Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang KOMPETISI INOVASI PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2016

PERMENPANRB No. 15 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016. (2) Dalam rangka menyelenggarakan kompetisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap instansi pemerintah wajib mengikutsertakan inovasi pelayanan publik di lingkungan instansi masing-masing. (3) Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 dapat diikuti oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menyelenggarakan Public Service Obligation (PSO).

Pasal 2

(1) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum pada Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Agenda penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 tercantum pada Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 berakhir pada bulan April 2016. (4) Dalam hal penyelenggaraan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum berakhir pada bulan April 2016, akan diperpanjang berdasarkan kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 3

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY