Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN

PERMENPANRB No. 16 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara. 3. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 4. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Menteri/Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh. 5. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Menteri yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 6. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian. telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 706); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN. 7. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 8. Perhitungan Ex Officio adalah perhitungan yang dilakukan oleh pejabat yang ditetapkan terhadap uang, surat berharga, dan/atau BMN yang menjadi tanggung jawab Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. 9. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 11. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 12. Sekretariat Kementerian adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. 13. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara. 14. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memroses penyelesaian Kerugian Negara. 15. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara. 16. Atasan Langsung adalah pejabat yang memimpin unit kerja tempat Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara melaksanakan tugas dan pekerjaan. 17. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional INDONESIA, dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang bekerja atau diserahi tugas selain tugas bendahara. 18. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus sebagai pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang bekerja di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 19. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum. 20. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari pihak yang merugikan. 21. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian. (2) Tata cara Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang, surat berharga, dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di lingkungan Kementerian. (3) Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 3

(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian wajib melakukan pengamanan terhadap: a. uang, surat berharga, dan/atau BMN yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara. (2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian yang melanggar hukum atau melalaikan kewajiban baik secara langsung maupun tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian.

Pasal 4

(1) Informasi peristiwa Kerugian Negara di lingkungan Kementerian bersumber dari: a. hasil pengawasan Atasan Langsung; b. laporan atau hasil pengawasan unit kerja yang membidangi pengawasan intern Kementerian; c. hasil pemeriksaan BPK; d. laporan tertulis pegawai yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; e. laporan atau pengaduan tertulis dari masyarakat; f. Perhitungan Ex Officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis. (2) Pelapor secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g diajukan oleh pihak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f.

Pasal 5

(1) Atasan Langsung wajib melakukan verifikasi atas informasi peristiwa Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan atau memeriksa kebenaran informasi serta membandingkan antara catatan/laporan uang, surat berharga, atau BMN dan bukti fisik atas uang, surat berharga, atau BMN. (3) Dalam melakukan verifikasi Atasan Langsung, Atasan Langsung dapat berkoordinasi dengan unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN dan/atau unit kerja terkait lainnya. (4) Atasan langsung dapat menugaskan pegawai di lingkungan unit kerja yang dipimpinnya dan/atau meminta pegawai pada unit kerja lain untuk membantu melakukan verifikasi. (5) Atasan Langsung menyusun laporan hasil verifikasi kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian sesuai dengan contoh format laporan hasil verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri dan/atau Sekretaris Kementerian dan diberitahukan kepada BPK melalui Inspektorat Kementerian paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima informasi peristiwa Kerugian Negara. (7) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditembuskan kepada unit kerja yang membidangi pengelolaan uang dan BMN.

Pasal 6

Dalam hal Atasan Langsung dan/atau pegawai yang ditugaskan tidak melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Menteri selaku PPKN harus menyelesaikan Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Kementerian melalui Tuntutan Ganti Kerugian.

Pasal 8

(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berwenang: a. memantau dan mengawasi penyelesaian Kerugian Negara; b. membentuk dan MENETAPKAN TPKN; c. menyetujui atau menolak hasil pemeriksaan TPKN; d. memberitahukan indikasi Kerugian Negara pada BPK; e. MENETAPKAN SKP2KS; f. membentuk dan MENETAPKAN Majelis; g. MENETAPKAN SKP2K; h. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara dan surat keterangan tanda pelunasan; dan i. mengusulkan penghapusan uang, surat berharga, dan/atau barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan j. melakukan kewenangan lainnya dalam rangka menyelesaikan Tuntutan Ganti Kerugian. (2) Kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan oleh Sekretaris Kementerian selaku Kuasa Pengguna Anggaran. (3) Kewenangan PPKN sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf j dilaksanakan oleh Menteri. (4) Dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Sekretaris Kementerian, pelaksanaan wewenang Sekretaris Kemeterian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Sekretaris Kementerian selaku pejabat yang melaksanakan sebagian kewenangan PPKN membentuk TPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (2) TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan setelah laporan hasil verifikasi dari Atasan Langsung diterima oleh Sekretaris Kementerian. (3) TPKN membantu PPKN/Sekretaris Kementerian dalam menyelesaikan Kerugian Negara di lingkungan Kementerian. (4) TPKN melaksanakan proses penyelesaian Kerugian Negara secara jujur, adil, transparan, dan bertanggung jawab.

Pasal 10

Dalam pemeriksaan Kerugian Negara TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.

Pasal 11

(1) Anggota TPKN berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang pejabat/pegawai Kementerian yang terdiri atas: a. Atasan Langsung Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau b. pegawai lain. (2) Pejabat/pegawai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk dengan berdasarkan kriteria berikut: a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja setingkat/setara atau lebih tinggi/lama dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga melakukan perbuatan yang menyebabkan Kerugian Negara; dan/atau b. memiliki kompetensi, pengalaman, dan/atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.

Pasal 12

(1) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, TPKN dapat dibantu oleh tim sekretariat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Tim sekretariat terdiri dari pegawai yang bekerja pada unit kerja yang membidangi pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum. (3) Dalam membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan TPKN, tim sekretariat memiliki tugas sebagai berikut: a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan TPKN; b. menyediakan sarana dan pra-sarana bagi TPKN untuk melaksanakan tugas dan kewenangan; c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pemeriksaan Tuntutan Ganti Kerugian; dan d. melaksanakan tugas admininstrasi lain dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan TPKN.

Pasal 13

(1) TPKN wajib melaksanakan pemeriksaan atas Kerugian Negara yang diakibatkan oleh perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) TPKN mulai melakukan pemeriksaan atas Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak terbentuk. (3) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan berikut: a. pemanggilan; b. pemeriksaan para pihak; c. analisis hasil pemeriksaan; d. penyampaian hasil pemeriksaan sementara; dan e. penyusunan dan penyampaian laporan hasil pemeriksaan.

Pasal 14

(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara dipanggil secara tertulis dan patut oleh TPKN untuk diperiksa. (2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dipanggil tidak hadir, TPKN melakukan pemanggilan kedua paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pemeriksaan pada panggilan pertama. (3) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tetap tidak hadir pada panggilan kedua, TPKN menyusun hasil pemeriksaan berdasarkan alat bukti, dokumen pendukung, dan/atau keterangan tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Ketidakhadiran Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam pangggilan kesatu dan/atau panggilan kedua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 15

(1) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara. (2) Dalam melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN dapat meminta masukan dan/atau keterangan dari: (3) pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara; (4) pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara; dan/atau (5) akademisi/ahli/pakar yang memahami atau memiliki kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara. (6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan secara tertutup dan dapat dilakukan baik secara tatap muka langsung maupun virtual. (7) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan yang ditandatangani oleh TPKN, pihak yang diperiksa dan/atau pihak yang dimintai masukan dan/atau keterangan sesuai dengan contoh format berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Salinan berita acara pemeriksaan/pemberian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara.

Pasal 16

(1) Dalam hal proses pemeriksaan ditemukan informasi/keterangan, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung mengenai peran dan keterlibatan pegawai selain Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam Kerugian Negara yang terjadi, TPKN dapat menggabungkan pemeriksaan terhadap pegawai lain dimaksud dalam pemeriksaan yang sedang dilakukan. (2) Dalam hal berdasarkan proses pemeriksaan ditemukan informasi/keterangan, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung mengenai peran dan keterlibatan pihak lain yang bukan merupakan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam Kerugian Negara yang terjadi, TPKN melaporkan kepada Sekretaris Kementerian.

Pasal 17

(1) TPKN melakukan analisis terhadap hasil keterangan/informasi, alat bukti dan/atau dokumen pendukung yang diperoleh dari seluruh proses pemeriksaan para pihak. (2) Dalam proses analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menghitung, menentukan, dan/atau memastikan: a. besaran jumlah/nominal Kerugian Negara; b. uraian peristiwa dan perbuatan yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; c. kesalahan dan/atau kelalaian atas perbuatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan d. besaran jumlah/nominal Kerugian Negara yang harus dibayar/dikembalikan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (3) Dalam hal peristiwa Kerugian Negara terdapat unsur kesalahan dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, TPKN: a. menyusun inventaris harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan b. memastikan identitas Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dalam sistem informasi pengelolaan kepegawaian Kementerian dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain berada di bawah pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia.

Pasal 18

(1) Besaran jumlah/nominal Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a ditetapkan berdasarkan penghitungan jumlah kerugian yang benar, nyata, dan pasti terjadi. (2) Penetapan besaran jumlah/nominal Kerugian Negara berupa BMN atau bukan milik negara yang dikuasai oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain, dilakukan melalui cara berikut: a. BMN berupa kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan harga pasaran resmi sesuai keputusan kepala daerah provinsi tempat kendaraan bermotor terdaftar, nilai buku dalam daftar BMN, atau hasil penilaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; atau b. BMN berupa peralatan dan mesin selain kendaraan bermotor, dihitung berdasarkan pada: 1. nilai buku; atau 2. nilai wajar atas barang yang sejenis. (3) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan selama umur penggunaan BMN atau aset yang dinilai. (4) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada penilaian/penaksiran.

Pasal 19

Besaran jumlah/nominal Kerugian Negara yang harus dibayarkan/dikembalikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), ditentukan oleh TPKN dengan seadil-adilnya berdasarkan fakta peristiwa, alat bukti, dan/atau dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses pemeriksaan.

Pasal 20

(1) Hasil pemeriksaan sementara TPKN disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk memperoleh tanggapan. (2) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara menyampaikan tanggapan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak hasil pemeriksaan sementara disampaikan. (3) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima dan disetujui oleh TPKN, TPKN memperbaiki atau menyesuaikan hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak oleh TPKN, TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam laporan hasil pemeriksaan sementara. (5) Dalam hal sampai dengan 14 (empat belas) hari kerja tidak terdapat tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap menerima hasil pemeriksaan sementara.

Pasal 21

(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, tanggapan, dan/atau bukti/dokumen pendukung lain yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, TPKN menyusun dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Kementerian. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Kerugian Negara disebabkan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; atau b. laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan bahwa Kerugian Negara bukan disebabkan perbuatan melawan hukum atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format laporan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Sekretaris Kementerian MENETAPKAN pendapat/keputusan terhadap laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh TPKN, berupa: a. menyetujui; atau b. tidak menyetujui. (2) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Sekretaris Kementerian menugaskan TPKN untuk melakukan Tuntutan Ganti Kerugian kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab. (3) Dalam hal Sekretaris Kementerian menyetujui laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri. (4) Dalam hal Sekretaris Kementerian tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan, Sekretaris Kementerian menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap materi yang tidak disetujui.

Pasal 23

Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terdapat indikasi pelanggaran disiplin pegawai ASN, TPKN berkoordinasi dengan kepala unit kerja yang membidangi pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia.

Pasal 24

Alat bukti yang dapat digunakan atau diakui dalam proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian paling sedikit sebagai berikut: a. surat, nota dinas, dokumen, dan/atau informasi tertulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun elektronik; b. keterangan, tanggapan, klarifikasi, atau informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, pejabat/pegawai Kementerian, dan/atau pihak lain; atau c. alat bukti lain yang dikenal dan diakui oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

(1) TPKN mengupayakan penyelesaian Kerugian Negara melalui pembuatan SKTJM oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang disusun sesuai dengan contoh format SKTJM sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat jumlah/nominal, tata cara dan mekanisme, serta jangka waktu pembayaran penggantian Kerugian Negara oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab. (3) Pembayaran penggantian Kerugian Negara berdasar SKTJM dapat dilakukan secara tunai/kontan atau angsur, dengan jangka waktu: a. paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani bagi Kerugian Negara yang diakibatkan perbuatan melawan hukum; atau b. paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani bagi Kerugian Negara yang diakibatkan kelalaian; (4) Dalam kondisi tertentu, Menteri dapat MENETAPKAN jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. (5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b; b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji, tunjangan, dan/atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara dari pihak yang merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menjamin terpulihkan Kerugian Negara; dan c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar lebih besar dari atau sama dengan Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). (6) Pihak yang merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan permohonan perpanjangan jangka waktu dalam kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Menteri. (7) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri dapat: a. menolak permohonan; b. menerima permohonan; atau c. MENETAPKAN jangka waktu yang berbeda dari yang dimohonkan.

Pasal 26

(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris wajib melaksanakan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai dengan jumlah/nominal, cara dan mekanisme, serta jangka waktu dalam SKTJM. (2) Unit kerja yang membidangi fungsi pengelolaan keuangan dan aset negara memantau ketaatan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melaksanakan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai dengan SKTJM. (3) Unit kerja yang membidangi fungsi pengelolaan keuangan dan aset negara melaporkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Sekretaris Kementerian secara berkala dan/atau sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pasal 27

(1) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab tidak melaksanakan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dikenakan teguran tertulis kesatu oleh Sekretaris Kementerian. (3) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah/nominal, cara dan mekanisme, serta jangka waktu dalam SKTJM paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak menerima teguran tertulis kesatu. (4) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tetap tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dikenakan teguran tertulis kedua oleh Sekretaris Kementerian. (5) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain wajib melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah/nominal, cara dan mekanisme, serta jangka waktu dalam SKTJM paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak menerima teguran tertulis kedua. (6) Dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terlampaui Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain tetap tidak melaksanakan pembayaran sesuai dengan SKTJM, Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi oleh Sekretaris Kementerian. (7) Pernyataan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan dilaporkan kepada Menteri.

Pasal 28

(1) Dalam hal upaya penyelesaian Kerugian Negara tidak dapat dilakukan melalui mekanisme SKTJM, TPKN melaporkan secara tertulis kepada Sekretaris Kementerian. (2) Untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Kementerian menerbitkan SKP2KS paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan TPKN. (3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan contoh format SKP2KS sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) SKP2KS disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk dilakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak SKP2KS ditetapkan.

Pasal 29

(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dapat mengajukan Keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak menerima SKP2KS. (2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Menteri dengan disertai bukti dan/atau dokumen pendukung dan disusun sesuai dengan contoh format surat keberatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban Pihak yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara. (4) Dalam hal keberatan tidak diajukan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dianggap menerima dan menyanggupi untuk melakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara berdasarkan SKP2KS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4). (5) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak melakukan pembayaran penggantian Kerugian Negara sesuai jangka waktu SKP2KS, Sekretaris Kementerian melaporkan kepada Menteri.

Pasal 30

(1) Menteri membentuk Majelis Penyelesaian Kerugian Negara untuk memeriksa dan memberikan pertimbangan dalam menyelesaikan Kerugian Negara yang tidak dapat diselesaikan melalui SKTJM atau SKP2KS. (2) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas melakukan pemeriksaan terhadap: a. Kerugian Negara yang bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 2 huruf b; b. penyelesaian Kerugian Negara berdasar SKTJM oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5); c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). (3) Majelis dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam periode waktu tertentu. (4) Majelis dibentuk paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Menteri menerima: a. penyampaian laporan hasil pemeriksaan dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4); b. laporan pernyataan Wanprestasi dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (6); c. Keberatan atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); dan d. laporan atas SKP2KS yang tidak terbayarkan dari Sekretaris Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 31

(1) Majelis berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 5 (lima) orang, yang beranggotakan pejabat/pegawai dari: a. sekretariat Kementerian; b. unit kerja yang melaksanakan fungsi pengawasan internal Kementerian; dan c. unit kerja lain di lingkungan Kementerian. (2) Pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditunjuk berdasarkan kriteria berikut: a. memiliki pangkat, jabatan, dan/atau masa kerja lebih tinggi/lebih lama dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyebabkan Kerugian Negara; dan b. diutamakan memiliki kompetensi, pengalaman, atau pengetahuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum.

Pasal 32

(1) Dalam melaksanakan tugas, Majelis dibantu oleh tim sekretariat Majelis yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Tim sekretariat Majelis terdiri dari pegawai yang bekerja pada unit kerja yang membidangi pengelolaan keuangan atau penatausahaan BMN, pengawasan intern, pengelolaan kepegawaian, dan/atau hukum. (3) Tim sekretariat Majelis memiliki tugas sebagai berikut: a. menyiapkan nota dinas, surat, atau dokumen lain yang diperlukan Majelis; b. menyediakan sarana dan prasarana bagi Majelis untuk melaksanakan tugas dan kewenangan; c. menatausahakan dan mendokumentasikan seluruh proses pelaksanaan sidang Majelis; dan d. melaksanakan tugas admininstrasi lain dalam pelaksanaan tugas Majelis (4) Tim sekretariat Majelis dapat ditetapkan untuk pelaksanaan tugas dalam jangka waktu tertentu.

Pasal 33

(1) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dilaksanakan melalui sidang Majelis. (2) Sidang Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara tertutup dan dilakukan baik secara tatap muka maupun melalui virtual.

Pasal 34

Dalam sidang pemeriksaan atas Kerugian Negara yang bukan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, Majelis berwenang: a. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga mengakibatkan Kerugian Negara; b. memanggil dan memeriksa pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakibatkan Kerugian Negara; c. mengundang dan meminta keterangan pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara; d. meminta keterangan atau pendapat dari ahli/pakar yang memiliki pemahaman, pengetahuan, dan/atau kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara; e. memeriksa alat bukti dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses penyelesaian Kerugian Negara; dan f. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan Kerugian Negara.

Pasal 35

(1) Dalam hal dalam sidang terbukti Kerugian Negara bukan diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau Kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Dalam hal berdasarkan hasil sidang diperoleh indikasi Kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Menteri/Sekretaris Kementerian untuk melakukan pemeriksaan kembali. (3) Majelis menyampaikan hal atau materi yang perlu mendapat perhatian oleh TPKN, dalam perintah pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis dengan disertai alat bukti dan/atau dokumen pendukung. (5) Dalam hal Majelis tidak memerintahkan melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris berdasarkan alat bukti dan/atau dokumen pendukung yang tersedia.

Pasal 36

(1) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (4), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau Kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Majelis berkeyakinan bahwa Kerugian Negara bukan disebabkan oleh perbuatan melawan hukum dan/atau kelalaian, Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Pasal 37

(1) Dalam sidang pemeriksaan atas Wanprestasi, Majelis berwenang untuk: a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan; b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K, setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 38

Dalam sidang pemeriksaan atas Keberatan terhadap SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Majelis berwenang: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2); b. memeriksa alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1); c. memanggil dan memeriksa Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara; d. memanggil dan memeriksa pejabat/pegawai Kementerian yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara atau memiliki keterkaitan pelaksanaan tugas dengan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang mengakibatkan Kerugian Negara; e. mengundang dan meminta keterangan Pihak lain yang mengetahui peristiwa Kerugian Negara; f. meminta keterangan atau pendapat dari ahli/pakar yang memiliki pemahaman, pengetahuan, dan/atau kompetensi mengenai hal yang berkaitan dengan Kerugian Negara; g. memeriksa alat bukti dan dokumen pendukung yang diperoleh dalam proses penyelesaian Kerugian Negara; dan h. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk menyelesaikan Kerugian Negara.

Pasal 39

(1) Dalam hal sidang pemeriksaan keberatan terhadap SKP2KS diperoleh bukti yang cukup dan meyakinkan, Majelis MENETAPKAN amar berupa: a. menolak seluruh keberatan; b. menerima seluruh keberatan; atau c. menerima atau menolak sebagian keberatan. (2) Berdasarkan amar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K. (3) Berdasarkan amar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (4) Dalam hal dalam sidang belum diperoleh bukti yang cukup dan meyakinkan Majelis untuk MENETAPKAN putusan, Majelis memerintahkan TPKN melalui PPKN/Sekretaris Kementerian untuk melakukan pemeriksaan kembali. (5) Majelis menyampaikan hal atau materi yang perlu mendapat perhatian oleh TPKN. (6) Berdasarkan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), TPKN melakukan pemeriksaan kembali dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis dengan disertai alat bukti dan/atau dokumen pendukung.

Pasal 40

Dalam hal berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali, Majelis memperoleh cukup bukti yang meyakinkan, Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.

Pasal 41

(1) Dalam sidang pemeriksaan atas SKP2KS yang tidak terbayarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5), Majelis berwenang: a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan/atau c. melaksanakan hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis MENETAPKAN Putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.

Pasal 42

Putusan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 41 ayat (2), disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak putusan ditetapkan.

Pasal 43

(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dan Pasal 36 ayat (1), Menteri memerintahkan TPKN untuk melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan mekanisme SKTJM dan SKP2KS yang diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29.

Pasal 44

(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 39 ayat (2), dan Pasal 41 ayat (2), Menteri menerbitkan SKP2K paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkan oleh Majelis. (2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan contoh format SKP2K yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; c. instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Menteri/Sekretaris Kementerian melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K. (5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai hak mendahulu.

Pasal 45

(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), Menteri menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak ditetapkan oleh Majelis. (1) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun sesuai dengan contoh format Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; c. PPKN yang bersangkutan; dan d. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.

Pasal 46

(1) Dalam hal Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan Pasal 36 ayat (2) dan Surat Keputusan Pembebasan Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau Barang Milik Negara atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. (2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 47

(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar: a. SKTJM; b. SKP2KS; atau c. SKP2K. (2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan surat penagihan yang disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali. (3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (4) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan: a. lembar pertama untuk Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris; b. lembar kedua untuk Sekretaris Kementerian; dan c. lembar ketiga untuk digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang. (5) Surat penagihan pertama diterbitkan oleh PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K ditetapkan. (6) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tanggal jatuh tempo paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterima oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris. (7) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); dan c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf (a), huruf (b), atau ayat (4). (8) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara; b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4); dan (9) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2K dilakukan sebagai surat penagihan akhir yang diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditetapkan. (10) Penyampaian surat penagihan kepada Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dilakukan melalui surat baik secara elektronik maupun non-elektronik. (11) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris tidak dijumpai saat penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), surat penagihan disampaikan kepada orang dewasa yang bertempat tinggal satu rumah dengan Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atau kepada kepala desa/lurah setempat dimana Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris terakhir diketahui bertempat tinggal untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.

Pasal 48

(1) Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2), Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris membayar/menyetorkan ganti Kerugian Negara ke Kas Negara. (2) Penyetoran dilakukan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K.

Pasal 49

(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau pihak yang bertanggung jawab yang telah membayar/menyetorkan sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan. (2) Pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri melalui surat keterangan tanda pelunasan yang disusun sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat keterangan tanda pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. BPK; b. Majelis; c. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang bertanggung jawab/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris yang melakukan penyetoran; dan d. instansi yang berwenang melakukan sita atas harta kekayaan.

Pasal 50

(1) Berdasarkan surat keterangan tanda pelunasan, Menteri mengusulkan penghapusan atas uang, surat berharga, dan/atau BMN atau bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; (2) Tata cara pengajuan usulan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 52

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Oktober 2024 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, Œ RINI WIDYANTINI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж