Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL ANALIS INTELIJEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan analisis dan telaahan produk intelijen.
6. Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan menganalisis dan menelaah produk intelijen.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Intelijen dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Intelijen sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
11. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang analisis dan telaahan produk intelijen yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Agen Intelijen sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Intelijen sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Intelijen baik perorangan atau kelompok di bidang analisis dan telaahan produk intelijen.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Badan Intelijen Negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen pada Badan Intelijen Negara.
(2) Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional analis intelijen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kedudukan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Analis Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Analis Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Analis Intelijen Ahli Utama.
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan analisis dan telaahan produk intelijen di Badan Intelijen Negara.
Pasal 7
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analisis Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. penyusunan Basic Descriptive Intelligence (BDI);
b. pelaksanaan analisis, telaahan dan pengkajian masalah strategis intelijen;
(2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa sub-unsur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 9
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Analis Intelijen yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Analis Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Intelijen yang melaksanakan tugas Analis Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Analis Intelijen yang melaksanakan tugas Analis Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Pasal 11
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
Pasal 13
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi, bahasa dan sastra, hubungan internasional atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan analisis dan telaahan produk intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, ekonomi, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi, bahasa dan sastra, hubungan internasional atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan analisis dan telaahan produk intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama dan Analis Intelijen Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama atau bagi PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen.
Pasal 16
Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Analis Intelijen, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu yang mempunyai keterkaitan dengan analisis dan telaahan produk intelijen yang ditentukan oleh instansi pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah SLTA/sederajat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Analis Intelijen wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
(1) Penilaian kinerja Analis Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Analis Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 22
(1) Pada awal tahun, Analis Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Analis Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan
penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 25
(1) Target Angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Analis Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Analis Intelijen Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Utama.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak berlaku bagi Analis Intelijen Ahli Utama yang memiliki pangkat paling tinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Analis Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(4) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 26
(1) Analis Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Analis Intelijen Ahli Madya.
(2) Analis Intelijen Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Pasal 27
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Capaian SKP Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam Penetapan Angka Kredit (PAK).
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Analis Intelijen mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4) dapat
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Analis Intelijen.
Pasal 30
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi analisis dan telaahan produk intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, Analis Intelijen Ahli Madya, dan Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 31
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama, Analis Intelijen Ahli Muda, dan Analis Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Analis Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Analis Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Analis Intelijen Ahli Utama di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 33
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Analis Intelijen, unsur kepegawaian, unsur pembinaan profesi intelijen, dan Analis Intelijen.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
atau Analis Intelijen Ahli Utama.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Analis Intelijen Ahli Utama.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Analis Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Analis Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Analis Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Analis Intelijen.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Analis Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Analis Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. Kepala Badan Intelijen Negara atau Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang mendapat pendelegasian kewenangan untuk membentuk Tim Penilai Analis Intelijen Ahli Utama; dan
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Analis Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Analis Intelijen Ahli Madya.
Pasal 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Intelijen ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Pasal 35
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen, adalah sebagai berikut:
a. Analis Intelijen dengan pendidikan sarjana/diploma empat tercantum dalam lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Analis Intelijen dengan pendidikan magister tercantum dalam lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Analis Intelijen dengan pendidikan doktor tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Analis Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang analisis dan telaahan produk intelijen;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 37
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Analis Intelijen yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi
Pembina.
Pasal 38
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Analis Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang analisis dan telaahan produk intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis dan telaahan produk intelijen;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan karya ilmiah di bidang analisis dan telaahan produk intelijen;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang analisis dan telaahan produk intelijen;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang analisis dan telaahan produk intelijen; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang analisis dan telaahan produk intelijen.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Analis Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Analis Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
(5) Bagi Analis Intelijen Ahli Madya yang akan naik jenjang menjadi Analis Intelijen Ahli Utama wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 12 (dua belas) Angka Kredit.
Pasal 39
(1) Analis Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang analisis dan telaahan produk intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Analis Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 42
Analis Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
Pasal 43
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jenis sistem pelaporan produk intelijen;
b. jumlah produk intelijen; dan
c. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Analis Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Analis Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan serta penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang analisis dan telaahan produk intelijen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Analis Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya
melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Analis Intelijen (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 47
(1) Analis Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan diluar jabatan Analis Intelijen;
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Analis Intelijen; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(4) Analis Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang analisis dan telaahan produk intelijen selama diberhentikan.
Pasal 48
Analis Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Pasal 49
(1) Terhadap Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Analis Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
Pasal 50
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 51
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Analis Intelijen dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 52
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Analis Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Pasal 53
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Analis Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Analis Intelijen.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Analis Intelijen;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Intelijen pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
p. melakukan akreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Analis Intelijen; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o, huruf q dan huruf
r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Analis Intelijen secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 54
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 55
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
