Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang Kartu Pekerja Migran Indonesia Elektronik

PERMENP2MI No. 34 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini, yang dimaksud dengan: 1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 2. Kartu Pekerja Migran INDONESIA Elektronik yang selanjutnya disebut E-KPMI adalah bukti bagi Pekerja Migran INDONESIA berbentuk elektronik yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di negara/wilayah penempatan. 3. Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara Pekerja Migran INDONESIA dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak, serta jaminan keamanan dan keselamatan selama bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga Pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 8. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional 10. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.

Pasal 2

Pekerja Migran INDONESIA yang telah memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diterbitkan E- KPMI.

Pasal 3

(1) E-KPMI paling sedikit memuat: a. nama; b. nomor paspor Republik INDONESIA; c. daerah asal; d. negara/wilayah penempatan; e. pelaksana penempatan; f. foto Pekerja Migran INDONESIA; g. QR-code; dan h. masa berlaku. (2) E-KPMI harus memenuhi fitur keamanan untuk menjamin keamanan data Pekerja Migran INDONESIA. (3) Data Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola oleh KP2MI/BP2MI. (4) Format E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.

Pasal 4

E-KPMI berfungsi sebagai: a. bukti bahwa Pekerja Migran INDONESIA telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. keikutsertaan Pekerja Migran INDONESIA dalam program yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan c. instrumen atau data dalam pelaksanaan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 5

Pekerja Migran INDONESIA yang: a. akan berangkat untuk bekerja; b. sedang bekerja; atau c. akan memperpanjang Perjanjian Kerja, di luar negeri harus memiliki E-KPMI yang masih berlaku.

Pasal 6

(1) E-KPMI diterbitkan oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI. (2) Penerbitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah seluruh persyaratan dan prosedur terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 7

(1) Masa berlaku E-KPMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sesuai dengan jangka waktu Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA. (2) Bagi Pekerja Migran INDONESIA lintas perbatasan negara, masa berlaku E-KPMI selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sepanjang Pekerja Migran INDONESIA masih bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pekerja Migran INDONESIA yang melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja, masa berlaku E-KPMI sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.

Pasal 8

(1) KP2MI/BP2MI dapat memberikan akses data E-KPMI kepada kementerian/lembaga, Perwakilan Republik INDONESIA, KDEI, pemerintah daerah, dan pelaksana penempatan sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akses data E-KPMI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi dengan Sisko P2MI.

Pasal 9

E-KPMI yang telah habis masa berlaku, dilakukan penutupan akses oleh KP2MI/BP2MI melalui Sisko P2MI.

Pasal 10

Penerbitan dan perpanjangan masa berlaku E-KPMI dibebaskan dari pengenaan biaya.

Pasal 11

(1) Pemeriksaan E-KPMI dilakukan pada saat keluar atau masuk wilayah Republik INDONESIA melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum yang terintegrasi dengan Sisko P2MI. (2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kerja sama antara KP2MI/BP2MI dan kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 12

Menteri/Kepala melakukan pengawasan terhadap kepemilikan E-KPMI dalam pelaksanaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 13

(1) Pelaksana penempatan wajib memastikan Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan memiliki E-KPMI. (2) Pelaksana penempatan yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha penempatan; dan/atau c. pencabutan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku: a. Pekerja Migran INDONESIA yang telah terdaftar dalam Sisko P2MI dan elektronik Pekerja Migran INDONESIA telah habis masa berlaku serta masih bekerja di negara/wilayah tujuan penempatan wajib melakukan pendaftaran untuk diterbitkan E-KPMI melalui Sisko P2MI paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan; dan b. elektronik Pekerja Migran INDONESIA yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri/Badan ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu elektronik Pekerja Migran INDONESIA berakhir.

Pasal 15

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 November 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж