Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN
Pasal 1
(1) Setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib MENETAPKAN dan menerapkan Standar Pelayanan Publik untuk setiap jenis pelayanan.
(2) Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Penyelenggara Pelayanan Publik.
(3) Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Pendayagunaan Aparatur negara.
Pasal 2
Pedoman Standar Pelayanan sebagaimana terlampir digunakan sebagai acuan bagi penyelenggara pelayanan dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan.
Pasal 3
Pedoman Standar Pelayanan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
a. bagi penyelenggara pelayanan publik yang telah MENETAPKAN Standar Pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 www.djpp.kemenkumham.go.id
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanantetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini;
b. apabila penyelenggara pelayanan publik sedang menyusun Standar Pelayanan berdasarkanPeraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan standar Pelayanan maka berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2012 (Berita Negara Tahun 2012 Nomor 749) tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Mei 2014 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
