Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA INTELIJEN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
6. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing- masing.
7. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahun.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Intelijen dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Intelijen sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
10. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan angka kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
11. Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional.
13. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penata Kelola Intelijen sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penata Kelola Intelijen sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
17. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penata Kelola Intelijen baik perorangan atau kelompok di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah Badan Intelijen Negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 2
(1) Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara.
(2) Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Kedudukan Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan karier PNS.
Pasal 4
Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Pasal 5
(1) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
(3) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Pasal 7
(1) Unsur dan sub-unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi:
a. pengelolaan anggaran intelijen;
b. pengelolaan sumber daya manusia intelijen;
c. pengelolaan aspek regulasi dan advokasi intelijen;
d. pengelolaan organisasi dan tatalaksana intelijen;
e. pengelolaan logistik intelijen;
f. pengelolaan administrasi intelijen;
g. pengelolaan profesi intelijen; dan
h. pengelolaan psikologi operasi intelijen.
(2) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas beberapa sub-unsur.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unsur kegiatan dan sub-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara.
Pasal 8
Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pasal 9
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 10
Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Penata Kelola Intelijen yang melaksanakan tugas Penata Kelola Intelijen yang berada 1 (satu) atau 2 (dua) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
Pasal 11
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dapat dilakukan melalui pengangkatan:
a. pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); atau
d. promosi.
Pasal 13
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, manajemen, psikologi, ilmu komputer, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus diklat fungsional di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dari Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Pasal 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu hukum, akuntansi, ekonomi, manajemen, psikologi, ilmu komputer, sosial, politik, ilmu pemerintahan, teknologi informasi atau bidang ilmu lainnya yang mempunyai keterkaitan dengan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen di Badan Intelijen Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama dan Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Pasal 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang pelaksanaan pemberian dukungan teknis penyelenggaraan intelijen berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian (inpassing) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 17
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d, dilaksanakan bagi:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; atau
b. kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai kinerja/prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional Penata Kelola Intelijen wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 20
Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kerja.
Pasal 21
(1) Pada awal tahun, Penata Kelola Intelijen wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam satu tahun berjalan.
(2) SKP merupakan target kinerja Penata Kelola Intelijen berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
Pasal 22
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan penjabaran sasaran unit/organisasi.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Pasal 23
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Paragraf Kedua Target Angka Kredit
Pasal 24
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) bagi Penata Kelola Intelijen setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
(2) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Penata Kelola Intelijen wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(3) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh Instansi Pembina.
Paragraf Ketiga Angka Kredit Pemeliharaan
Pasal 25
Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Muda;
dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Pasal 26
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Capaian SKP Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
(3) Dalam hal telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Penata Kelola Intelijen mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik hasil kerja.
(3) Hasil penilaian dan PAK Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dan ayat
(4) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Penata Kelola Intelijen.
Pasal 29
Usul PAK diajukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan profesi intelijen untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, dan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 30
Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit yaitu, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama, Penata Kelola Intelijen Ahli Muda, Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 31
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti uji kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Pejabat Fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Penata Kelola Intelijen yaitu Tim Penilai untuk Angka Kredit bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya di lingkungan Badan Intelijen Negara.
Pasal 32
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, unsur kepegawaian, unsur pembinaan profesi intelijen, dan Penata Kelola Intelijen.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
d. paling sedikit 4 (empat) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(5) Wakil Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling sedikit 2 (dua) orang berasal dari unsur Pejabat Penata Kelola Intelijen.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penata Kelola Intelijen yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Penata Kelola Intelijen; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Penata Kelola Intelijen.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Penata Kelola Intelijen, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS yang memiliki kompetensi untuk menilai hasil kerja Penata Kelola Intelijen.
(9) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kesekretariatan untuk Tim Penilai Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama sampai dengan Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Pasal 33
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Pasal 34
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal pada setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, adalah sebagai berikut:
a. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan sarjana atau diploma empat tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
b. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan magister tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
c. Penata Kelola Intelijen dengan pendidikan doktor tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan oleh Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan penunjang, meliputi:
a. mengajar/melatih pada diklat fungsional/teknis di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen;
b. menjadi anggota dalam tim penilai;
c. memperoleh penghargaan/tanda jasa;
d. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; atau
e. memperoleh gelar/ijazah lain.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk satu kali kenaikan pangkat.
Pasal 36
(1) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang yang sedang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(4) Selain memenuhi syarat kinerja, Penata Kelola Intelijen yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina.
(5) Syarat kinerja, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 37
(1) Dalam hal untuk kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Penata Kelola Intelijen dapat melaksanakan kegiatan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh ijazah/gelar pendidikan formal sesuai tugas bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen;
b. menyusun Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen;
c. menerjemahkan/menyadur buku dan Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen;
d. menyusun pedoman/petunjuk teknis di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen;
e. melatih/mengembangkan kompetensi di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Penata Kelola Intelijen Ahli Muda yang akan naik jenjang menjadi Penata Kelola Intelijen Ahli Madya wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dengan Angka Kredit sebesar 6 (enam) Angka Kredit.
Pasal 38
(1) Penata Kelola Intelijen yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
Pasal 39
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Penata Kelola Intelijen yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang jabatan fungsional.
Pasal 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Penata Kelola Intelijen tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Pasal 42
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja dengan indikator:
a. jumlah unit operasional yang dilayani;
b. kompleksitas peralatan intelijen;
c. intensitas operasi dan/atau kegiatan intelijen;
d. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen; dan
e. ketentuan lain yang dipandang perlu oleh Instansi Pembina;
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen diatur oleh Kepala Badan Intelijen Negara selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 43
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Pasal 44
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Penata Kelola Intelijen meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disusun oleh Instansi Pembina.
Pasal 45
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Penata Kelola Intelijen diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penata Kelola Intelijen dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan kompetensi sebagai Penata Kelola Intelijen (maintain rating);
b. seminar;
c. lokakarya (workshop);
d. konferensi; atau
e. pendidikan latihan lainnya.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 46
(1) Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari Jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan di luar jabatan Penata Kelola Intelijen; dan
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; atau
b. tidak memenuhi standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(4) Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen selama diberhentikan.
Pasal 47
Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya, setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Pasal 48
(1) Terhadap Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
Pasal 49
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Penata Kelola Intelijen dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 51
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Penata Kelola Intelijen dilarang rangkap jabatan dengan Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas dan Jabatan Pelaksana.
Pasal 52
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi:
a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
e. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Penata Kelola Intelijen;
f. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
g. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
h. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
i. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
j. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
k. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
l. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
m. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
n. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
o. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
p. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
q. melakukan akreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang
telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
r. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
Pasal 53
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 54
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
