Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2016 tentang PENETAPAN KEBUTUHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DARI PELAMAR UMUM TAHUN 2016
Pasal 1
(1) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2016 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
(3) Petunjuk teknis pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan diatur lebih lanjut dengan peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YUDDY CHRISNANDI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
