Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

PERMENP2MI No. 28 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut JDIH KP2MI/BP2MI adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat. 3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan. 4. Informasi Hukum adalah data dan keterangan yang termuat dalam Dokumen Hukum. 5. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum. 6. Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum. 7. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 8. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pelindungan pekerja migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran INDONESIA. 11. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Organisasi JDIH KP2MI/BP2MI terdiri atas: a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (2) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berada pada unit organisasi yang membidangi hukum. (3) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas seluruh unit organisasi dan UPT KP2MI/BP2MI.

Pasal 3

(1) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KP2MI/BP2MI. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI; b. sosialisasi kebijakan terkait pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada anggota JDIH KP2MI/BP2MI; c. koordinasi dan konsultasi penyelenggaraan JDIH KP2MI/BP2MI dengan Pusat JDIHN dan sesama anggota JDIHN; d. pembangunan dan pengembangan sistem Informasi Hukum berbasis teknologi informasi yang terintegrasi dengan laman resmi Pusat JDIHN; e. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum; f. pelayanan dan penyebarluasan Informasi Hukum di bidang penempatan dan pelindungan pekerja migran INDONESIA kepada masyarakat dan pemohon informasi; g. pembinaan terhadap Anggota JDIH KP2MI/BP2MI; dan h. penyampaian laporan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI kepada: 1. Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal; dan 2. Pusat JDIHN, melalui e-report JDIHN pada bulan Desember. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Anggota JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas untuk mendukung pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota JDIH KP2MI/BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemutakhiran, pelestarian, dan pendayagunaan Dokumen Hukum di lingkungan unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; b. penyediaan sumber daya manusia pengelola JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; c. penyiapan bahan untuk pelaksanaan sosialisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum; d. pelaksanaan sosialisasi JDIH KP2MI/BP2MI di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI; dan e. pelaporan pengelolaan Dokumen Hukum dan Informasi Hukum di unit organisasi masing-masing dan UPT KP2MI/BP2MI kepada pusat JDIH KP2MI/BP2MI. (3) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI dilakukan terhadap Dokumen Hukum. (2) Selain Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), JDIH KP2MI/BP2MI juga mengelola: a. naskah urgensi; b. abstraksi; c. peraturan perundang-undangan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. kajian hukum; e. artikel hukum; dan/atau f. Dokumen Hukum lainnya.

Pasal 6

(1) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh: a. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; dan b. anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (2) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI; dan/atau b. arsip konvensional. (3) Pengelolaan melalui laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara mengunggah Dokumen Hukum dan Informasi Hukum. (4) Laman resmi JDIH KP2MI/BP2MI terintegrasi dengan: a. laman resmi KP2MI/BP2MI; dan b. laman Pusat JDIHN. (5) Pengelolaan melalui arsip konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara inventarisasi Dokumen Hukum dan Informasi Hukum untuk diarsip dan dikelola oleh pusat JDIH KP2MI/BP2MI dan anggota JDIH KP2MI/BP2MI. (6) Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI untuk melaksanakan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Tim teknis pengelola JDIH KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pusat JDIHN; b. pusat JDIH KP2MI/BP2MI; c. anggota JDIH KP2MI/BP2MI; dan d. unit organisasi yang membidangi teknologi informasi.

Pasal 8

(1) Pusat JDIH KP2MI/BP2MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri/Kepala melalui Sekretaris Jenderal. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan laporan pusat JDIH KP2MI/BP2MI kepada Pusat JDIHN.

Pasal 9

Pendanaan pengelolaan JDIH KP2MI/BP2MI bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara KP2MI/BP2MI; dan/atau b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 06 Tahun 2020 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 621), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri/Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025 MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA, Œ MUKHTARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж