Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2019 tentang PENGUSULAN, PENETAPAN, DAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
9. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas JF.
10. Pembinaan JF adalah upaya peningkatan dan pengendalian standar profesi JF yang meliputi kewenangan pengelolaan, prosedur dan metodologi pelaksanaan tugas jabatan, dan penilaian kinerja Pejabat Fungsional.
11. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada instansi pemerintah.
12. Klasifikasi JF adalah rumpun JF berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja JF.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
16. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF.
17. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
18. Tim Penilai Angka Kredit JF yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pejabat Fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
19. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
20. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari seorang ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
21. Sertifikasi Kompetensi Jabatan adalah proses pemberian bukti pengakuan atas kemampuan teknis, manajerial dan sosial kultural tertentu yang dimiliki Pegawai berdasarkan atas hasil uji kompetensi yang telah dilakukan berdasarkan standar kompetensi jabatan.
22. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
23. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau mengelola unit organisasi.
24. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan Jabatan.
25. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi JF.
26. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Pejabat Fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada Instansi Pemerintah.
(2) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
(3) Kedudukan Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
JF merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Pasal 5
Kategori JF terdiri atas:
a. JF keahlian; dan
b. JF keterampilan.
Pasal 6
(1) Jenjang JF kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. jenjang ahli utama;
b. jenjang ahli madya;
c. jenjang ahli muda; dan
d. jenjang ahli pertama.
(2) Tugas dan fungsi dalam JF kategori keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a. jenjang ahli utama sebagaimana dimaksud pada huruf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) a, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.
b. jenjang ahli madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.
c. jenjang ahli muda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.
d. jenjang ahli pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.
Pasal 7
(1) Jenjang JF kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. jenjang penyelia;
b. jenjang mahir;
c. jenjang terampil; dan
d. jenjang pemula.
(2) Tugas dan fungsi dalam JF kategori keterampilan ditentukan sebagai berikut:
a. jenjang JF penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan.
b. jenjang JF mahir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan.
c. jenjang JF terampil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan.
d. jenjang JF pemula sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.
Pasal 8
Penetapan jenjang jabatan pada setiap JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, dilakukan dengan memperhatikan risiko individu, risiko lingkungan, tingkat kesulitan, kompetensi yang dibutuhkan, dan beban kerja JF yang bersangkutan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Kriteria penetapan JF meliputi:
a. fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
b. mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu;
c. dapat disusun dalam suatu jenjang Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompetensi;
d. pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya; dan
e. kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai dari butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.
Pasal 10
(1) Selain kriteria penetapan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, JF harus mempunyai metodologi, teknik analisis, teknik dan prosedur kerja yang didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan dan/atau pelatihan teknis tertentu dengan sertifikasi, yang dilaksanakan dalam waktu kerja efektif dalam 1 (satu) tahun.
(2) Waktu kerja efektif suatu JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) jam kerja.
Pasal 11
(1) Setiap Pejabat Fungsional harus menjamin akuntabilitas Jabatan.
(2) Akuntabilitas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki untuk peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keahlian; dan
b. pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki untuk peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi JF keterampilan.
Pasal 12
(1) Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja yang diperlukan, dengan memperhatikan hasil kerja, pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi JF.
(2) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dan dijadikan dasar bagi penetapan JF berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Penetapan JF dalam suatu unit organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi organisasi dengan tugas JF.
(2) Penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pengusulan JF baru; dan/atau
b. Perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat MENETAPKAN JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.
Pasal 15
(1) tata cara pengusulan dan penetapan JF, meliputi:
a. usulan;
b. rekomendasi;
c. perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan;
d. uji beban kerja;
e. perancangan dan pengharmonisasian peraturan menteri;
f. paraf persetujuan Instansi Pembina;
g. penetapan peraturan menteri.
h. pengundangan dan penyebarluasan.
(2) Usulan penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.
(3) Rekomendasi penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditetapkan oleh Menteri.
(4) Rekomendasi penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat didelegasikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi penetapan kebijakan JF pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(5) Penyusunan dan perumusan tugas jabatan dan uraian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan berpedoman pada tugas dan fungsi organisasi dan berorientasi pada hasil kerja (output).
(6) Uji beban kerja dan norma waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilaksanakan berdasarkan volume pekerjaan, standar waktu kerja setiap tahun, tingkat kesulitan, dan risiko pekerjaan.
(7) Perancangan dan pengharmonisasian, paraf persetujuan, penetapan dan pengundangan, dan penyebarluasan
Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sampai dengan huruf h, dilakukan bersama Instansi Pemerintah terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan dan penetapan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
Pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dalam JF yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Pengangkatan PNS dalam JF perlu mempertimbangkan lingkup tugas organisasi dengan rincian tugas JF, serta beban kerja yang memungkinkan untuk pencapaian angka kredit bagi Pejabat Fungsional yang bersangkutan.
Pasal 18
Pengangkatan PNS ke dalam JF dapat dilakukan melalui pengangkatan:
1. pertama;
2. perpindahan dari jabatan lain;
3. penyesuaian/inpassing; dan
4. promosi.
Pasal 19
(1) Pengangkatan dalam JF melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keahlian;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan dalam JF Kategori Keterampilan;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
h. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF dari calon PNS.
(3) Lowongan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. JF Ahli Pertama;
b. JF Ahli Muda;
c. JF Pemula; dan
d. JF Terampil.
Pasal 20
(1) Calon PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) setelah diangkat sebagai PNS, dan telah mengikuti
dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam JF.
(2) PNS yang telah diangkat dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional.
(3) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas.
(4) Dikecualikan dari ayat (1) dan ayat (2), bagi JF yang ketentuan pendidikan dan pelatihan telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam JF dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF.
Pasal 21
(1) Pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 2, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Kategori Keterampilan;
2) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Pertama dan Ahli Muda;
3) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Madya; dan 4) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
j. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.
(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 22
(1) Bagi Pejabat Fungsional yang menduduki jenjang ahli utama dapat diangkat dalam JF ahli utama yang lain melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk JF ahli utama yang akan diduduki;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki dan mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 23
(1) Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma- Empat) dapat diangkat dalam JF Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. JF terdiri dari Kategori Keahlian dan Kategori Keterampilan;
b. tersedia kebutuhan untuk JF Kategori Keahlian yang akan diduduki;
c. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang pendidikan JF Kategori Keahlian yang akan diduduki;
d. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF yang akan diduduki; dan
f. berusia paling tinggi sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf i.
(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk JF yang akan diduduki.
Pasal 24
(1) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf g, Pasal 22 ayat (1) huruf f, dan Pasal 23 ayat (1) huruf a.
Pasal 25
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 3, dilaksanakan dalam hal:
a. penetapan JF baru;
b. perubahan ruang lingkup tugas JF; atau
c. kebutuhan mendesak sesuai prioritas strategis nasional.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat JF ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang JF yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
Pasal 26
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keahlian;
e. berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan sesuai dengan bidang pendidikan yang dibutuhkan untuk JF Kategori Keterampilan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang JF yang akan diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. syarat lain sesuai dengan kebutuhan JF yang ditetapkan oleh menteri.
(2) Pengangkatan dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 27
(1) Pengangkatan dalam JF melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 diberikan nilai Angka Kredit, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing.
Pasal 28
Promosi JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 angka 4 dilaksanakan atas dasar:
1. pengembangan karir; dan
2. kebutuhan organisasi yang bersifat strategis.
Pasal 29
Pengangkatan melalui Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 30
(1) Pengangkatan melalui Promosi JF dilaksanakan dalam hal:
a. pengangkatan pada JF; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku bagi PNS yang belum menduduki JF.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku bagi Pejabat Fungsional dalam satu kategori JF.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(5) Pengangkatan dalam JF melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
Pasal 31
(1) Dalam hal untuk pengembangan karir dan kebutuhan organisasi yang bersifat strategis, promosi JF dapat dilakukan dalam hal pengangkatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
(2) Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku bagi:
a. PNS yang menduduki JF Ahli Madya yang dipromosikan dalam JPT Pratama;
b. PNS yang menduduki JF Ahli Utama dapat dipromosikan ke dalam JPT Madya dan JPT Utama;
c. PNS yang menduduki JF Ahli Muda yang dipromosikan dalam Jabatan Administrator; atau
d. PNS yang menduduki JF Penyelia dan Ahli Pertama yang dipromosikan dalam Jabatan Pengawas.
(3) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.
(4) Pengangkatan dalam JF melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d dilakukan secara kompetitif berbasis sistem merit.
Pasal 32
(1) Pengangkatan dalam JF ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan Pejabat yang Berwenang, bagi:
a. JF ahli madya;
b. JF ahli muda;
c. JF ahli pertama;
d. JF penyelia;
e. JF mahir;
f. JF terampil; dan
g. JF pemula;
(2) Pengangkatan dalam JF ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 33
Usulan pengangkatan PNS dalam JF ahli utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat bagi PNS Instansi Pusat;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Provinsi bagi PNS Instansi Daerah Provinsi Provinsi; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah Kabupaten/Kota melalui Gubernur bagi PNS Instansi Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 34
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan dalam JF selain JF Ahli Madya dan Ahli Utama.
(2) Kriteria pendelegasian/pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagai berikut:
a. Jumlah PNS yang dibina dan penyebaran lokasi penempatannya; dan
b. Struktur dan ruang lingkup organisasi.
Pasal 35
Pendelegasian/pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), terdiri atas:
a. penyelenggaraan dan penandatanganan Surat Keputusan penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF; dan
b. penetapan pengangkatan kembali JF.
Paragraf Kedua Tata Cara Pendelegasian Kuasa Pengangkatan
Pasal 36
(1) Pendelegasian/pemberian kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditetapkan sebagai berikut:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Instansi Pusat untuk ahli pertama, ahli muda, dan/atau kategori keterampilan;
b. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan penetapan pengangkatan kembali JF di lingkungan Daerah Provinsi untuk ahli pertama, ahli muda, dan/atau kategori keterampilan; dan
c. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota mendelegasikan/memberikan kuasa kepada Pejabat yang Berwenang di lingkungannya untuk penetapan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian dalam dan dari JF, dan
penetapan pengangkatan kembali JF ahli pertama, JF ahli muda, dan/atau kategori keterampilan.
(2) Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan tembusan keputusan pendelegasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(3) Pejabat yang menerima delegasi/pemberian kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menandatangani surat keputusan tersebut tidak untuk atas namanya sendiri tetapi atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberikan kuasa.
Pasal 37
Setiap PNS yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pasal 38
Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji JF dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 39
(1) Penilaian kinerja JF bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan JF yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja JF dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau
organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja JF dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi:
a. SKP; dan
b. Perilaku Kerja.
Pasal 41
(1) SKP merupakan target kinerja setiap tahun Pejabat Fungsional berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(2) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 42
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diuraikan dalam bentuk butir kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi dan/atau kegiatan atasan langsung yang harus dicapai untuk masing-masing jenjang JF.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 43
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Pasal 44
(1) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun ditetapkan sebagai berikut:
a. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk ahli pertama;
b. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk ahli muda;
c. paling sedikit 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk ahli madya; dan
d. paling sedikit 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk ahli utama.
(2) Target Angka Kredit yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun, yaitu:
a. paling sedikit 3,75 (tiga koma tujuh puluh lima) Angka Kredit untuk pemula;
b. paling sedikit 5 (lima) Angka Kredit untuk terampil;
c. paling sedikit 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk mahir; dan
d. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk penyelia.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal:
a. belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi; dan
b. memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF tertinggi.
(4) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keahlian setiap tahun yaitu:
a. paling sedikit 10 (sepuluh) untuk Ahli Pertama;
b. paling sedikit 20 (dua puluh) untuk Ahli Muda; dan
c. paling sedikit 30 (tiga puluh) untuk Ahli Madya.
(5) Target Angka Kredit dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, yang harus dicapai untuk masing- masing jenjang JF kategori keterampilan setiap tahun yaitu:
a. paling sedikit 3 (tiga) Angka Kredit untuk Pemula;
b. paling sedikit 4 (empat) Angka Kredit untuk Terampil; dan
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Mahir.
(6) Target Angka Kredit dalam hal Pejabat Fungsional memiliki pangkat tertinggi pada jenjang tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu
a. paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF ahli utama.
b. paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keahlian yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF ahli madya.
c. paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Pejabat Fungsional kategori keterampilan yang memiliki pangkat tertinggi pada jenjang JF penyelia.
Pasal 45
(1) Perilaku kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
(2) Aspek kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e hanya dilakukan bagi JF yang karakteristik kegiatannya membutuhkan aspek kepemimpinan, yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(3) Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam JF dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Tata cara penilaian Angka Kredit dan PAK tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 47
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Pejabat Fungsional mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja JF.
Pasal 48
Usul PAK diajukan oleh Pimpinan Unit Kerja berdasarkan kedudukan JF, sebagai berikut:
a. paling rendah Pejabat Administrator yang membidangi JF atau kepegawaian untuk JF kategori keahlian; dan
b. paling rendah Pejabat Pengawas yang membidangi JF atau kepegawaian untuk JF kategori keterampilan.
Paragraf Kedua Pejabat yang Memiliki Kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit
Pasal 49
(1) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), yaitu Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi JF atau kepegawaian.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling rendah diatur sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Instansi Pembina bagi JF jenjang Ahli Utama.
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada instansinya bagi JF jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan.
Paragraf Ketiga Tim Penilai
Pasal 50
(1) Dalam MENETAPKAN angka kredit, pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP;
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS,
pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi JF dan unsur Pejabat Fungsional dengan jenjang paling kurang sama dengan jenjang Pejabat Fungsional yang dinilai, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(4) Susunan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus berjumlah ganjil.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Pejabat Fungsional jenjang Penyelia untuk penilaian JF kategori keterampilan dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Fungsional ahli madya untuk penilaian JF kategori keahlian.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, berasal dari Pejabat Fungsional sesuai dengan bidangnya.
(8) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Pejabat Fungsional yang dinilai;
b. memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian;
dan
c. aktif melakukan penilaian.
(9) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Pejabat Fungsional terkait, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Pejabat Fungsional.
(10) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan paling kurang oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian atau JF.
Pasal 51
Dalam hal Instansi Pemerintah belum membentuk Tim Penilai, Penilaian Angka Kredit dapat dilaksanakan oleh Tim Penilai pada Instansi Pemerintah lain atau Instansi Pembina.
Pasal 52
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pejabat Fungsional dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. menjadi pengajar/pelatih di bidang tugas JF;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas JF; atau
e. perolehan gelar/ijazah lain.
(3) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), diberikan Angka Kredit dengan akumulasi Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimanksud pada ayat
(3) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 53
(1) Kenaikan jenjang JF satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki.
(3) Kenaikan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Kenaikan jenjang JF harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi;
b. nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan/atau
c. persyaratan lain yang diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Pasal 54
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1), pejabat fungsional dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang tugas JF;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang tugas JF;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah di bidang tugas JF;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang tugas JF;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang tugas JF; atau
f. kegiatan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina di bidang JF.
(3) Kegiatan penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah dan penerjemahan/penyaduran buku dan karya ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dikecualikan bagi JF yang tugas jabatannya berkaitan dengan penulisan buku dan karya tulis ilmiah.
(4) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Bagi Pejabat Fungsional yang akan naik ke jenjang jabatan Penyelia, Ahli Madya, dan Ahli Utama, Pejabat Fungsional wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Pejabat Fungsional Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Penyelia.
b. 6 (enam) bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Madya.
c. 12 (dua belas) bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Pasal 55
(1) Usulan kenaikan pangkat/jenjang JF disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan:
a. PAK;
b. Formasi yang tersedia;
c. Rekomendasi lulus uji kompetensi dalam hal kenaikan jenjang jabatan; dan
d. Hasil penilaian kinerja.
(3) Kenaikan pangkat/jenjang JF selanjutnya ditetapkan oleh:
a. PRESIDEN bagi JF jenjang Ahli Utama.
b. Pejabat Pembina Kepegawaian bagi JF Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya dan JF kategori Keterampilan.
(4) Persyaratan dan mekanisme penetapan kenaikan pangkat/jenjang jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 56
Pejabat Fungsional yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang JF.
Pasal 57
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Pejabat Fungsional tidak diberikan kenaikan pangkat/jabatan.
Pasal 58
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam JF dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator kebutuhan JF.
(2) Indikator kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan karakteristik JF dan organisasi.
(3) Perhitungan kebutuhan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perhitungan kebutuhan JF masing-masing JF diatur lebih lanjut oleh pimpinan Instansi Pembina yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 60
(1) Pejabat Fungsional diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pejabat Fungsional yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan JF.
(3) Pengangkatan kembali dalam JF sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas bidang JF selama diberhentikan.
(4) Pejabat fungsional yang diberhentikan karena ditugaskan pada Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling kurang 1 tahun setelah diangkat kembali pada jenjang JF terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan JF.
(5) Terhadap Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diangkat kembali dalam JF yang sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 61
(1) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas JF.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dengan menyertakan alasan.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN pemberhentian Pejabat Fungsional karena pengunduran diri setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi yang membidangi pembinaan JF.
Pasal 62
Kriteria tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat
(1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki JF; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki.
Pasal 63
(1) Usulan Pemberhentian dari JF disampaikan oleh:
a. Pejabat Pembina Kepegawaian kepada PRESIDEN bagi PNS yang menduduki JF ahli utama.
b. Pejabat yang Berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS yang menduduki JF selain JF ahli utama.
(2) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a ditetapkan oleh
dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberhentian dari JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam Surat Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mendelegasikan/memberikan kuasa kepada paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pemberhentian dari JF selain JF ahli madya.
Pasal 64
(1) JF harus memiliki Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi jabatan fungsional meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan disusun oleh Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang ditetapkan.
Pasal 65
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional wajib diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang tugas JF.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pejabat Fungsional dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) meliputi pengembangan kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan kompetensi teknis lain terkait bidang tugas JF yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berbentuk:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(7) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diatur oleh pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 66
(1) Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Pejabat Fungsional dilarang rangkap Jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, kecuali untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas yang kompetensi dan bidang tugas Jabatannya sama dan tidak dapat dipisahkan dengan kompetensi dan bidang tugas JF.
(2) Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas yang dapat ditetapkan dalam rangkap JF sebagaimana pada ayat
(1), dalam hal telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
(3) JF dapat ditetapkan dalam jabatan rangkap setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(4) Penilaian kinerja bagi Pejabat Fungsional yang rangkap jabatan dapat ditetapkan sesuai jabatan yang dirangkap dan JFnya.
Pasal 67
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola JF yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi JF;
b. menyusun standar kompetensi JF;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis JF;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas;
f. menyusun kurikulum pelatihan JF;
g. menyelenggarakan pelatihan JF;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi JF;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF;
k. melakukan sosialisasi JF;
l. mengembangkan sistem informasi JF;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas JF;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi JF;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku JF;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan JF;
dan
r. melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dalam rangka pembinaan karier.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna JF setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, pengelolaan JF yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan JF kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 68
(1) Menteri melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Pembina JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), terdiri atas:
a. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembinaan JF oleh Instansi Pembina; dan
b. pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan JF pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan berdasarkan laporan pimpinan Instansi Pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (5) dan ayat
(6).
(3) Pengawasan terhadap pelaksanaan JF dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 69
Dalam hal hasil pengawasan pelaksanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Menteri berwenang mempertimbangkan untuk mencabut dan/atau membatalkan penetapan JF.
Pasal 70
(1) JF wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling lama 5 (lima) tahun sejak JF ditetapkan.
(3) Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota organisasi profesi JF.
(4) Pembentukan organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(5) Organisasi profesi JF sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(7) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi JF setelah mendapat persetujuan dari pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 71
Organisasi profesi sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat meliputi:
a. Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
b. Memiliki tujuan dan sasaran pembentukan;
c. Memiliki visi dan misi yang jelas dan tergambar dalam program kerja;
d. Terdapat sumber pendanaan yang jelas;
e. Berdomisili alamat;
f. Memiliki pembagian kerja dan tugas dan wewenang yang jelas berdasarkan struktur organisasi; dan
g. Berbadan hukum.
Pasal 72
(1) Dalam hal suatu organisasi profesi sudah terbentuk sebelum JF ditetapkan, organisasi profesi dapat dikukuhkan sebagai organisasi profesi JF dalam keputusan pimpinan Instansi Pembina JF terkait.
(2) Dalam hal suatu organisasi profesi belum terbentuk, pembentukan organisasi profesi ditetapkan melalui keputusan pimpinan Instansi Pembina berdasarkan usulan pengurus/calon pengurus kepada pimpinan Instansi Pembina dan/atau berdasarkan usulan dari perkumpulan profesi JF dengan rekomendasi dari Instansi Pembina.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 73
Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi JF bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan JF.
Pasal 74
Dalam melaksanakan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Instansi Pembina dapat:
a. memberikan fasilitasi dalam penyusunan dan persetujuan dalam penetapan kode etik dan kode perilaku profesi JF.
b. menjalin kerja sama dengan Organisasi profesi sebagai mitra dalam penegakan kode etik profesi, penyusunan standar kompetensi profesi, penyelenggaraan uji kompetensi dan sertifikasi kompetensi, pemberian advokasi dan pengembangan profesi, serta pengembangan ilmu pengetahuan, metode, dan inovasi bagi profesi.
c. memberikan dukungan kepada organisasi profesi sepanjang rencana kegiatannya mendorong peningkatan profesionalitas, memberikan advokasi, dan penegakan kode etik JF.
d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas organisasi profesi dalam pembinaan dan peningkatan profesional JF.
Pasal 75
Ketentuan mengenai tata cara pembentukan organisasi profesi JF yang ditetapkan dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi JF diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pembina.
Pasal 76
(1) Pejabat Fungsional yang bertugas di daerah terpencil/rawan/berbahaya, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan selama melaksanakan tugas di daerah tersebut terpencil/rawan/berbahaya.
(3) Kriteria dan penetapan daerah terpencil/rawan/berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 77
(1) Dalam hal telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Pejabat Fungsional yang ditugaskan sebagai pimpinan unit kerja bukan pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pelaksana, dapat diberikan tambahan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dan diakui sebagai tugas pokok dalam PAK.
(2) Pemberian tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan satu kali untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih lanjut ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karir, Pejabat Fungsional dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 79
Pengangkatan dalam JF tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan JF ditetapkan.
Pasal 80
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pembebasan sementara karena tidak memenuhi angka kredit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Pejabat Fungsional yang dibebaskan sementara karena tidak memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan belum ditetapkan keputusan pemberhentian dari JF, diangkat kembali dalam JFnya sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Penilaian kinerja Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional yang disebabkan karena dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat, dapat diangkat kembali dalam JFnya apabila yang bersangkutan telah selesai menjalankan hukuman disiplin.
Pasal 82
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi Pejabat Fungsional yang disebabkan karena:
a. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. ditugaskan secara penuh di luar JF;
c. cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya; atau
d. tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan.
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dijalani PNS yang bersangkutan, dicabut dan ditetapkan kembali dalam Keputusan Pemberhentian dari JF.
(2) Keputusan Pemberhentian dari JF dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberhentian dari JF.
(3) Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali dalam jenjang jabatan terakhirnya apabila yang bersangkutan telah selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 83
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS yang telah dan sedang dalam proses pengangkatan ke dalam JF melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing dan berdasarkan Peraturan Menteri tentang JF yang ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 84
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan JF yang telah ditetapkan diatur dengan peraturan pimpinan Instansi Pembina dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 85
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam Peraturan Menteri tentang JF yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya, menyesuaikan dan mengikuti ketentuan dalam Peraturan
Menteri ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 86
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri tentang JF yang telah ditetapkan dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 87
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2019 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd SYAFRUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
