Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN TELAAHAN SEJAWAT HASIL AUDIT APARAT PENGAWAS INTERN PEMERINTAH

PERMENPANRB No. 11 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Telaahan Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 638), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Evaluasi Standar Audit Intern Pemerintah dilakukan secara periodik paling kurang 5 (lima) tahun dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pedoman Telaahan Standar Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Intern Pemerintah berlaku ketentuan Peraturan Asosiasi Auditor Intern Pemerintah INDONESIA yang mengatur tentang Pedoman telaahan sejawat hasil audit aparat pengawas intern pemerintah.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2016 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, ttd YUDDY CHRISNANDI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA