Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERMENP2MI No. 7 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. 2. Pengendalian Gratifikasi adalah serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk mengendalikan penerimaan Gratifikasi melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan Gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Berlaku Umum adalah kondisi pemberian yang diberlakukan sama untuk semua dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, sesuai dengan standar biaya yang berlaku, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan. 4. Konflik Kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya. 5. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Pemberi Gratifikasi adalah para pihak baik perseorangan, sekelompok orang, badan hukum atau lembaga yang memberikan gratifikasi kepada penerima gratifikasi. 7. Penerima Gratifikasi adalah Penyelenggara Negara atau pegawai di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang menerima Gratifikasi. 8. Pelapor Gratifikasi yang selanjutnya disebut Pelapor adalah Penerima Gratifikasi yang menyampaikan laporan Gratifikasi. 9. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekeija Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pegawai aparatur sipil negara dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 10. Rekan Kerja adalah sesama Pegawai di mana terdapat interaksi langsung terkait kedinasan. 11. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi. 12. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 13. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 15. Kepala adalah kepala yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 16. Unit Pengendalian Gratifikasi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat UPG KP2MI/BP2MI adalah unit yang dibentuk atau ditunjuk oleh Menteri/Kepala untuk melakukan fungsi Pengendalian Gratifikasi.

Pasal 2

(1) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI dilakukan melalui: a. pencegahan Gratifikasi; b. penolakan Gratifikasi; c. pelaporan Gratifikasi; dan d. tindak lanjut pelaporan Gratifikasi. (2) Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI bersama dengan pimpinan unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Dalam melaksanakan Pengendalian Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga sesuai dengan kebutuhan. (4) Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 3

(1) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui: a. sosialisasi Gratifikasi; b. pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi; dan c. mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi. (2) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) Pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPG KP2MI/BP2MI. (4) Dalam melakukan pencegahan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan melalui pemberian informasi mengenai ketentuan Gratifikasi kepada seluruh Pegawai. (2) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring. (3) Sosialisasi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pegawai dan pihak eksternal.

Pasal 5

(1) Pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui identifikasi terhadap wilayah dan ruang lingkup pekerjaan yang mempunyai potensi dilakukannya Gratifikasi. (2) Hasil pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi. (3) Rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri/Kepala. (4) Rekomendasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk menentukan kebijakan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.

Pasal 6

Mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan melalui penetapan kebijakan untuk mencegah terjadinya Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI.

Pasal 7

Petunjuk teknis pencegahan Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 8

(1) Penyelenggara Negara dan Pegawai wajib melakukan penolakan Gratifikasi. (2) Penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan. (3) Pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, termasuk penerimaan dan pemberian yang diperoleh di luar kedinasan yang terdiri atas: a. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi kebijakan, keputusan, dan perlakuan pemangku kewenangan; b. penerimaan uang, barang, atau fasilitas yang mempunyai nilai terkait dengan tugas, fungsi, dan jabatan dalam penyelenggaraan layanan di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. penerimaan uang, barang, atau fasilitas selama kunjungan dinas; d. penerimaan uang, barang, atau fasilitas dalam proses penerimaan pegawai, promosi, mutasi pejabat, dan mutasi Pegawai; e. penerimaan uang, barang, atau fasilitas sebagai ungkapan terima kasih dari Pemberi Gratifikasi sebelum atau setelah proses lelang atau proses pekerjaan lainnya yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan; f. penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena kewenangan yang berhubungan dengan tugas, fungsi, dan jabatan; g. penerimaan tidak resmi sebagai hadiah dari perjanjian kerja sama; h. penerimaan fasilitas hiburan, fasilitas wisata, voucer dalam kegiatan yang terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan yang tidak relevan dengan penugasan yang diterima; i. penerimaan fasilitas transportasi, penginapan, uang saku, jamuan makan, dan/atau fasilitas lainnya dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatan berdasarkan penunjukan dan penugasan resmi yang tidak ditampung dalam anggaran instansi/lembaga Pemberi Gratifikasi; j. penerimaan parsel, barang, dan/atau uang dari Pegawai atau pihak ketiga kepada Pegawai atau Penyelenggara Negara; dan/atau k. penerimaan dalam bentuk lainnya yang memiliki maksud dan tujuan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal Gratifikasi tidak dapat ditolak, Penerima Gratifikasi wajib melaporkan setiap Gratifikasi yang diterima. (2) Gratifikasi yang tidak dapat ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk juga Gratifikasi yang tidak diketahui proses, waktu, dan/atau lokasi pemberian atau penerimaan serta tidak diketahui identitas dan alamat Pemberi Gratifikasi.

Pasal 10

Pegawai yang tidak melaporkan penolakan dan penerimaan Gratifikasi dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pelaporan Gratifikasi dikecualikan terhadap jenis Gratifikasi: a. pemberian dalam keluarga yaitu kakek/nenek, bapak/ibu/mertua, suami/istri, anak/menantu, anak angkat/wali yang sah, cucu, besan, paman/bibi, kakak/adik/ipar, sepupu dan keponakan, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; b. keuntungan atau bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang Berlaku Umum; c. manfaat dari koperasi, organisasi kepegawaian, atau organisasi yang sejenis berdasarkan keanggotaan dan Berlaku Umum; d. perangkat atau perlengkapan yang diberikan kepada peserta dalam kegiatan kedinasan seperti seminar, workshop, konferensi, pelatihan, atau kegiatan sejenis yang Berlaku Umum; e. hadiah tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya yang dimaksudkan sebagai alat promosi atau sosialisasi yang menggunakan logo atau pesan sosialisasi sepanjang tidak memiliki Konflik Kepentingan dan Berlaku Umum; f. hadiah, apresiasi, atau penghargaan dari kejuaraan, perlombaan, atau kompetisi yang diikuti dengan biaya sendiri dan tidak terkait dengan kedinasan; g. penghargaan baik berupa uang atau barang yang ada kaitannya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; h. hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucer, point rewards, atau souvenir yang Berlaku Umum dan tidak terkait kedinasan; i. kompensasi atau honor atas profesi di luar kegiatan kedinasan yang tidak terkait dengan tugas dan kewajiban sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan dan tidak melanggar peraturan atau kode etik Pegawai; j. kompensasi yang diterima terkait kegiatan kedinasan seperti honorarium, transportasi, akomodasi, dan pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; k. karangan bunga sebagai ucapan yang diberikan dalam acara seperti pertunangan, pernikahan, kelahiran, kematian, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya, pisah sambut, pensiun, dan promosi jabatan; l. pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberian; m. pemberian terkait dengan musibah atau bencana yang dialami oleh diri Penerima Gratifikasi, suami, istri, anak, bapak, ibu, mertua, dan/atau menantu Penerima Gratifikasi sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan, dan memenuhi kewajaran atau kepatutan; n. pemberian sesama Rekan Kerja untuk pisah sambut, pensiun, mutasi jabatan, atau ulang tahun yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya paling banyak senilai Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama, sepanjang tidak terdapat Konflik Kepentingan; o. pemberian sesama Rekan Kerja yang tidak dalam bentuk uang atau alat tukar lainnya, dan tidak terkait kedinasan paling banyak senilai Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap pemberian per orang, dengan total pemberian tidak melebihi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun dari pemberi yang sama; p. pemberian berupa hidangan atau sajian yang Berlaku Umum; dan q. pemberian cendera mata/plakat untuk hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk pejabat/Pegawai yang bersangkutan.

Pasal 12

(1) Dalam hal penerimaan Gratifikasi bukan dalam bentuk uang, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan harga pasar pada saat pemberian. (2) Dalam hal penerimaan Gratifikasi dalam bentuk valuta asing, penerimaan Gratifikasi dihitung berdasarkan kurs tengah valuta Bank INDONESIA pada tanggal penerimaan.

Pasal 13

(1) Penerima Gratifikasi menyampaikan laporan Gratifikasi kepada: a. UPG KP2MI/BP2MI dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal Gratifikasi diterima. (2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib meneruskan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal laporan Gratifikasi diterima. (3) Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan Gratifikasi dengan cara mengisi formulir laporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, laporan Gratifikasi dapat disampaikan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Pelapor wajib menyertakan objek Gratifikasi dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) untuk kepentingan: a. uji orisinalitas; dan/atau b. verifikasi dan reviu/analisis. (2) Uji orisinalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk memastikan suatu pemberian yang diterima oleh pejabat/Pegawai memiliki unsur keaslian tidak direkayasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Objek Gratifikasi yang disertakan dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diterima sebagai titipan. (2) Penitipan objek Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan tanda terima. (3) Jangka waktu penitipan objek Gratifikasi sampai dengan ditentukan status kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Dalam hal objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak, objek Gratifikasi dapat ditolak untuk dikembalikan oleh Pelapor atau UPG KP2MI/BP2MI kepada pihak Pemberi Gratifikasi. (2) Dalam hal Gratifikasi objek Gratifikasi berupa makanan dan/atau minuman yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditolak untuk dikembalikan kepada Pelapor, objek Gratifikasi dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.

Pasal 17

UPG KP2MI/BP2MI melakukan penanganan laporan Gratifikasi dengan tahapan: a. verifikasi laporan Gratifikasi; dan b. analisis laporan Gratifikasi.

Pasal 18

(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan verifikasi laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a untuk memeriksa kelengkapan laporan Gratifikasi. (2) Kelengkapan laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kelengkapan atas informasi yang termuat dalam formulir laporan Gratifikasi; dan b. objek Gratifikasi yang wajib disertakan. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pernyataan: a. belum lengkap; atau b. lengkap.

Pasal 19

(1) Laporan Gratifikasi belum lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI meminta kepada Pelapor untuk melengkapi paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak objek Gratifikasi diterima Pelapor. (2) Apabila laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilengkapi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti. (3) UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan surat pemberitahuan terkait laporan Gratifikasi dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pelapor. (4) Dalam hal laporan dapat tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pelapor menyampaikan laporan Gratifikasi secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1) Laporan Gratifikasi yang dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) huruf b, UPG KP2MI/BP2MI melakukan analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b. (2) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menelaah informasi yang diperoleh dari proses verifikasi untuk memperoleh akurasi informasi dan menentukan tindak lanjut yang akan dilakukan. (3) Untuk melakukan telaah informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UPG KP2MI/BP2MI dapat: a. melakukan pemanggilan; b. meminta keterangan; dan/atau c. meminta dan memeriksa data dan/atau dokumen pendukung lain, dari Pelapor, Pemberi Gratifikasi, dan/atau pihak lain terkait laporan Gratifikasi. (4) Pemberian keterangan atas permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan cara: a. tertulis melalui persuratan atau media elektronik; b. lisan dengan menuangkannya dalam berita acara keterangan; dan/atau c. wawancara langsung yang direkam melalui media audiovisual.

Pasal 21

(1) Analisis laporan Gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa: a. rekomendasi untuk meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi; b. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dimanfaatkan oleh Pelapor; c. rekomendasi objek Gratifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang membutuhkan setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi; dan/atau d. rekomendasi objek Gratifikasi untuk dikelola atau digunakan untuk kepentingan instansi/unit organisasi setelah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Dalam hal hasil analisis berupa rekomendasi untuk meneruskan laporan Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, UPG KP2MI/BP2MI menyampaikan laporan Gratifikasi paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Laporan Gratifikasi diterima oleh UPG KP2MI/BP2MI.

Pasal 22

(1) UPG KP2MI/BP2MI menyusun rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi. (2) Rekapitulasi penanganan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 23

(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan tindak lanjut pelaporan Gratifikasi terhadap penetapan status kepemilikan Gratifikasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berupa: a. Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi; atau b. Gratifikasi milik negara. (2) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik Penerima Gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui: a. koordinasi dengan Pelapor untuk dapat mengambil kembali uang dan/atau barang di kantor UPG KP2MI/BP2MI atau kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dengan membawa bukti keputusan penetapan kepemilikan gratifikasi dalam hal pelaporan telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang; atau b. penyampaian kepada Pelapor perihal status kepemilikan Gratifikasi bahwa uang dan/atau barang tersebut dapat dimanfaatkan oleh Pelapor dalam hal pelaporan tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang. (3) Tindak lanjut terhadap Gratifikasi yang telah ditetapkan berstatus Gratifikasi milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi agar uang dan/atau barang tersebut disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal pelaporan Gratifikasi telah disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, UPG KP2MI/BP2MI melakukan pencatatan pelaporan Gratifikasi. (5) Dalam hal pelaporan Gratifikasi tidak disertai dengan penyerahan uang dan/atau barang, Pelapor wajib menyampaikan Gratifikasi melalui UPG KP2MI/BP2MI atau secara langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. (6) Apabila uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak diambil oleh Pelapor dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Gratifikasi ditetapkan milik Penerima Gratifikasi, objek Gratifikasi diserahkan kepada negara untuk kemanfaatan publik setelah diinformasikan kepada Pelapor secara patut.

Pasal 24

(1) Dalam hal Gratifikasi yang ditetapkan menjadi Gratifikasi milik negara dengan objek Gratifikasi tidak disertakan dalam laporan, Pelapor wajib menyerahkan objek Gratifikasi kepada: a. UPG KP2MI/BP2MI dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) hari kerja sejak tanggal keputusan diterima; atau b. Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal keputusan diterima. (2) UPG KP2MI/BP2MI wajib meneruskan penyerahan objek Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak objek Gratifikasi diterima. (3) Dalam hal Pelapor tidak menyerahkan objek Gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai milik negara setelah disampaikan permintaan secara patut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Pelapor dapat menyampaikan permohonan kompensasi atas objek Gratifikasi yang dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Pelapor yang beritikad baik berhak untuk: a. memperoleh penjelasan terkait hak dan kewajibannya dalam pelaporan Gratifikasi; b. memperoleh informasi perkembangan laporan Gratifikasi; c. memperoleh penghargaan; dan d. memperoleh pelindungan.

Pasal 27

(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, berupa: a. piagam penghargaan dari Ketua UPG KP2MI/BP2MI; dan b. faktor penambah dalam penilaian kinerja. (2) Faktor penambah dalam penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d terdiri atas: a. kerahasiaan identitas Pelapor dalam hal diperlukan; dan b. pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda berkaitan dengan laporan Gratifikasi. (2) Pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan permohonan Pelapor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29

(1) Menteri/Kepala membentuk UPG KP2MI/BP2MI dalam pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perwakilan dari seluruh unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (3) UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal.

Pasal 30

UPG KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mempunyai tugas: a. melakukan pengkajian titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; b. melakukan mitigasi titik rawan potensi Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; c. melakukan sosialisasi ketentuan gratifikasi kepada pihak internal dan eksternal; d. menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi dari Pelapor; e. menerima dan mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi, dalam hal pejabat/Pegawai melaporkan penolakan Gratifikasi; f. meneruskan laporan penerimaan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; g. melaporkan rekapitulasi laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi secara periodik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi; h. menyampaikan hasil pengelolaan laporan penerimaan dan penolakan Gratifikasi dan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada Menteri/KP2MI; i. melakukan pemeliharaan barang Gratifikasi sampai dengan adanya penetapan status barang tersebut; dan j. melakukan pemantauan dan evaluasi dalam rangka Pengendalian Gratifikasi.

Pasal 31

(1) UPG KP2MI/BP2MI melakukan pengawasan atas pelaksanaan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Setiap Pegawai atau pihak ketiga yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri/Badan ini dapat melaporkan kepada UPG KP2MI/BP2MI baik secara langsung maupun surat tertulis atau elektronik. (3) Pegawai atau pihak ketiga yang melapor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijamin kerahasiaannya. (4) UPG KP2MI/BP2MI melalui Inspektur Jenderal melaporkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri/Kepala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.

Pasal 32

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL KADIR KARDING Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж