Peraturan Menteri Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
2. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
3. Rumah Ramah adalah tempat singgah/inap sementara untuk menampung Pekerja Migran INDONESIA yang mengalami permasalahan selama menunggu proses kepulangan atau proses dirujuk ke instansi/lembaga lain serta dapat menjadi tempat pemberian informasi migrasi aman dan informasi pemberdayaan.
4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
6. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
8. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
Pasal 2
(1) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja dilakukan oleh KP2MI/BP2MI dan/atau Pemerintah Desa.
(2) Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan:
a. Pemerintah Daerah; dan/atau
b. kementerian/lembaga terkait.
(3) Selain melibatkan Pemerintah Daerah dan/atau kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga juga dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Pasal 3
(1) Selain pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga setelah bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilakukan sebelum dan selama bekerja.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan sebelum bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Desa bersama KP2MI/BP2MI.
(3) Pelaksanaan pemberdayaan selama bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh KP2MI/BP2MI setelah berkoordinasi dengan perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 4
Penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan; dan
b. pelaksanaan.
Pasal 5
Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan melalui:
a. pendataan; dan
b. identifikasi kebutuhan.
Pasal 6
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilakukan oleh UPT KP2MI/BP2MI.
(2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
b. kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(3) Data Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperoleh dari:
a. Sisko P2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa; dan/atau
e. pemangku kepentingan terkait.
(4) Kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berdasarkan hasil analisa dari data yang diperoleh.
Pasal 7
Identifikasi kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. menganalisis informasi dari hasil pendataan;
b. melakukan pemetaan terkait dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
c. menyusun rencana teknis pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
d. melakukan persiapan pelaksanaan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
e. melakukan koordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 8
Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. pemberdayaan sosial; dan
b. pemberdayaan ekonomi.
Pasal 9
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a diperuntukkan bagi:
a. Pekerja Migran INDONESIA; dan
b. Keluarga.
Pasal 10
(1) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. edukasi; dan/atau
c. pelatihan keterampilan.
(2) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah; dan/atau
d. pemangku kepentingan terkait.
(3) Pemberdayaan sosial untuk Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di:
a. Rumah Ramah; dan/atau
b. tempat lainnya yang mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 11
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1) huruf a dilaksanakan secara mandiri maupun secara bersama-sama dengan pihak terkait sesuai dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
(2) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara:
a. pendampingan/asistensi; dan/atau
b. konseling.
Pasal 12
(1) Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan pembekalan yang diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk meningkatkan norma atau perilaku sosial.
(2) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya; dan/atau
b. penyebarluasan informasi.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pemberian materi kepada Pekerja Migran INDONESIA berdasarkan kebutuhan dan masalah sosial yang dialami Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(5) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(6) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi.
(7) Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pemberian informasi kepada Pekerja Migran INDONESIA secara langsung dan/atau tidak langsung.
Pasal 13
(1) Pelatihan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA untuk mengembangkan pengetahuan atau keterampilan agar tetap berdaya.
(2) Materi pelatihan keterampilan disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 14
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA sebelum bekerja ke luar negeri dilakukan sebagai upaya preventif permasalahan sosial saat bekerja di negara tujuan penempatan.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang akan berangkat bekerja ke luar negeri dan mengalami permasalahan sosial.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi yang menyebabkan tidak produktif sebagai akibat gagal berangkat bekerja ke luar negeri;
dan/atau
b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
Pasal 15
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA selama bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya penguatan ketahanan mental dalam beradaptasi dan meningkatkan kemandirian saat bekerja di luar negeri.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan tidak mengalami permasalahan sosial; dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja di luar negeri dan menghadapi masalah sosial.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. kondisi emosional yang tidak stabil sebagai akibat tekanan kerja saat bekerja ke luar negeri; dan/atau
b. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
Pasal 16
(1) Pemberdayaan sosial diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA setelah bekerja di luar negeri dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Pekerja Migran INDONESIA yang berdaya dan sejahtera di daerah asal.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada:
a. Pekerja Migran INDONESIA yang telah menyelesaikan perjanjian kerja dan pulang sampai ke daerah asal;
dan/atau
b. Pekerja Migran INDONESIA yang memiliki permasalahan sosial setelah sampai di daerah asal.
(3) Permasalahan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. pergeseran nilai ideologi, keagamaan, budaya, dan/atau seksualitas;
b. gegar budaya terkait kenyataan kembali bekerja di dalam negeri;
c. kondisi yang menyebabkan kesulitan untuk menjadi produktif; dan/atau
d. kondisi lain yang menyebabkan ketidakberfungsian sosial.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pelaksanaan.
(6) Selain dilakukan kepada Pekerja Migran INDONESIA yang telah melalui reintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemberdayaan sosial dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA:
a. telah berada di INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak kepulangannya; dan
b. memiliki permasalahan sosial yang dibuktikan melalui hasil identifikasi oleh UPT KP2MI/BP2MI.
Pasal 17
(1) Pemberdayaan sosial untuk Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b diberikan melalui penguatan Keluarga.
(2) Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi;
b. bimbingan; dan/atau
c. bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 18
Edukasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan dalam bentuk:
a. seminar/lokakarya;
b. pojok literasi;
c. penyebarluasan informasi; dan/atau
d. bentuk edukasi lainnya sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 19
(1) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilaksanakan dalam bentuk kegiatan pelatihan yang praktis dan interaktif.
(2) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi materi tematik yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam penguatan Keluarga.
(3) Seminar/lokakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(4) Seminar/lokakarya dengan metode tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a dilaksanakan dalam bentuk klasikal.
(5) Pelaksanaan seminar/lokakarya dengan metode tanpa tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan dengan menggunakan alat bantu teknologi informasi, dengan ketentuan:
a. menggunakan platform yang mudah diakses oleh peserta;
b. materi dalam bentuk digital disesuaikan dengan kebutuhan peserta; dan/atau
c. adanya pendamping selama pelaksanaan lokakarya daring.
(6) Dalam hal peserta tidak memiliki akses memadai terhadap teknologi informasi, KP2MI/BP2MI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan/atau pemangku kepentingan terkait untuk menyediakan fasilitas pendukung.
Pasal 20
(1) Pojok literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b dilakukan untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi.
(2) Selain untuk meningkatkan serta mengembangkan kemampuan literasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pojok literasi dimaksudkan sebagai wadah dalam pertukaran informasi dan peningkatan kreatifitas bagi Keluarga khususnya anak Pekerja Migran INDONESIA.
Pasal 21
Penyebarluasan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c diberikan melalui:
a. laman resmi KP2MI/BP2MI;
b. media sosial resmi KP2MI/BP2MI;
c. media cetak seperti leaflet dan buku saku;
d. informasi dari satuan tugas desa migran emas; dan/atau
e. informasi dari jaringan komunitas Pekerja Migran INDONESIA dan jaringan komunitas lainnya.
Pasal 22
Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan dalam bentuk:
a. pendampinan; dan
b. konseling.
Pasal 23
(1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a dilakukan oleh petugas yang ditunjuk.
(2) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki persyaratan:
a. memiliki kompetensi di bidang psikologi; dan/atau
b. memiliki pengalaman dalam bidang penguatan Keluarga.
(3) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan perwakilan dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga terkait;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa; dan
e. komunitas Pekerja Migran INDONESIA atau komunitas lainnya.
(4) Petugas yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan oleh direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
Pasal 24
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b dapat dilakukan dengan metode:
a. tatap muka; dan/atau
b. tanpa tatap muka.
(2) Pelaksanaan konseling dengan metode tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui:
a. alat telekomunikasi;
b. aplikasi atau platform; dan/atau
c. surat elektronik.
Pasal 25
Dalam pelaksanaan penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 paling sedikit memuat aspek:
a. ketahanan spiritual;
b. keutuhan Keluarga;
c. ketahanan fisik;
d. ketahanan ekonomi;
e. ketahanan psikologis; dan
f. ketahanan sosial.
Pasal 26
(1) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dimaksudkan untuk menerapkan dan meningkatkan spiritual melalui aktivitas Keluarga.
(2) Ketahanan spiritual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. memiliki moralitas; dan
b. menerapkan perilaku keseharian yang berdasarkan nilai keagamaan.
Pasal 27
(1) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dimaksudkan untuk menurunkan angka perceraian.
(2) Keutuhan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. perkawinan dan kependudukan yang tercatat; dan
b. komunikasi yang baik antar anggota Keluarga.
Pasal 28
(1) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dimaksudkan untuk mendorong pemenuhan kebutuhan dasar fisik Keluarga yang meliputi sandang, pangan, rumah, dan kesehatan.
(2) Ketahanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kecukupan sandang;
b. kecukupan pangan dan gizi;
c. ketersediaan tempat tinggal yang layak huni; dan
d. kesehatan Keluarga.
Pasal 29
(1) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi Keluarga.
(2) Ketahanan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. pendapatan Keluarga yang memadai;
b. pembiayaan untuk pendidikan yang memadai; dan
c. jaminan uang Keluarga.
Pasal 30
(1) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e dimaksudkan untuk mendorong terbentuknya kondisi psikologis yang positif serta mendorong terbangunnya konsep diri dalam Keluarga, harga diri, dan integritas diri.
(2) Ketahanan psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. memiliki kedekatan emosional antaranggota Keluarga;
b. pola asuh anak yang baik dan penuh kasih sayang;
c. meningkatkan efikasi dan optimisme Keluarga; dan
d. mendorong dukungan sosial dari lingkungan;
Pasal 31
(1) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f dimaksudkan untuk mendorong terwujudnya kondisi sosial masyarakat yang kuat dan berkarakter dalam menghadapi berbagai potensi permasalahan Keluarga.
(2) Ketahanan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi unsur:
a. kepedulian sosial;
b. keeratan sosial;
c. pendidikan yang layak; dan
d. kepatuhan Keluarga terhadap hukum.
Pasal 32
(1) Setiap Keluarga yang menerima program penguatan Keluarga harus berperan serta dalam menguatkan Keluarga di lingkungannya untuk mewujudkan Keluarga yang berkualitas.
(2) Keluarga yang ikut dalam penguatan Keluarga bertanggung jawab dalam membangun dan menjaga keutuhan Keluarga.
(3) Tanggung jawab Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap aturan keagamaan;
b. meningkatkan pemahaman dan menjalankan nilai- nilai Pancasila;
c. meningkatkan pemahaman, keterbukaan, kewaspadaan, dan perhatian Keluarga di setiap siklus hidup;
d. memenuhi kebutuhan perkawinan dan kependudukan yang tercatat bagi seluruh anggota Keluarga;
e. menjaga keutuhan dan keharmonisan Keluarga;
f. memenuhi kebutuhan sandang sesuai dengan penghasilan;
g. memenuhi kebutuhan pangan dan gizi sesuai dengan penghasilan;
h. menjaga dan mengupayakan kesehatan;
i. menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai dengan kemampuan;
j. memenuhi kebutuhan pendidikan;
k. memiliki pendapatan dan jaminan keuangan rumah tangga;
l. menjaga kepatuhan terhadap hukum;
m. mempererat komunikasi/hubungan Keluarga;
n. membangun dan menjaga kepedulian sosial;
o. menanamkan nilai budi pekerti;
p. melindungi Keluarga dari ancaman fisik, mental, dan spiritual; dan
q. melindungi Keluarga dari bahaya dampak negatif penggunaan media sosial dan penggunaan teknologi.
(4) Dalam rangka mewujudkan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), setiap Keluarga harus menjalankan fungsi Keluarga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Dalam rangka penguatan Keluarga, KP2MI/BP2MI dapat melakukan kerja sama dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. badan usaha milik negara;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. perguruan tinggi;
f. organisasi keagamaan;
g. organisasi profesi;
h. organisasi masyarakat;
i. perusahaan swasta; dan/atau
j. organisasi internasional.
(2) Bentuk kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fasilitasi pendanaan;
b. fasilitasi tenaga ahli;
c. penyediaan sarana dan prasarana;
d. penyelenggaraan pendidikan dan/atau pelatihan;
dan/atau
e. bentuk kerja sama lainnya.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam melaksanakan penguatan Keluarga, Direktur Jenderal Pemberdayaan dapat membentuk forum koordinasi penguatan Keluarga.
(2) Forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a. mendorong perumusan kebijakan penguatan Keluarga;
b. mendorong sinergi program penyelenggaraan penguatan Keluarga;
c. sarana koordinasi perencanaan dan pelaksanaan program penguatan Keluarga; dan
d. sarana konsultasi untuk kebijakan lintas sektoral dalam mendukung penguatan Keluarga.
(3) Susunan kenggotaan forum koordinasi penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. kementerian/lembaga;
b. Pemerintah Daerah;
c. Pemerintah Desa;
d. perguruan tinggi;
e. organisasi keagamaan;
f. organisasi profesi; dan/atau
g. organisasi masyarakat.
(4) Pertemuan forum komunikasi penguatan Keluarga dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 35
Pemberdayaan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan dalam bentuk:
a. edukasi kewirausahaan;
b. tenaga kerja produktif;
c. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha; dan/atau
d. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi.
Pasal 36
(1) Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a terdiri atas:
a. calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan
b. peningkatan kapasitas wirausaha.
(2) Edukasi kewirausahaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga meliputi sektor:
a. ketahanan pangan;
b. pariwisata;
c. jasa;
d. retail;
e. digital; dan/atau
f. sektor lainnya.
(3) Penentuan sektor kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi atau masukan hasil pemetaan potensi ekonomi.
(4) Rekomendasi atau masukan hasil pemetaan potensi ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Desa.
Pasal 37
(1) Pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat untuk berwirausaha.
(2) Calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. seminar/lokakarya;
b. pelatihan; dan/atau
c. kunjungan lapangan.
Pasal 38
(1) Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang mengikuti pelaksanaan calon wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus memenuhi kriteria:
a. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
b. memiliki minat untuk berwirausaha; dan
c. belum memiliki usaha.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pekerja Migran INDONESIA harus memenuhi ketentuan:
a. harus terdaftar di Sisko P2MI bagi fase sebelum bekerja;
b. masa perjanjian kerja paling cepat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga) bulan dari waktu yang ditetapkan bagi fase selama bekerja; dan
c. berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya ke daerah asal bagi fase setelah bekerja.
(3) Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengisi surat pernyataan minat berwirausaha.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 39
(1) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penambahan pengetahuan dan kompetensi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang telah memiliki usaha produktif serta memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya.
(2) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dengan kriteria:
a. telah dilakukan pembinaan wirausaha pemula oleh KP2MI/BP2MI; dan
b. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(3) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. seminar/lokakarya;
b. pameran;
c. pelatihan; dan/atau
d. kunjungan lapangan.
Pasal 40
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan materi;
c. penentuan lokasi;
d. penentuan narasumber; dan
e. pelaksanaan kegiatan.
Pasal 41
(1) Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan calon peserta;
b. verifikasi calon peserta; dan
c. penetapan peserta.
(2) Pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada data potensi dari hasil pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(3) Dalam hal terdapat usulan calon peserta yang tidak termasuk di dalam data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), usulan tersebut harus dicatat terlebih dahulu di dalam data potensi Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil pendataan calon peserta untuk memastikan calon peserta yang mengikuti edukasi kewirausahaan telah memenuhi persyaratan.
(5) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh KP2MI/BP2MI terhadap calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.
(6) Dalam hal penyelenggaraan edukasi kewirausahaan dilaksanakan di luar negeri, pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan usulan dari perwakilan Republik INDONESIA.
Pasal 42
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia.
(2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. materi dasar; dan
b. materi inti.
Pasal 43
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. membangun pola pikir dan inspirasi dalam berwirausaha;
c. pengelolaan keuangan usaha;
d. pengelolaan usaha dan prinsip kewirausahaan; dan
e. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga terdiri atas:
a. akses perizinan usaha;
b. akses permodalan;
c. akses pemasaran; dan/atau
d. kerja sama dan kemitraan.
Pasal 44
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat
(2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. manajemen pengembangan usaha; dan
c. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha;
b. akses perizinan usaha;
c. akses permodalan;
d. akses pemasaran; dan/atau
e. kerja sama dan kemitraan.
Pasal 45
Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan
c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Pasal 46
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan
b. memiliki kemampuan berkomunikasi dengan baik.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. KP2MI/BP2MI;
b. kementerian/lembaga;
c. Perwakilan Republik INDONESIA;
d. Pemerintah Daerah;
e. Pemerintah Desa;
f. komunitas Pekerja Migran INDONESIA;
g. mitra industri;
h. praktisi;
i. akademisi; dan/atau
j. pemangku kepentingan terkait.
Pasal 47
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf e menggunakan metode:
a. teori; dan
b. praktik.
(2) Penentuan proporsi metode teori dan praktik dilaksanakan dengan ketentuan:
a. 50% (lima puluh persen) teori dan 50% (lima puluh persen) praktik untuk wirausaha pemula Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; atau
b. 30% (tiga puluh persen) teori dan 70% (tujuh puluh persen) praktik untuk peningkatan kapasitas wirausaha.
(3) Pelaksanaan kegiatan edukasi kewirausahaan diselenggarakan paling lama 4 (empat) hari dan paling lama 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari.
Pasal 48
(1) Tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b merupakan upaya untuk mendukung Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat bekerja di perusahaan yang berada di INDONESIA saat kembali ke tanah air.
(2) Pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi peserta;
b. penentuan lokasi;
c. penentuan narasumber; dan
d. penentuan materi.
(3) Ketentuan mengenai tahapan identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dalam pelaksanaan edukasi kewirausahaan berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan identifikasi peserta dalam pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a.
(4) Penentuan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi syarat:
a. mudah dijangkau oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga;
b. kapasitas ruangan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan; dan
c. sarana dan prasana sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
(5) Pelaksanaan tenaga kerja produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan di lokasi yang ditunjuk oleh perusahaan penerima Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(6) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan penentuan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga atau standar pelatihan dari perusahaan.
Pasal 49
(1) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usahanya.
(2) Fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha;
b. fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha;
c. akses pasar usaha;
d. program kewirausahaan berkelanjutan;
e. pengembangan kapasitas sumber daya manusia;
dan/atau
f. pembentukan kelompok usaha atau badan usaha.
Pasal 50
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf a merupakan upaya untuk memberikan kemudahan akses permodalan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usaha yang telah dirintis.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. bantuan dari pemerintah;
b. kredit usaha rakyat;
c. koperasi;
d. tanggungjawab sosial perusahaan atau tanggungjawab sosial dan lingkungan; dan/atau
e. bantuan akses permodalan lainnya.
(3) Bantuan dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. uang tunai; dan/atau
b. sarana dan prasarana usaha.
(4) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diberikan kepada:
a. kelompok usaha; atau
b. perorangan.
(2) Kelompok usaha atau perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria:
a. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan;
b. telah dilakukan pembinaan oleh UPT KP2MI/BP2MI dan/atau menjadi anggota komunitas/badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan/atau
c. kelompok usaha yang dibuktikan dengan surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
(3) Perorangan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pekerja Migran INDONESIA yang telah mendapatkan edukasi kewirausahaan yang dilakukan oleh KP2MI/BP2MI.
(4) Format surat keterangan yang diketahui oleh Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 52
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 diberikan berdasarkan:
a. permohonan dari kelompok usaha atau perorangan;
dan
b. analisis dan kebutuhan KP2MI/BP2MI.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan untuk mendukung dan membimbing Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam mengembangkan usahanya agar mandiri, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.
(2) Pelaksanaan fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. pemberian kepengurusan perizinan usaha;
d. pemberian informasi peningkatan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia, manajemen keuangan usaha, ilmu pengetahuan, dan teknologi;
dan/atau
e. pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha.
(3) Fasilitasi pendampingan pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pendamping usaha yang meliputi unsur:
a. pendamping/penyuluh dari unit layanan kementerian/lembaga terkait yang berada di daerah;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara dari UPT KP2MI/BP2MI;
c. pegawai Aparatur Sipil Negara dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kewirausahaan provinsi atau kabupaten/kota;
d. akademisi; dan/atau
e. Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(4) Pendamping pengembangan dan inkubasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. mampu berkomunikasi dengan baik;
b. mempunyai pengalaman di bidang kewirausahaan;
c. memiliki surat penunjukkan dari pimpinan instansi bagi pendamping yang berasal dari unit layanan kementerian/lembaga terkait yang berada di daerah, UPT KP2MI/BP2MI, atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kewirausahaan provinsi atau kabupaten/kota;
dan/atau
d. memiliki usaha yang sudah berjalan paling singkat 2 (dua) tahun bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
Pasal 54
(1) Akses pasar usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf c dilakukan dalam bentuk:
a. pendampingan persiapan praakses pasar;
b. pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa; dan/atau
c. pendampingan membangun jejaring usaha.
(2) Pendampingan persiapan praakses pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
a. pelaksanaan survei pasar;
b. membuat katalog produk/jasa; dan
c. membantu mempersiapkan sarana pemasaran secara konvensional atau secara digital.
(3) Pendampingan mengakses pasar dan pemasaran produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dengan konsumen akhir atau pasar.
(4) Pendampingan membangun jejaring usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi:
a. membantu menghubungkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga ke dalam komunitas jaringan usaha yang terkait;
b. membantu menghimpun informasi pelaku usaha terkait yang dibutuhkan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga untuk membangun jejaring usaha; dan
c. membantu Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga membangun kepercayaan dengan relasi usahanya.
Pasal 55
Program kewirausahaan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf d merupakan program yang dilakukan untuk membimbing Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dalam membangun usaha dan menciptakan nilai jangka panjang dengan menyeimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Pasal 56
Pengembangan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf e merupakan upaya untuk meningkatkan kemampuan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga agar lebih produktif dan terampil serta meningkatkan produktivitas dan daya saing.
Pasal 57
(1) Pembentukan kelompok usaha atau badan usaha oleh Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) huruf f dilakukan sebagai wadah untuk pengembangan usaha produktif bersama anggota kelompok usaha atau badan usaha.
(2) Kelompok usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kumpulan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga berdasarkan kesepakatan dari seluruh anggota kelompok usaha yang terdata di KP2MI/BP2MI.
(3) Badan usaha Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Pemantauan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga dilakukan dengan cara mengamati, mengidentifikasi, dan mencatat pelaksanaan program.
(2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. kunjungan lapangan; dan/atau
b. kegiatan lainnya.
(3) Selain pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemantauan pemberdayaan sosial untuk Keluarga melalui penguatan Keluarga dilakukan melalui forum koordinasi penguatan Keluarga.
(4) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(5) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa data dan informasi pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang disusun oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pemberdayaan.
Pasal 60
(1) Evaluasi dilakukan dengan cara menganalisis dokumen perencanaan dan hasil pemantauan.
(2) Evaluasi atas analisis dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rencana kebijakan, program, dan penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga.
(3) Evaluasi hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi indikator input, proses, dan output.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa laporan yang memuat kesimpulan dan rekomendasi yang disusun oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan dan disampaikan kepada Menteri/Kepala.
Pasal 61
(1) Direktur Jenderal Pemberdayaan melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga kepada Menteri/Kepala.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan.
(4) Format laporan hasil pemantauan dan evaluasi pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Pasal 62
Pendanaan untuk pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarganya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 64
Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2025
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
MUKHTARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
