Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEDOMAN EVALUASI ATAS IMPLEMENTASI SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 12 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disebut SAKIP, digunakan sebagai acuan untuk melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan Instansi Pemerintah dan/atau unit kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pasal 2

Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi atas implementasi SAKIP Instansi Pemerintah. (2) Inspektorat pemerintah provinsi membantu melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP pemerintah kabupaten/kota dengan supervisi dari tim bersama yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Dalam Negeri. (3) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat dibantu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal 4

(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan MENETAPKAN kebijakan teknis evaluasi implementasi SAKIP secara berkala. (2) Kebijakan teknis evaluasi implementasi SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Fokus evaluasi; b. Waktu pelaksanaan evaluasi; c. Penugasan evaluasi; dan d. Hal lain yang dianggap perlu

Pasal 5

(1) Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun. (2) evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh aparat pengawasan internal masing-masing (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja khususnya kinerja pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan.

Pasal 6

(1) Untuk melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pimpinan instansi pemerintah MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungan instansi masing- masing. (2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, dan supervisi pelaksanaan evaluasi atas implementasi SAKIP.

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juni 2015 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY