Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri Badan di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Peraturan Menteri/Badan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Pembentukan Peraturan Menteri/Badan adalah pembuatan Peraturan Menteri/Badan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan.
3. Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri/Badan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
4. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
7. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
8. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
10. Pemrakarsa adalah pimpinan unit organisasi eselon I atau kepala pusat yang mengajukan usul penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
Pasal 2
Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan di lingkungan KP2MI/BP2MI dilakukan dalam suatu Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan.
Pasal 3
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun berdasarkan:
a. perintah UNDANG-UNDANG;
b. perintah PERATURAN PEMERINTAH;
c. perintah Peraturan PRESIDEN;
d. akibat putusan Mahkamah Agung; dan/atau
e. kewenangan.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. rencana kerja pemerintah; dan
b. kebutuhan hukum.
Pasal 4
(1) Pemrakarsa dapat mengajukan usul perencanaan penyusunan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan;
c. pokok pikiran, lingkup, dan objek yang akan diatur;
dan
d. jangkauan dan arah pengaturan.
(3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 5
Berdasarkan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum menyusun daftar rencana penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sesuai dengan target kinerja untuk 1 (satu) tahun ke depan melalui rapat koordinasi yang dilakukan sebelum tahun berjalan.
Pasal 6
(1) Hasil rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berupa daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. judul;
b. pokok materi muatan/arah pengaturan;
c. Pemrakarsa;
d. target penyelesaian; dan
e. dasar pembentukan.
(3) Dasar pembentukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf e memuat:
a. amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. keterangan, dalam hal dibentuk berdasarkan kewenangan.
(4) Format daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 7
(1) Sekretaris Jenderal menyampaikan daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 kepada Menteri/Kepala untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan.
(2) Daftar Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui oleh Menteri/Kepala ditetapkan menjadi Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan untuk 1 (satu) tahun.
(3) Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Pasal 8
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Badan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan berdasarkan izin prakarsa dari Menteri/Kepala.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan putusan Mahkamah Agung;
b. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
c. kebutuhan organisasi.
Pasal 9
Pengajuan usul pembentukan di luar Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan harus disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan izin prakarsa oleh Menteri/Kepala.
Pasal 10
(1) Dalam hal Menteri/Kepala memberikan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemrakarsa melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(2) Format izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 11
(1) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh Pemrakarsa berdasarkan Program Penyusunan Peraturan Menteri/Badan atau berdasarkan izin prakarsa.
(2) Pemrakarsa dapat menunjuk pimpinan unit organisasi eselon II yang membidangi materi Rancangan Peraturan Menteri/Badan untuk melaksanakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(3) Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengikutsertakan:
a. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat;
b. unit organisasi eselon II di lingkungan Pemrakarsa terkait;
c. Biro Hukum; dan
d. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
(4) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan, Pemrakarsa dapat membentuk tim penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
(5) Dalam melakukan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, ahli hukum, praktisi, dan/atau akademisi serta pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, yang menguasai substansi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Badan.
Pasal 12
(1) Pemrakarsa melakukan serap aspirasi dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
(2) Serap aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. laman resmi dan jaringan dokumentasi dan informasi hukum KP2MI/BP2MI;
b. diseminasi; dan/atau
c. diskusi.
Pasal 13
(1) Hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal selaku Pemrakarsa, penyampaian hasil penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan dilakukan oleh pimpinan unit organisasi eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Pasal 14
(1) Hasil penyampaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dibahas oleh Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Hukum dengan mengikutsertakan:
a. Pemrakarsa;
b. sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, biro, atau pusat di lingkungan KP2MI/BP2MI;
c. unit organisasi eselon II terkait;
d. Biro Hukum; dan
e. perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum.
(2) Selain mengikutsertakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan juga dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga, pakar, praktisi, akademisi, pejabat fungsional lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Pasal 15
(1) Dalam hal terdapat substansi yang masih belum disepakati atau masih memerlukan persetujuan, Sekretaris Jenderal dapat mengembalikan Rancangan Peraturan Menteri/Badan kepada Pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan.
(2) Kepala Biro Hukum melaporkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal untuk meminta arahan dan keputusan.
Pasal 16
(1) Pemrakarsa, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Hukum menyampaikan materi muatan yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri/Badan kepada Menteri/Kepala untuk mendapatkan arahan atau persetujuan sebelum diajukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
(2) Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah mendapatkan arahan atau persetujuan dari Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta telah disepakati dan sudah tidak ada permasalahan substansi diajukan permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi secara tertulis kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum oleh Sekretaris Jenderal.
(3) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. naskah urgensi atau gambaran umum arah pengaturan dan ruang lingkup materi muatan; dan
b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan hasil penyusunan.
(4) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Sekretaris Jenderal, Pemrakarsa, dan/atau Kepala Biro Hukum melaporkan kepada Menteri/Kepala terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
Pasal 18
(1) Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi, dilakukan penetapan oleh Menteri/Kepala.
(2) Penetapan oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah surat selesai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ditandatangani.
(3) Kepala Biro Hukum menyiapkan 3 (tiga) naskah asli Rancangan Peraturan Menteri/Badan dalam proses penetapan oleh Menteri/Kepala.
(4) Salah satu dari 3 (tiga) naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap halaman, dibubuhkan paraf persetujuan dari:
a. Kepala Biro Hukum;
b. Pemrakarsa; dan
c. Sekretaris Jenderal.
(5) Dalam hal materi yang diatur dalam Peraturan Menteri/Badan berkaitan dengan tugas dan fungsi pada sekretariat jenderal, direktorat jenderal, atau inspektorat jenderal, naskah asli juga dibubuhkan paraf persetujuan dari kepala biro terkait, sekretaris direktur jenderal, atau sekretaris inspektorat jenderal di lingkungan unit organisasi Pemrakarsa.
(6) Sekretaris Jenderal menyampaikan permohonan penetapan kepada Menteri/Kepala.
(7) Rancangan Peraturan Menteri/Badan ditetapkan oleh Menteri/Kepala menjadi Peraturan Menteri/Badan dengan membubuhkan tanda tangan.
Pasal 19
Naskah asli yang sudah ditandatangani oleh Menteri/Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diberikan nomor dan tanggal penetapan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat.
Pasal 20
(1) Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan pengundangan Peraturan Menteri/Badan yang telah ditetapkan oleh Menteri/Kepala kepada Direktur Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan/atau Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata cara pengundangan Peraturan Menteri/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 21
(1) Peraturan Menteri/Badan dilakukan autentifikasi dengan membuat salinan sesuai dengan naskah asli dan ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum.
(2) Penandatanganan salinan naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik.
Pasal 22
(1) Peraturan Menteri/Badan yang telah diundangkan dilakukan penyebarluasan dalam bentuk salinan.
(2) Salinan Peraturan Menteri/Badan disampaikan oleh Kepala Biro Hukum kepada Pemrakarsa.
Pasal 23
(1) Penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI.
(2) Selain dilakukan melalui laman resmi dan jaringan dokumentasi informasi hukum KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyebarluasan Peraturan Menteri/Badan dapat dilakukan melalui sosialisasi dan/atau penyuluhan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku:
a. program penyusunan Peraturan Menteri/Badan yang telah ditetapkan, dinyatakan masih tetap berlaku; dan
b. Rancangan Peraturan Menteri/Badan yang masih berproses dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 25
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL KADIR KARDING
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
