Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI
Pasal 1
Pedoman Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam lampiran ini merupakan instrumen penilaian kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi yang dilakukan secara mandiri (self assessment) oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
(1) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
(2) Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan:
a. memudahkan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
b. menyediakan data/informasi bagi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam rangka menyusun profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi.
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menyampaikan data/informasi hasil penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara on-line.
(2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan pendalaman terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Profil nasional pelaksanaan reformasi birokrasi yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan hasil penilaian mandiri Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat diakses oleh publik secara on line.
(4) Pengaturan secara on-line sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(3) akan diatur lebih lanjut dengan peraturan tersendiri.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2012 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
