Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang TAMBAHAN ALOKASI FORMASI DAN PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2014

PERMENPANRB No. 17 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Tujuan tambahan alokasi formasi CPNS untuk : a. Pemenuhan kebutuhan kekurangan Pegawai Negeri Sipil untuk Pemerintah Pusat. b. Pemenuhan kebutuhan kekurangan Pegawai Negeri Sipil untuk Pemerintah Daerah.

Pasal 2

Prinsip tambahan alokasi formasi CPNS berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja untuk memperoleh peta jabatan, jumlah pegawai, posisi penempatan pegawai, alokasi kekurangan dan kelebihan pegawai.

Pasal 3

Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang melakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 disusun di dalam e-Formasi.

Pasal 4

Tujuan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk: a. mengisi kebutuhan Jabatan Administrasi dan/atau Jabatan Fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah. b. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki karakter sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. c. memperoleh Calon Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan tugas jabatannya.

Pasal 5

Prinsip pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil harus transparan, objektif, kompetitif, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), tidak diskriminatif, dan tidak dipungut biaya.

Pasal 6

(1) Setiap pelamar yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil wajib mengikuti tes, kecuali ditetapkan lain dalam peraturan perundang undangan. (2) Tes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Tes kompetensi dasar; b. Tes kompetensi bidang.

Pasal 7

(1) Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil wajib lulus tes kompetensi dasar Pegawai Negeri Sipil. (2) Tes kompetensi bidang dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan jabatan. (3) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (4) Pelamar yang dinyatakan lulus tes kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan peringkat.

Pasal 8

(1) Materi tes kompetensi dasar disusun oleh Panitia Pengadaan CPNS Nasional yang dibantu oleh Konsorsium/Tim Ahli. (2) Materi tes kompetensi bidang bagi jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional. (3) Dalam hal instansi Pembina jabatan fungsional belum siap, maka materi tes kompetensi bidang disusun oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) penyelenggara seleksi CPNS.

Pasal 9

Pelaksanaan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional bersama Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Instansi Pemerintah.

Pasal 10