Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

PERMENP2MI No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 2. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 3. Pemberi Kerja adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta, dan/atau perseorangan di negara tujuan penempatan yang mempekerjakan Pekerja Migran INDONESIA. 4. Awak Kapal Niaga Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal niaga berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 5. Awak Kapal Perikanan Migran adalah Pekerja Migran INDONESIA yang dipekerjakan atau bekerja di atas kapal perikanan berbendera asing oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil. 6. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 7. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 8. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.

Pasal 2

Dalam rangka memberikan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA, Menteri/Kepala dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.

Pasal 3

Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi: a. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum; b. Pekerja Migran INDONESIA yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga; c. Pekerja Migran INDONESIA yang ditempatkan untuk kepentingan perusahaan sendiri; d. Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran; dan e. Pekerja Migran INDONESIA perseorangan.

Pasal 4

Pekerja Migran INDONESIA hanya dapat bekerja ke negara tujuan penempatan yang: a. mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; b. telah memiliki perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah Republik INDONESIA; dan/atau c. memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Pasal 5

Menteri/Kepala dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan: a. keamanan; b. pelindungan hak asasi manusia; c. pemerataan kesempatan kerja; dan/atau d. kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

Pasal 6

Pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan apabila di negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA mengalami: a. konflik bersenjata; b. wabah penyakit menular; c. keterbatasan akses terhadap informasi, komunikasi, dan kebutuhan hidup dasar; d. bencana alam; dan/atau e. keadaan darurat dimana negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak mampu memberikan jaminan keamanan.

Pasal 7

Pertimbangan pelindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, dilakukan apabila negara tujuan penempatan Pekerja Migran INDONESIA tidak memberikan pelindungan dan penghormatan hak asasi manusia.

Pasal 8

(1) Pertimbangan pemerataan kesempatan kerja dan kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, didasarkan atas kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu di INDONESIA. (2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada hasil analisis peluang kerja nasional terhadap kebutuhan tenaga kerja pada jabatan tertentu.

Pasal 9

(1) Penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala. (2) Menteri/Kepala dalam MENETAPKAN penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; dan/atau b. saran dan pertimbangan dari: 1. Perwakilan Republik INDONESIA atau KDEI; 2. kementerian/lembaga terkait; 3. P3MI; dan/atau 4. masyarakat. (3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat berdasarkan asesmen terhadap pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Berdasarkan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Menteri/Kepala menyelenggarakan rapat antarkementerian/lembaga terkait.

Pasal 10

Selain berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri/Kepala dapat melakukan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA ke negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri berdasarkan hasil evaluasi setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 11

(1) Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja di negara yang dihentikan dan/atau dilarang oleh Menteri/Kepala, dapat tetap bekerja sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja. (2) Berdasarkan pertimbangan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pekerja Migran INDONESIA yang sedang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihentikan dan/atau dilarang. (3) Pemerintah melakukan pemulangan terhadap Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 12

Pengawasan pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan dilakukan oleh Menteri/Kepala bersama-sama dengan kementerian/lembaga.

Pasal 13

(1) Pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. (2) Ketentuan mengenai penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 11 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.

Pasal 14

(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dilaksanakan oleh Menteri/Kepala. (2) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah. (3) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijadikan pertimbangan dalam pengakhiran penghentian dan/atau pelarangan penempatan Pekerja Migran INDONESIA untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri.

Pasal 15

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ ABDUL KADIR KARDING Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж