Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Desa Migran Edukatif Maju Aman dan Sejahtera

PERMENP2MI No. 30 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri. 4. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 5. Kelurahan adalah bagian dari wilayah kecamatan sebagai perangkat kecamatan. 6. Desa Migran Edukatif, Maju, Aman, dan Sejahtera yang selanjutnya disebut Desa Migran Emas adalah Desa atau Kelurahan yang melaksanakan upaya terpadu antarinstansi dan pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan ekosistem dan tata kelola pelindungan, pelayanan, dan pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga di Desa atau Kelurahan. 7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 8. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 9. Unit Pelaksana Teknis KP2MI/BP2MI yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 11. Dinas Daerah Provinsi adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi. 12. Dinas Daerah Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota. 13. Pemerintah Desa adalah kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 15. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 2

Desa Migran Emas bertujuan untuk: a. melaksanakan pembentukan ekosistem pemberdayaan sosial dan ekonomi; b. melaksanakan pendampingan Pekerja Migran INDONESIA bermasalah; c. melaksanakan pemberian edukasi hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA; dan d. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan lokal serta partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tujuan Desa Migran Emas.

Pasal 3

(1) Desa Migran Emas dilaksanakan pada: a. Desa; atau b. Kelurahan, yang anggota masyarakatnya bekerja sebagai Pekerja Migran INDONESIA. (2) Desa Migran Emas dilaksanakan secara terstruktur, terpadu, kolaboratif, dan berkesinambungan dengan melibatkan pemangku kepentingan. (3) Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. kementerian/lembaga terkait; b. Pemerintah Daerah provinsi; c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. Pemerintah Desa atau Kelurahan; e. perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan; f. dunia usaha; g. media; h. lembaga internasional; dan i. organisasi nonpemerintahan dan organisasi masyarakat.

Pasal 4

(1) Penyelenggaran Desa Migran Emas dilaksanakan dengan prinsip: a. edukatif; b. maju; c. aman; dan d. sejahtera. (2) Edukatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu menyediakan ruang belajar, pelatihan, dan pusat informasi migrasi prosedural dan legal berbasis komunitas. (3) Maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola berbasis inovasi lokal melalui kewirausahaan migran, inovasi digital, dan tata kelola pemerintahan Desa atau Kelurahan yang transparan dan partisipatif. (4) Aman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu memastikan proses migrasi dilakukan secara prosedural, legal, terinformasi, dan terlindungi dengan adanya sistem pelindungan sosial, jaringan bantuan hukum, dan mekanisme rujukan cepat antara Desa atau Kelurahan, Pemerintah Daerah, dan lembaga nasional. (5) Sejahtera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Desa atau Kelurahan yang mampu mengoptimalkan potensi ekonomi migran, remitansi, dan usaha produktif lokal untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh warga yang mencakup dimensi ekonomi, sosial dan psikologis.

Pasal 5

Desa Migran Emas diselenggarakan berdasarkan 10 (sepuluh) pilar program dan kegiatan yang terdiri atas: a. pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural; b. promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri; c. pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang; d. pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; e. literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; f. pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa; g. rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; h. penguatan Keluarga; i. reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA; dan j. diaspora mengabdi.

Pasal 6

Pemberian layanan migrasi ke luar negeri secara prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. menyediakan sarana dan prasarana layanan migrasi luar negeri; b. memetakan potensi masyarakat Desa dan peminatan bekerja ke luar negeri; c. memverifikasi data dan pencatatan Calon Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau d. memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 7

Promosi dan penyebarluasan informasi peluang kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dilakukan dengan memberikan informasi atau sosialisasi yang mengenai: a. biaya penempatan; b. skema penempatan Pekerja Migran INDONESIA dan prosedur penempatan; c. jenis dan jabatan permintaan Pekerja Migran INDONESIA serta persyaratan kerja; dan/atau d. tata cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan migrasi aman.

Pasal 8

Pencegahan penempatan secara nonprosedural dan pencegahan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilakukan melalui: a. peningkatan pengawasan administratif dan lapangan; b. keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA; c. edukasi pelindungan hukum dan bantuan hukum kepada Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; d. penyebarluasan informasi mengenai pelaksana penempatan; e. pengaduan permasalahan dan fasilitasi penyelesaian permasalahan hukum; dan/atau f. kolaborasi program kerja antarinstansi pemerintah.

Pasal 9

Pemantauan keberangkatan dan kepulangan serta pendataan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d dilakukan melalui: a. pemantauan secara periodik keberangkatan, kepulangan, dan keberadaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; b. pencatatan keberangkatan dan kepulangan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga melalui data indeks Desa atau Kelurahan oleh Pemerintah Desa; dan/atau c. pendampingan kepulangan dan rehabilitasi Pekerja Migran INDONESIA bermasalah.

Pasal 10

Literasi keuangan dan pemanfaatan remitansi bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e dilakukan melalui edukasi keuangan dan pendampingan dalam pengelolaan remitansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

Pengembangan koperasi dan badan usaha milik Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f dilakukan melalui: a. identifikasi potensi ekonomi Desa atau Kelurahan; b. modal penyertaan untuk koperasi; dan/atau c. penyertaan modal untuk badan usaha milik Desa.

Pasal 12

Rumah wirausaha dan pengembangan usaha produktif untuk Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g dilakukan melalui: a. pendataan purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga yang memiliki minat berwirausaha dan/atau usaha rintisan; b. pembentukan dan/atau pengembangan wirausaha Pekerja Migran INDONESIA termasuk yang berbasis komunitas; c. pelatihan, pendampingan, pelaksanaan kewirausahaan, dan pengembangan usaha produktif; d. pendampingan akses permodalan dan/atau layanan keuangan; e. penggunaan teknologi digital; f. inkubasi/pembinaan bisnis; g. pemasaran hasil kewirausahaan melalui kerja sama kelembagaan; dan/atau h. fasilitasi pemberian bantuan modal usaha.

Pasal 13

Penguatan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h dilakukan melalui edukasi, bimbingan, atau bentuk lainnya sesuai dengan kebutuhan Keluarga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

Pelaksanaan reintegrasi Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i termasuk pengembangan bahasa asing.

Pasal 15

Diaspora mengabdi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j dilakukan dengan melibatkan diaspora untuk berkontribusi dalam membangun Desa Migran Emas melalui: a. transfer ilmu pengetahuan dan keterampilan; b. akses kerja sama; dan/atau c. berbagi pengalaman inspiratif bekerja dan hidup di luar negeri.

Pasal 16

(1) Menteri/Kepala MENETAPKAN Desa atau Kelurahan sebagai Desa Migran Emas. (2) Penetapan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan usulan dari: a. bupati/wali kota dengan tembusan kepada gubernur; dan/atau b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.

Pasal 17

(1) Untuk ditetapkan sebagai Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Desa atau Kelurahan harus memiliki kriteria: a. memiliki masyarakat Desa atau Kelurahan yang menjadi Pekerja Migran INDONESIA; dan b. memiliki fasilitas layanan terkait migrasi yang diintegrasikan pada salah satu fungsi dalam struktur Pemerintah Desa atau Kelurahan. (2) Selain berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penilaian bagi Desa juga mempertimbangkan Desa yang telah MENETAPKAN peraturan Desa atau instrumen hukum lain mengenai tugas dan tanggung jawab Desa dalam melaksanakan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Fasilitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas: a. sarana prasarana untuk pelayanan bagi Pekerja Migran INDONESIA; dan b. pendataan Pekerja Migran INDONESIA di Desa atau Kelurahan.

Pasal 18

(1) Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a bupati/wali kota melakukan verifikasi Desa atau Kelurahan yang memenuhi kriteria sebagai Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI.

Pasal 19

Dalam mengusulkan Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b Kepala UPT KP2MI/BP2MI mengajukan kepada Menteri/Kepala setelah berkoordinasi dengan bupati/wali kota dan gubernur.

Pasal 20

Usulan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 juga mencantumkan pertimbangan peringkat data berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.

Pasal 21

(1) Menteri/Kepala berdasarkan usulan bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Kepala UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 melakukan penilaian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim kerja yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (3) Berdasarkan hasil penilaian dari tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri/Kepala MENETAPKAN Desa atau Kelurahan sebagai Desa Migran Emas.

Pasal 22

(1) Dalam penyelenggaraan Desa Migran Emas, Menteri/Kepala membentuk tim kerja Desa Migran Emas. (2) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Sekretariat Jenderal; b. Inspektorat Jenderal; dan c. Direktorat Jenderal. (3) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tim kerja dapat melibatkan: a. perwakilan kementerian/lembaga terkait; b. organisasi nonpemerintahan atau organisasi masyarakat; dan/atau c. unsur masyarakat lainnya. (4) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menyusun dan sinkronisasi program pelaksanaan Desa Migran Emas sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi di lingkungan KP2MI/BP2MI; b. memastikan keterlibatan dari kementerian/lembaga terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan program Desa Migran Emas; c. melakukan penilaian Desa atau Kelurahan berdasarkan usulan dari Bupati/Walikota atau Kepala UPT KP2MI/BP2MI serta penilaian kepada Desa Migran INDONESIA yang telah ditetapkan; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Desa Migran Emas; dan e. melaksanakan tugas lain dari Menteri/Kepala. (5) Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat pelaksana tim kerja. (6) Sekretariat pelaksana tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipimpin oleh Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dibidang pemberdayaan secara ex-officio.

Pasal 23

Tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 24

(1) Teknis penyelenggaraan Desa Migran Emas dilakukan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan dengan berkoordinasi dengan KP2MI/BP2MI melalui UPT KP2MI/BP2MI dan pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Satuan tugas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Desa berdasarkan musyawarah. (3) Satuan tugas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Lurah berdasarkan musyawarah. (4) Satuan tugas di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan satuan tugas di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. perangkat Desa atau Kelurahan; b. purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan c. unsur masyarakat dan unsur lainnya. (5) Unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c dapat terdiri atas: a. organisasi non pemerintah; b. organisasi masyarakat; c. tokoh masyarakat; dan d. perwakilan pemerintah yang ada di Desa atau Kelurahan. (6) Dalam pelaksanaan Desa Migran Emas, Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melakukan koordinasi di Desa atau Kelurahan dengan organisasi perangkat Desa atau Kelurahan dan kementerian/lembaga terkait dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Desa Migran Emas; b. melaksanakan program dan kegiatan Desa Migran Emas; c. melakukan evaluasi dalam penyelenggaraan program dan kegiatan Desa Migran Emas di Desa atau Kelurahan; d. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala Desa atau lurah paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (7) Satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk masa kerja paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 25

Tugas dari tim kerja Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 26

(1) Penilaian Desa Migran Emas dilakukan oleh tim kerja Desa Migran Emas. (2) Penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan indikator yang harus dipenuhi, paling sedikit: a. memiliki komunitas atau satuan tugas pelindungan Pekerja Migran INDONESIA di tingkat Desa atau Kelurahan; b. memiliki infrastruktur pelayanan migrasi memadai; c. memiliki komitmen dalam penyebarluasan informasi peluang kerja dan penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang prosedural dan migrasi aman; d. terdapat program pemberdayaan Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga di Desa atau Kelurahan; e. persentase jumlah Pekerja Migran INDONESIA prosedural; f. memiliki kelompok usaha purna Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga; dan g. memiliki program atau aktifitas lainnya dalam rangka pelindungan bagi Pekerja Migran INDONESIA dan Keluarga. (3) Penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 27

(1) Hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa predikat: a. Desa Migran Emas baik; b. Desa Migran Emas sangat baik; dan c. Desa Migran Emas unggul. (2) Penetapan hasil penilaian Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak penetapan sebagai Desa Migran Emas.

Pasal 28

Desa Migran Emas yang telah mendapatkan predikat penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), diberikan penghargaan berupa: a. piagam; b. sertifikat; dan/atau c. bentuk lain yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 29

Indikator penilaian status Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, pemberian predikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dan mekanisme pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 30

(1) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Pelaporan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan; dan/atau b. UPT KP2MI/BP2MI. (3) Pelaporan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: a. satuan tugas di Desa atau Kelurahan menyusun laporan pelaksanaan Desa Migran Emas; b. laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disampaikan kepada bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota ditembuskan ke UPT KP2MI/BP2MI; dan c. bupati/wali kota melalui Dinas Daerah Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan UPT KP2MI/BP2MI menyusun laporan Kabupaten/Kota berdasarkan laporan yang disusun oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan dan disampaikan kepada gubernur dan Menteri/Kepala. (4) Pelaporan oleh UPT KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan berkoordinasi dengan gubernur melalui Dinas Daerah Provinsi untuk menyusun laporan provinsi dan disampaikan kepada Menteri/Kepala.

Pasal 31

(1) Laporan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 memuat: a. pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang dilaksanakan oleh satuan tugas di Desa atau Kelurahan sesuai dengan penetapan karakteristik Desa Migran Emas; b. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh bupati/wali kota; dan c. hasil pemantauan dan evaluasi serta pembinaan Desa Migran Emas oleh gubernur. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan data: a. jumlah penempatan Pekerja Migran INDONESIA; b. jumlah peserta program pemberdayaan yang telah dilaksanakan; c. jumlah keluarga Pekerja Migran INDONESIA; dan d. jumlah Pekerja Migran INDONESIA yang pulang sampai ke daerah asal pada tahun berjalan.

Pasal 32

(1) Tim kerja Desa Migran Emas melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Desa Migran Emas. (2) Pemantauan dan evaluasi dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali. (3) Tim kerja Desa Migran Emas melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri/Kepala. (4) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 33

(1) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan oleh: a. Menteri/Kepala; b. gubernur; dan/atau c. bupati/wali kota; (2) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk: a. sosialisasi; b. pendampingan; c. pengembangan sertifikasi; dan/atau d. pembinaan lainnya. (4) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan. (5) Pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan. (6) Hasil pembinaan penyelenggaraan Desa Migran Emas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaporkan kepada Menteri/Kepala melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan.

Pasal 35

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж