Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya

PERMENPANRB No. 14 Tahun 2016 berlaku

Pasal 24

(1) Tim Penilai Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional Pengawas Sekolah. (2) Susunan anggota Tim Penilai adalah sebagai berikut: a. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian dan; d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota. (3) Syarat anggota tim penilai adalah: a. menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pangkat Pengawas Sekolah yang dinilai; b. memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja Pengawas Sekolah; dan c. dapat aktif melakukan penilaian. (4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional Pengawas Sekolah. (5) Anggota Tim Penilai Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota. (6) Anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. (8) Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai. 2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. 3. Diantara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 41A dan Pasal 41B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 41

Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember 2017.

Pasal 41

Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan 1 Juli 2017. 4. Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010, diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2016 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASMAN ABNUR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA