Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2019 tentang STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
4. Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
5. Kompetensi Teknis adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan, teknis dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas teknis suatu jabatan yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan pengalaman bekerja secara teknis.
6. Kompetensi Manajerial adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas memimpin suatu organisasi secara optimal yang diukur dari tingkat pendidikan, pelatihan struktural atau manajemen, dan pengalaman kepemimpinan.
7. Kompetensi Sosial Kultural adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai, berupa pengetahuan, keterampilan dan sikap perilaku yang diperlukan dalam bergaul secara efektif dalam masyarakat berbangsa dan bernegara dan berorganisasi sehingga dapat berfungsi sebagai perekat Negara Kesatuan
yang diukur dari pengalaman kerja berkaitan dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, budaya dan sosial kemasyarakatan.
8. Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.
9. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN dalam suatu satuan kerja organisasi negara.
10. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
Pasal 2
Diplomat berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 3
(1) Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan fungsional keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Pasal 4
(1) Diplomat dalam menjalankan tugas jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), meliputi:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
Pasal 5
(1) Identitas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ihtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
(2) Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Pasal 6
Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berdasarkan pada:
a. kamus kompetensi teknis;
b. kamus kompetensi manajerial; dan
c. kamus kompetensi sosial kultural.
Pasal 7
(1) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat terdiri atas:
a. Kompetensi Teknis bersifat umum; dan
b. Kompetensi Teknis bersifat khusus.
(2) Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Diplomat bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri;
b. advokasi kebijakan penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri; dan
c. negosiasi;
(3) Kompetensi teknis Jabatan Fungsional bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. manajemen kinerja Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. penanganan dan kerja sama multilateral;
c. penanganan dan kerja sama regional dan ASEAN;
d. diseminasi informasi kebijakan politik luar negeri;
e. pelindungan Warga Negara INDONESIA dan Badan Hukum INDONESIA di luar negeri;
f. pelayanan kekonsuleran;
g. pelayanan keprotokolan;
h. penanganan dan pengelolaan media;
i. penguasaan substansi dan kawasan/negara;
j. pelayanan fasilitas diplomatik;
k. pembuatan perjanjian internasional;
l. diplomasi publik;
m. kerja sama dan bantuan luar negeri;
n. layanan keamanan diplomatik; dan
o. manajemen kelembagaan diplomasi.
Pasal 8
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2019
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SYAFRUDDIN
