Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang JABATAN FUNGSIONAL PEREKAYASA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Perekayasa adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
9. Pejabat Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Perekayasa adalah PNS yang melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
10. Perekayasaan adalah kegiatan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bentuk desain atau rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk, dan/atau proses produksi yang lebih baik dan/atau efisien dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknis, fungsional, bisnis, sosial, budaya, lingkungan hidup, dan estetika.
11. Pengkajian adalah kegiatan untuk menilai atau mengetahui kesiapan, kemanfaatan, dampak, dan implikasi sebelum dan/atau sesudah ilmu pengetahuan dan teknologi diterapkan.
12. Penerapan adalah pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan, dan/atau Pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi ke dalam kegiatan Perekayasaan, inovasi, dan/atau difusi ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Kerekayasaan adalah kegiatan Pengkajian dan Penerapan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
14. Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
15. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
16. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perekayasa dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Perekayasa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.
19. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan Hasil Kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Perekayasa dalam bentuk Angka Kredit Perekayasa.
20. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
21. Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Perekayasa sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dipenuhi dan dicapai minimal oleh Perekayasa sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perekayasa baik perorangan atau kelompok di bidang Pengkajian dan Penerapan teknologi.
25. Himpunan Perekayasa INDONESIA yang selanjutnya disingkat HIMPERINDO adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional Perekayasa.
26. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perekayasa yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang Pengkajian dan Penerapan teknologi.
27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Perekayasa berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi pada Instansi Pemerintah.
(2) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau
pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
(3) Kedudukan Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Perekayasa termasuk dalam klasifikasi/ rumpun jabatan penelitian dan perekayasaan.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Perekayasa merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Perekayasa Ahli Pertama;
b. Perekayasa Ahli Muda;
c. Perekayasa Ahli Madya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu melakukan Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan inovasi dan layanan teknologi.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. Pengkajian teknologi; dan
b. Penerapan teknologi.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Pengkajian teknologi, meliputi:
1. pelaksanaan Perekayasaan;
2. pelaksanaan kliring teknologi;
3. pelaksanaan audit teknologi;
4. pelaksanaan supervisi kegiatan Perekayasaan;
5. pelaksanaan supervisi kliring teknologi;
6. pelaksanaan supervisi audit teknologi;
7. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
8. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
9. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
10. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
11. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
13. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
14. pelaksanaan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
15. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Pengkajian teknologi; dan
16. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi; dan
b. Penerapan teknologi, meliputi:
1. pelaksanaan kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
2. pelaksanaan kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
3. pelaksanaan supervisi alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
4. pelaksanaan supervisi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
5. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan alih teknologi, intermediasi teknologi, dan komersialisasi teknologi;
6. pelaksanaan integrasi dan sinkronisasi kegiatan difusi ilmu pengetahuan dan teknologi;
7. pelaksanaan analisis dan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
9. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis kualitas teknis program Penerapan teknologi;
10. pelaksanaan manajemen pengetahuan program/kegiatan Penerapan teknologi;
11. pelaksanaan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
12. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis program Penerapan teknologi;
13. pelaksanaan sinkronisasi dan analisis akhir program Penerapan teknologi;
14. pelaksanaan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi; dan
15. pendayagunaan teknologi.
Pasal 8
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan pengujian;
2. melaksanakan pengembangan teknologi;
3. melaksanakan rancang bangun;
4. melaksanakan pengoperasian;
5. melaksanakan hasil penilaian kelayakan teknologi;
6. melaksanakan hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
7. melaksanakan kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
8. melaksanakan hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
9. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya;
b. Perekayasa Ahli Muda, meliputi:
1. melaksanakan supervisi hasil pengujian;
2. melaksanakan supervisi hasil pengembangan teknologi;
3. melaksanakan supervisi hasil rancang bangun;
4. melaksanakan supervisi hasil pengoperasian;
5. melaksanakan supervisi hasil penilaian kelayakan teknologi;
6. melaksanakan supervisi hasil evaluasi kesesuaian teknologi;
7. melaksanakan supervisi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
8. melaksanakan supervisi hasil peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
9. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya;
c. Perekayasa Ahli Madya, meliputi:
1. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan Perekayasaan teknologi;
2. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan kliring teknologi;
3. melaksanakan integrasi dan sinkronisasi kegiatan audit teknologi;
4. melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
5. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
6. melaksanakan sinkronisasi kelayakan kesiapterapan teknologi melalui inkubasi teknologi dan kemitraan;
7. melaksanakan sinkronisasi peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
8. melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
10. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
12. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama, meliputi:
1. melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Pengkajian teknologi;
2. melaksanakan manajemen pengetahuan program/ kegiatan Pengkajian teknologi;
3. melaksanakan penyusunan rencana program Pengkajian teknologi;
4. melaksanakan sinkronisasi program Pengkajian teknologi;
5. melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi;
6. melaksanakan sinkronisasi kualitas teknis program Penerapan teknologi;
7. melaksanakan manajemen pengetahuan program Penerapan teknologi;
8. melaksanakan penyusunan rencana program Penerapan teknologi;
9. melaksanakan sinkronisasi program Penerapan teknologi;
10. melaksanakan penyusunan dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi;
11. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
12. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
13. menyusun dan mengajukan dokumen perlindungan inovasi lainnya.
(2) Perekayasa yang melaksanakan kegiatan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai
Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian butir kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 9
Hasil Kerja Jabatan Fungsional Perekayasa sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) sebagai berikut:
a. Perekayasa Ahli Pertama, meliputi:
1. catatan teknis pengujian;
2. catatan teknis pengembangan teknologi;
3. catatan teknis rancang bangun;
4. catatan teknis pengoperasian;
5. catatan teknis penilaian kelayakan teknologi;
6. catatan teknis evaluasi kesesuaian teknologi;
7. catatan teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
8. catatan teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
9. dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10. dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11. dokumen perlindungan inovasi lainnya;
b. Perekayasa Ahli Muda, meliputi:
1. laporan teknis pengujian;
2. laporan teknis pengembangan teknologi;
3. laporan teknis rancang bangun;
4. laporan teknis pengoperasian;
5. laporan teknis penilaian kelayakan teknologi;
6. laporan teknis evaluasi kesesuaian teknologi;
7. laporan teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
8. laporan teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
9. dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
10. dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
11. dokumen perlindungan inovasi lainnya;
c. Perekayasa Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen teknis kegiatan Perekayasaan teknologi;
2. dokumen teknis kegiatan kliring teknologi;
3. dokumen teknis kegiatan audit teknologi;
4. laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Pengkajian teknologi;
5. laporan pemantauan dan evaluasi kualitas program/kegiatan Pengkajian teknologi;
6. dokumen teknis kelayakan kesiapterapan teknologi;
7. dokumen teknis peningkatan kapasitas dan evaluasi kesiapan pengguna teknologi;
8. laporan kemajuan, pengendalian dan pengawasan program Penerapan teknologi;
9. laporan kemajuan dan evaluasi teknis program Penerapan teknologi;
10. dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
11. dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
12. dokumen perlindungan inovasi lainnya; dan
d. Perekayasa Ahli Utama, meliputi:
1. laporan reviu teknis program Pengkajian teknologi;
2. laporan manajemen pengetahuan program/kegiatan Pengkajian teknologi;
3. dokumen perencanaan program Pengkajian teknologi;
4. laporan reviu program Pengkajian teknologi;
5. dokumen teknis akhir program Pengkajian teknologi;
6. laporan reviu teknis program Penerapan teknologi;
7. laporan manajemen pengetahuan program Penerapan teknologi;
8. dokumen perencanaan program Penerapan teknologi;
9. laporan reviu program Penerapan teknologi;
10. dokumen teknis akhir program Penerapan teknologi;
11. dokumen perlindungan inovasi atau varietas baru;
12. dokumen perlindungan inovasi sederhana; dan
13. dokumen perlindungan inovasi lainnya.
Pasal 10
Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Perekayasa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Perekayasa yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Penilaian Angka Kredit pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan sebagai berikut:
a. Perekayasa yang melaksanakan kegiatan Perekayasa 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan
b. Perekayasa yang melaksanakan kegiatan Perekayasa 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit dari setiap butir kegiatan.
(2) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian,
teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, atau pengembangan kurikulum; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.
(4) PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Perekayasa.
(5) Perekayasa yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa
instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda;
2. magister bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer,
matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi/ geotermal, ilmu atau sains lingkungan, kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan,
rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli madya;
dan
3. doktor bidang kimia, ilmu atau sains kebumian, ilmu atau sains kelautan, biologi, biofisika, fisika, astronomi, astrofisika, ilmu hayati, kebumian dan keantariksaan, ilmu teknik, seni, desain/ arsitektur, komputer, matematika, ilmu atau sains pertanian, peternakan, ilmu atau sains perikanan, perencanaan wilayah, desain, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa biosistem, rekayasa hayati, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa perumahsakitan, teknik atau rekayasa geodesi, teknik atau rekayasa geomatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa geologi, teknik atau rekayasa industri, teknik atau rekayasa industri pertanian, teknologi industri pertanian, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa pertambangan, teknik atau rekayasa geofisika, teknik atau rekayasa perminyakan, teknik atau rekayasa nuklir, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa sistem perkapalan, teknik atau rekayasa keselamatan, teknik atau rekayasa energi terbarukan, teknik bioenergi dan kemurgi, teknik atau rekayasa energi panas bumi (geotermal), ilmu atau sains lingkungan,
kehutanan, ilmu atau sains kedokteran, ilmu atau sains kedokteran gigi, ilmu atau sains veteriner, ilmu farmasi, ilmu atau sains gizi, kesehatan masyarakat, ilmu kesehatan, ilmu atau sains militer, transportasi, bioteknologi, geografi, geografi lingkungan, sains informasi geografi, penginderaan jauh, ilmu atau sains forensik, ilmu atau sains komputasi, kimia- informatika, konservasi biologi, konservasi hutan, konservasi sumber daya alam, mitigasi bencana, mitigasi bencana kerusakan lahan, rekayasa sistem, teknik atau rekayasa pangan, teknologi pangan, ekonomi, teknologi pendidikan, pengembangan kurikulum, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa yang ditentukan oleh Instansi Pembina untuk jenjang ahli utama;
b. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerekayasaan yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
d. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan
untuk jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang kerekayasaan.
Pasal 16
(1) Perekayasa Ahli Utama dapat diangkat dari pejabat fungsional ahli utama lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah doktor sesuai dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina bagi jabatan fungsional Perekayasa Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pengkajian dan Penerapan teknologi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Perekayasa Ahli Utama yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 17
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa 1 (satu) tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang
jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 19
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Perekayasa wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja Perekayasa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Perekayasa dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Perekayasa dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 21
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 22
(1) Perekayasa wajib menyusun SKP setiap awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Perekayasa berdasarkan penetapan target kinerja unit kerja yang bersangkutan dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap tahunnya.
(3) SKP untuk setiap jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri atas kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) bagi Perekayasa setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Perekayasa Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Perekayasa Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Perekayasa Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Perekayasa Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Perekayasa Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang diduduki.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Perekayasa wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 26
(1) Perekayasa yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit, paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Perekayasa Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Perekayasa Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Perekayasa Ahli Madya.
(2) Perekayasa Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 27
Perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Capaian SKP Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan, capaian Angka Kredit Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Perekayasa mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Perekayasa.
(3) Hasil penilaian dan PAK Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Perekayasa.
Pasal 30
Usul PAK Perekayasa diajukan oleh:
a. paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah
kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi madya pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Madya sampai dengan Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pembina kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama sampai dengan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; dan
c. paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama pada Instansi Pemerintah kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama sampai dengan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Perekayasa Ahli Utama di lingkungan Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi
kepegawaian pada Instansi Pemerintah untuk PAK Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pemerintah.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Perekayasa dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi utama atau pejabat pimpinan tinggi madya yang mendapat pendelegasian wewenang penetapan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Madya dan Perekayasa Ahli Utama;
b. Tim Penilai unit kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa pada Instansi Pembina untuk
Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina;
c. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pusat untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Pusat.
d. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah provinsi; dan
e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota untuk Angka Kredit bagi Perekayasa Ahli Pertama dan Perekayasa Ahli Muda di lingkungan Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 33
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Pengkajian dan Penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, unsur kepegawaian, dan Perekayasa.
(2) Jumlah anggota Tim Penilai paling kurang 7 (tujuh) orang dengan susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling kurang 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau Perekayasa Ahli Madya;
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian atau ketatausahaan.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 4 (empat) orang dari Perekayasa.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki pangkat dan/atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat dan/atau jabatan Perekayasa yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai prestasi kerja Perekayasa; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Perekayasa.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Perekayasa, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Perekayasa.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai pusat;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Tim Penilai unit kerja;
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang mebidangi kesekretariatan pada Instansi Pusat untuk Tim Penilai instansi;
d. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah provinsi untuk Tim Penilai provinsi; dan
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Daerah pemerintah kabupaten/kota untuk Tim Penilai kabupaten/kota.
(10) Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk atau tidak tersedia Tim Penilai, penilaian Angka Kredit dilakukan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah terdekat atau Tim penilai unit kerja.
Pasal 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 35
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa, untuk:
a. Perekayasa dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Perekayasa dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
c. Perekayasa dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1), Perekayasa dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. pengajar atau pelatih di bidang kerekayasaan;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan/atau
e. pelaksanaan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Perekayasa yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan/atau persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Perekayasa Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan ke Perekayasa Ahli Madya harus memenuhi kualifikasi pendidikan magister yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(7) Perekayasa Ahli Madya yang akan naik jenjang jabatan ke Perekayasa Ahli Utama harus memenuhi kualifikasi pendidikan doktor yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), Perekayasa dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang kerekayasaan;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kerekayasaan;
c. penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang kerekayasaan;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang kerekayasaan;
e. pengembangan kompetensi di bidang kerekayasaan;
dan/atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang kerekayasaan.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Perekayasa yang akan naik ke jenjang jabatan ahli madya dan ahli utama, Perekayasa wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 6 (enam) bagi Perekayasa Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perekayasa Ahli Madya; dan
b. 12 (dua belas) bagi Perekayasa Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Perekayasa Ahli Utama.
Pasal 39
(1) Perekayasa yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang kereyasaan, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu, maka pembagian Angka Kredit sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Perekayasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Perekayasa yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang.
Pasal 42
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat dan/atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Perekayasa tidak diberikan kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
Pasal 43
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Perekayasa dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah program/kegiatan Pengkajian;
b. jumlah program/kegiatan Penerapan; dan
c. rasio peran dan jenjang Jabatan Fungsional Perekayasa pada sistem tata kerja Kerekayasaan.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Perekayasa berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Perekayasa meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Perekayasa wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang kerekayasaan.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Perekayasa dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; dan
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Perekayasa diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan Fungsional Perekayasa;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Perekayasa; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Perekayasa.
(3) Perekayasa yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai
dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Perekayasa.
(4) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas Perekayasa selama diberhentikan.
(5) Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi.
Pasal 48
Perekayasa yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Pasal 49
(1) Terhadap Perekayasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perekayasa.
Pasal 50
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Perekayasa dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 51
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Perekayasa dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pelaksana.
Pasal 52
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Perekayasa yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud ayat
(1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Perekayasa;
b. menyusun Standar Kompetensi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perekayasa;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Perekayasa;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional
Perekayasa;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Perekayasa;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Perekayasa;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Perekayasa;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Perekayasa;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Perekayasa;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Perekayasa;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi Penerapan Jabatan Fungsional Perekayasa di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Perekayasa;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna untuk pembinaan karier Perekayasa; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Perekayasa setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan Jabatan Fungsional Perekayasa yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan Jabatan Fungsional Perekayasa kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 53
(1) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Perekayasa yaitu HIMPERINDO.
(2) Setiap Perekayasa wajib menjadi anggota HIMPERINDO.
(3) HIMPERINDO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(4) HIMPERINDO mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) huruf a, ditetapkan oleh HIMPERINDO setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
Pasal 54
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan HIMPERINDO bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Perekayasa.
Pasal 55
Ketentuan mengenai hubungan kerja Instansi Pembina dengan HIMPERINDO ditetapkan oleh Instansi Pembina sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 56
Kegiatan tugas jabatan dan penilaian prestasi kerja yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinilai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409).
Pasal 57
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Perekayasa yang belum memperoleh ijazah magister pada jenjang ahli madya dan belum memperoleh ijazah doktor pada jenjang ahli utama tetap melaksanakan tugas jabatannya sesuai dengan jenjang jabatan yang didudukinya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perekayasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perekayasa Ahli Madya dengan pendidikan sarjana atau diploma empat wajib memperoleh ijazah magister paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
b. bagi Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan magister wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 8 (delapan) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku; dan
c. bagi Perekayasa Ahli Utama dengan pendidikan sarjana wajib memperoleh ijazah doktor paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Bagi Perekayasa Ahli Madya yang belum memperoleh ijazah magister dan Perekayasa Ahli Utama yang belum memperoleh ijazah doktor pada waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini maka diberhentikan dari Jabatan Fungsional Perekayasa.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor:
PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disesuaikan dan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 59
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/219/M.PAN/7/2008 tentang Jabatan Fungsional Perekayasa dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 409), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 60
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2021
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
