana (S1)/ Diploma IV (DIV) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Magister (S2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. d. Pemeriksa Pajak dengan pendidikan Doktor (S3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Pemeriksa Pajak, yaitu: a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.

Pasal 21

Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.

Pasal 22

(1) Pemeriksa Pajak yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya. (2) Pemeriksa Pajak yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan di bidang perpajakan.

Pasal 23

(1) Pemeriksa Pajak Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan. (2) Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan dan pengembangan profesi.

Pasal 24

(1) Pemeriksa Pajak yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang perpajakan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.

Pasal 25

(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, pejabat fungsional Pemeriksa Pajak mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya. (2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap pejabat fungsional Pemeriksa Pajak wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK). (3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik. (4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 26

Usul penetapan angka kredit Pemeriksa Pajak diajukan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 27

Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Kementerian Keuangan. b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 28

Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dibantu oleh: a. Tim Penilai Kinerja Direktorat Jenderal bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. b. Tim Penilai Kinerja Sekretariat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. c. Tim Penilai Kinerja Kantor Wilayah bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk angka kredit bagi Pemeriksa Pajak Pelaksana/Terampil sampai dengan Pemeriksa Pajak Penyelia dan Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/Ahli Muda di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pasal 29

(1) Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan dan/atau Penyidikan, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak sebagai berikut: a. seorang Ketua merangkap anggota; b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota. (3) Ketua Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. (4) Sekretaris Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing. (5) Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (6) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, yaitu: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pemeriksa Pajak yang dinilai; b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Pemeriksa Pajak; dan c. aktif melakukan penilaian. (7) Apabila jumlah anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dipenuhi dari Pemeriksa Pajak, maka anggota Tim Penilai Kinerja Pemeriksa Pajak dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak. (8) Pembentukan dan susunan Anggota Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Direktorat Jenderal; b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian pada unit Jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Tim Penilai Sekretariat; dan c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk Tim Penilai Kantor Wilayah.

Pasal 30

Tata kerja Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan tata cara penilaian angka kredit Pemeriksa Pajak ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak.

Pasal 31

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.

Pasal 32

(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan. (3) Selain memenuhi syarat kinerja, pejabat fungsional Pemeriksa Pajak yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Pasal 33

(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional Pemeriksa Pajak diikutsertakan pelatihan. (2) Pelatihan yang diberikan bagi pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Pelatihan yang diberikan kepada pejabat fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk: a. pelatihan fungsional; dan b. pelatihan teknis. (4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya (5) Program Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain: a. maintain rating; b. seminar; c. lokakarya (workshop); atau d. konferensi. (6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 34

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: a. ruang lingkup bidang pemeriksaan; b. jumlah dan jenis kajian yang dilakukan; dan c. beban tugas organisasi yang terkait dengan bidang pemeriksaan. (2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 35

(1) Pemeriksa Pajak diberhentikan dari jabatannya apabila: a. diberhentikan sementara sebagai PNS; b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; c. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; d. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, jabatan Administrator, Pengawas, atau jabatan fungsional lainnya; atau e. tidak memenuhi persyaratan jabatan. (2) Pemeriksa Pajak yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak paling tinggi berusia: a. 50 (lima puluh) tahun bagi Pemeriksa Pajak Pertama/Ahli Pertama dan Pemeriksa Pajak Muda/ Ahli Muda, dan Pemeriksa Pajak kategori keterampilan; dan b. 56 (lima puluh enam) tahun bagi Pemeriksa Pajak Madya/Ahli Madya.

Pasal 36

Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak adalah Kementerian Keuangan.

Pasal 37

(1) Instansi pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan. (2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut: a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; b. MENETAPKAN kebutuhan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; c. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; d. menyusun petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; e. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fungsional Pemeriksa Pajak; f. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; g. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; h. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksaan Pajak; i. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; j. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan; k. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; l. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; m. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; n. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; o. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; p. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak; q. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan r. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (4) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, huruf p, dan huruf q kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 38

(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (2) Pemeriksa Pajak wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak. (3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina. (4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi. (5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak mempunyai tugas: a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; b. memberikan advokasi; dan c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi. (6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur oleh Menteri Keuangan selaku Pimpinan Instansi Pembina.

Pasal 39

Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, pejabat fungsional Pemeriksa Pajak dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/ 3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan yang merupakan ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 31/KEP/M.PAN/ 3/2003 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak dan Angka Kreditnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 44

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2016 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA